Terkendala Aktivasi Akun Coretax untuk WNA? Ini Solusinya

Proses aktivasi akun Coretax bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) belakangan dilaporkan ini mengalami kendala teknis, khususnya pada layanan pendaftaran secara online. Hal ini membuat sebagian Wajib Pajak mengalami hambatan dalam proses verifikasi akun. 

Padahal, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara online maupun dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk itu, penting bagi Wajib Pajak memahami prosedur aktivasi sekaligus solusi atas kendala yang terjadi. 

Kendala Aktivasi Coretax Secara Online 

Sebagaimana dijelaskan dalam kanal Telegram FAQ Coretax, dalam praktiknya, proses aktivasi online saat ini mengalami gangguan pada sistem unggah dokumen. Beberapa kendala yang terjadi, antara lain: 

  • Sistem hanya dapat membaca foto diri Wajib Pajak 
  • Foto dokumen paspor tidak terbaca oleh petugas verifikator 
  • Foto selfie sambil memegang paspor tidak terdeteksi 
  • Proses verifikasi menjadi terhambat 

Kondisi ini membuat sebagian permohonan aktivasi tidak dapat diproses secara optimal. 

Solusi Aktivasi Akun Coretax untuk WNA 

Untuk mengatasi kendala tersebut, terdapat dua solusi yang dapat dilakukan: 

1. Aktivasi Online dengan Menggabungkan Dokumen 

Wajib Pajak tetap dapat melanjutkan aktivasi secara online dengan penyesuaian dokumen. 

Langkah yang dapat dilakukan: 

  • Gabungkan 3 dokumen dalam 1 file JPG: 
    • Foto diri Wajib Pajak 
    • Foto selfie sambil memegang paspor 
    • Foto dokumen paspor 
  • Unggah file gabungan yang sama pada setiap kolom dokumen 
  • Pastikan kualitas gambar jelas agar mudah diverifikasi 

Cara ini menjadi solusi sementara agar seluruh dokumen tetap dapat diperiksa oleh petugas. 

Baca Juga: Solusi Atasi Error “Operasi Gagal” saat Aktivasi Akun Coretax

2. Datang Langsung ke KPP 

Alternatif lainnya adalah melakukan aktivasi secara langsung di KPP terdekat. 

Hal yang perlu diperhatikan: 

  • Aktivasi tidak dapat diwakilkan 
  • Wajib membawa paspor asli 
  • Mengisi formulir aktivasi akun Wajib Pajak 
  • Formulir dapat diperoleh di KPP atau diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak 
  • Gunakan dokumen dengan nama “B Formulir Aktivasi Akun Wajib Pajak” 

Cara Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN) 

Secara umum, proses aktivasi akun Coretax bagi WNA tergolong sederhana dan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapan yang perlu dilakukan: 

  • Akses portal Coretax 
    Masuk ke laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Ajukan permintaan akses digital 
    Isi formulir dengan ketentuan: 
    • Opsi “Apakah WP sudah terdaftar?” tidak dicentang 
    • Jenis Wajib Pajak: Orang Pribadi / Warisan Belum Terbagi 
    • Setujui pernyataan Wajib Pajak dan simpan data 
  • Isi data identitas WNA 
    Lengkapi data berikut secara benar dan lengkap: 
    • Nomor paspor 
    • Nama lengkap 
    • Negara asal 
    • Alamat lengkap 
    • Tempat dan tanggal lahir 
    • Jenis kelamin 
    • Nomor telepon (dengan kode negara) 
    • Email aktif 
  • Unggah dokumen pendukung 
    Dokumen yang perlu diunggah meliputi: 
    • Foto wajah yang jelas 
    • Foto selfie sambil memegang paspor 
    • Foto halaman identitas paspor 
  • Verifikasi dan finalisasi 
    Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, kemudian kirim permohonan aktivasi akun. 
  • Proses verifikasi oleh KPP 
    • Permohonan akan diverifikasi oleh KPP dalam waktu sekitar satu hari kerja. 
    • Selama proses ini, Wajib Pajak disarankan tidak mengajukan permohonan ulang agar tidak menimbulkan kendala pada sistem. 

Tetap Ikuti Prosedur yang Berlaku 

Meskipun terdapat kendala teknis pada sistem, Wajib Pajak diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku serta memanfaatkan solusi sementara yang tersedia. 

Dengan memahami langkah aktivasi dan alternatif yang dapat dilakukan, WNA sebagai Subjek Pajak Luar Negeri tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih lancar dan efisien. 

Baca Juga: Kendala Aktivasi Akun Coretax yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

FAQ Seputar Aktivasi Akun Coretax untuk WNA 

1. Apakah WNA wajib memiliki akun Coretax? 

Ya, WNA yang berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) tetap perlu memiliki akun Coretax untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan dan penandatanganan SPT Tahunan. 

2. Berapa lama proses verifikasi aktivasi akun Coretax? 

Proses verifikasi umumnya memakan waktu sekitar satu hari kerja oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), selama data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. 

3. Kenapa dokumen paspor tidak terbaca saat aktivasi online? 

Hal ini disebabkan adanya kendala teknis pada sistem, di mana saat ini sistem hanya dapat membaca foto diri Wajib Pajak, sementara dokumen lain seperti paspor belum terdeteksi dengan baik. 

4. Apakah aktivasi akun Coretax bisa diwakilkan? 

Tidak bisa. Jika memilih aktivasi langsung ke KPP, Wajib Pajak harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain. 

5. Apakah status “Belum Aktif (SPLN)” sudah bisa digunakan? 

Ya, meskipun berstatus “Belum Aktif (SPLN)”, akun tersebut sudah dapat digunakan untuk keperluan tertentu, seperti penandatanganan SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News