40 Juta Kendaraan Dikabarkan Belum Bayar Pajak

Sebagai pemilik kendaraan tentu wajib untuk membayarkan pajaknya tiap tahun. Namun, ternyata sampai saat ini masih terdapat banyak pengendara yang tidak taat membayar pajak.

Menurut data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan bulan Desember 2021 telah tercatat ada 103 juta unit kendaran di Kantor Bersama Samsat. Akan tetapi, dari data tersebut telah terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% yang belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini mencerminkan pula bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan hanya sebesar 61 persen. Hal ini akan menyebabkan negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.

Dalam mengatasi masalah tersebut, Tim Pembina Sistem Administrasi manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana untk menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satu rencananya ialah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya ialah dua tahun setelah habis masa STNK.

Hal ini pun telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam pasal 74 ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap serta diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam, sehingga tingkat kepatuhannya pun semakin meningkat.

Sosialisasi tersebut pun telah mengenai proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melaksanakan pembayaran pajak, pengesehan STNK, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan rentang waktu sekurang-kurangnya 2 tahun.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono juga mengatakan berbagai sosialisasi akan dilakukan pada sejumlah tahapan, mulai dari tahap sosialisasi lewat media sosial hingga webinar.

Lebih lanjut, Rivan telah mengungkapkan untuk mendorong kebijakan tersebut dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan sejumlah rencana, seperti memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk kepemilikian kendaraan.

Kehadiran rencana ini pun bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Hal ini mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi yaitu Jasa Raharja, Polri, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih efisien dan strategis.