Terkendala saat Aktivasi Coretax? DJP Arahkan Cek 3 Hal Ini

Aktivasi Coretax merupakan tahapan penting yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak untuk memastikan seluruh proses administrasi perpajakan dapat berjalan dengan lancar. Melalui sistem baru ini, berbagai layanan perpajakan seperti pembuatan kode otorisasi DJP, pengelolaan data perpajakan, hingga pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025 akan dilakukan secara lebih terintegrasi. 

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengaku kesulitan atau mengalami kendala saat melakukan aktivasi akun. Mulai dari tidak menerima email verifikasi, data yang tidak cocok, hingga tidak bisa mengakses DJP Online. Kondisi ini cukup umum terjadi, sehingga Anda tidak perlu panik ketika mengalaminya. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri bahkan memberikan beberapa panduan untuk membantu Wajib Pajak yang menghadapi kendala aktivasi. Salah satu penyebab paling sering adalah ketidaksesuaian data kontak antara yang diinput dengan data yang tercatat di sistem DJP. 

“Sering kali proses aktivasi terhambat karena email yang kalian input tidak sama dengan database kami atau bahkan belum terdaftar sama sekali,” tulis DJP dalam unggahannya yang dikutip pada Kamis (11/12/2025). 

Untuk membantu Anda menyelesaikan kendala tersebut, berikut tiga hal utama yang perlu dicek saat aktivasi Coretax bermasalah: 

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri, Wajib sebelum 31 Desember 2025!

1. Pastikan Akses DJP Online Sudah Tepat 

Akses ke DJP Online merupakan kunci utama untuk masuk ke sistem Coretax. Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya tetapi tidak bisa login atau lupa password, Anda cukup memilih menu “Lupa Kata Sandi”. Melalui menu ini, Anda dapat mengatur ulang kata sandi dan mengaktifkan kembali akses ke akun. 

Sebaliknya, bila Anda belum pernah membuat akun DJP Online, langkah yang benar adalah memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Proses aktivasi ini wajib dilakukan sebelum Anda dapat beralih ke layanan Coretax. 

2. Periksa Kesesuaian Nomor HP dan Email 

Banyak kendala aktivasi terjadi karena data nomor HP atau email tidak sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem DJP. Bila Anda mengganti nomor telepon atau email dalam beberapa waktu terakhir, kemungkinan besar data lama masih tercatat sebagai data resmi di DJP. 

Untuk memperbarui data tersebut, Anda dapat melakukan perubahan melalui beberapa saluran layanan resmi DJP, yaitu: 

  • KPP terdekat
  • Kring Pajak 1500200, atau 
  • Live chat melalui situs DJP di www.pajak.go.id

Dengan memastikan data kontak sudah benar dan aktif, Anda akan lebih mudah menerima kode verifikasi ataupun notifikasi aktivasi Coretax. 

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Wajib Pajak

3. Buat Kode Otorisasi DJP setelah Aktivasi Berhasil 

Setelah akun Coretax aktif, proses tidak berhenti sampai di situ. Anda wajib membuat kode otorisasi DJP, yaitu kode khusus yang digunakan untuk mengakses berbagai fitur penting dalam sistem Coretax. 

Tanpa kode otorisasi ini, Anda tidak dapat melanjutkan proses administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, pastikan langkah ini tidak terlewat setelah aktivasi selesai dilakukan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News