Sebagian wajib pajak mungkin terkejut saat melihat jumlah bukti potong (bupot) yang muncul di Coretax ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tidak sedikit yang mendapati jumlah bupot lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi ini sering menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai tanda bahwa pajak yang harus dibayar akan semakin besar. Padahal, banyaknya bukti potong tidak selalu berarti pajak bertambah. Justru, hal ini dapat menunjukkan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima telah dilakukan dengan benar oleh pemberi penghasilan dan datanya kini terintegrasi dalam sistem Coretax.
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut penjelasan mengapa bukti potong di Coretax bisa terlihat lebih banyak.
Mengapa Bukti Potong di Coretax Bisa Bertambah?
Coretax DJP kini menyediakan data prepopulated yang membuat bukti potong dapat muncul secara otomatis dalam SPT Tahunan orang pribadi. Data yang sebelumnya harus dimasukkan secara manual kini langsung ditampilkan oleh sistem.
Beberapa hal yang menyebabkan jumlah bupot terlihat lebih banyak, antara lain:
- Integrasi data perpajakan yang lebih baik
Coretax menghimpun data pemotongan pajak dari berbagai pemberi penghasilan dalam satu sistem. - Data bukti potong muncul otomatis di SPT Tahunan
Bukti potong biasanya akan muncul pada Lampiran I bagian D dan E, sehingga wajib pajak dapat langsung melihat seluruh pemotongan pajak yang telah dilakukan. - Penghasilan dari berbagai sumber kini tercatat
Tidak hanya dari pekerjaan utama, tetapi juga dari sumber penghasilan lain yang telah dipotong pajak oleh pemberi penghasilan.
Dengan sistem ini, wajib pajak dapat memantau pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan secara lebih transparan.
Jenis Bukti Potong yang Umum Muncul di Coretax
Beberapa jenis bukti potong yang biasanya muncul dalam SPT Tahunan melalui Coretax, antara lain:
- Bupot A1
Bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) untuk pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta. - Bupot A2
Bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunannya. - BP21
Bukti pemotongan PPh 21 yang dapat bersifat final maupun tidak final dan biasanya diterbitkan setiap masa pajak untuk jenis penghasilan tertentu.
Karena sistem Coretax menghimpun berbagai jenis bukti potong ini secara otomatis, jumlah bupot yang muncul dalam SPT Tahunan bisa terlihat lebih banyak dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Wajib Pajak Terima Bukti Potong dari Perusahaan Tak Dikenal di Coretax, Harus Apa?
Bukti Potong Bisa Berasal dari Cashback dan Komisi Affiliate
Selain dari penghasilan sebagai karyawan, bukti potong juga bisa berasal dari penghasilan lain, misalnya cashback atau komisi affiliate. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:
1. Cashback
Cashback merupakan pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh. Dalam perspektif perpajakan, tambahan kemampuan ekonomis seperti ini dapat dikategorikan sebagai penghasilan.
Oleh karena itu, perusahaan yang memberikan cashback kepada orang pribadi wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong.
2. Komisi affiliate
Komisi affiliate merupakan penghasilan yang diterima afiliator setelah produk yang dipromosikan berhasil terjual. Afiliator biasanya mempromosikan produk melalui media sosial, situs web, blog, atau platform digital lainnya.
Skema komisinya bisa berupa:
- Pay-per-sale (PPS)
- Pay-per-click (PPC)
- Pay-per-impression (PPI)
Sama seperti cashback, pemberi komisi affiliate juga berkewajiban memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong.
Karena data pemotongan tersebut kini terhubung dalam Coretax DJP, bukti potong dari berbagai sumber dapat langsung muncul di SPT Tahunan.
Banyak Bupot Tidak Selalu Berarti Pajak Bertambah
Hal penting yang perlu dipahami adalah banyaknya bukti potong tidak otomatis membuat pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.
Status SPT Tahunan tetap ditentukan oleh beberapa hal berikut:
- Total penghasilan selama satu tahun pajak
- Jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar
- Perhitungan akhir dalam SPT Tahunan
Dari perhitungan tersebut, hasil SPT bisa menunjukkan status:
- Nihil
- Kurang bayar
- Lebih bayar
Dengan kata lain, banyaknya bukti potong justru menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan tersebut sudah dipotong sebelumnya oleh pemberi penghasilan.
Pastikan Lampiran SPT Terisi dengan Benar
Meski data bukti potong sudah muncul otomatis, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa seluruh lampiran SPT telah diisi dengan benar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Data bukti potong muncul pada Lampiran I bagian E
- Penghasilan neto harus diisi pada Lampiran I bagian D
- Pastikan data penghasilan sesuai dengan bukti potong yang diterima
Jika pengisian lampiran tidak sesuai, perhitungan pajak pada induk SPT bisa menghasilkan status kurang bayar atau lebih bayar yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Cashback Jadi Bukti Potong di Coretax? Ini yang Harus Dipahami Wajib Pajak
FAQ Seputar Bukti Potong di Coretax
1. Mengapa bukti potong di Coretax bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya?
Jumlah bukti potong bisa bertambah karena sistem Coretax kini mengintegrasikan data pemotongan pajak dari berbagai sumber secara otomatis. Dengan fitur prepopulated, bukti potong yang sebelumnya mungkin tidak terlihat atau harus diinput manual kini langsung muncul dalam SPT Tahunan.
2. Apakah banyaknya bukti potong berarti pajak yang harus dibayar lebih besar?
Tidak selalu. Banyaknya bukti potong justru menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan tersebut sudah dipotong oleh pemberi penghasilan. Status SPT Tahunan tetap bergantung pada perbandingan antara total penghasilan dan total pajak yang sudah dipotong atau dibayar.
3. Bukti potong apa saja yang biasanya muncul di Coretax?
Beberapa bukti potong yang umum muncul, antara lain Bupot A1 untuk pegawai swasta, Bupot A2 untuk PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara, serta BP21 yang diterbitkan untuk pemotongan PPh 21 atas jenis penghasilan tertentu.
4. Apakah cashback dan komisi affiliate juga bisa muncul sebagai bukti potong?
Ya. Cashback dan komisi affiliate dapat dikategorikan sebagai penghasilan karena menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Oleh karena itu, perusahaan pemberi penghasilan wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong yang kemudian dapat muncul di Coretax.
5. Apa yang harus dilakukan jika bukti potong di SPT Tahunan terasa terlalu banyak?
Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali data pada Lampiran I bagian D dan E di SPT Tahunan. Pastikan penghasilan neto dan bukti potong yang tercantum sudah sesuai. Jika masih ragu, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat agar pelaporan SPT tetap akurat.







