Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Hindari Pajak Progresif

Setelah menjual kendaraan kesayangan Anda, jangan terlalu cepat untuk mencari penggantinya. Hal pertama yang harus dilakukan ialah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar tidak terkena pajak progresif. Hal ini terjadi pula karena saat Anda telah menjual kendaraan yang lama dan membeli kendaraan baru dengan nama yang sama dan tidak melakukan balik nama, maka dengan jelas Anda akan langsung terkena pajak progresif.

Namun, Anda tidak perlu khawatir dengan kejadian ini karena dapat dihindari dengan cara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sebelumnya, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah jika ingin memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan secara online. Dokumennya ialah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan yang diperjualbelikan
  2. Jika dikuasakan, maka diperlukan surat kuasa dengan materai dan lampirkan fotokopi KTP
  3. Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan tersebut
  4. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau BPKB kendaraan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan yang diperjualbelikan
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat, apabila seluruh dokumen sudah dilengkapi
  7. Lakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan secara online.

Seluruh hal ini dapat dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah. Berikut tata cara memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan agar kendaraan tidak terkena pajak progresif.

Langkah-Langkah Memblokir STNK Kendaraan:

  1. Kunjungi laman pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
  3. Registrasi dapat dilakukan sekali saja, kemudian data akan langsung terhubung dan kendaraan yang menggunakan NIK akan muncul
  4. Memilih menu PKP, kemudian dilanjutkan dengan pilih menu ‘Pelayanan Blokir Kendaraan’
  5. Selanjutnya, akan muncul nomor polisi sesuai dengan KTP. Anda dapat memilih kendaraan apa yang akan diblokir
  6. Lakukan unggah semua dokumen sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Pastikan dokumen tersebut sudah berbentuk softcopy
  7. Pilih tombol Kirim, jika data Anda sudah terisi lengkap.

Setelah selesai melakukan cara di atas, apabila Anda ingin mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan sudah terblokir atau belum, Anda dapat melihat beberapa cara di bawah untuk melakukan konfirmasi ulang pemblokiran.