Cashback Jadi Bukti Potong di Coretax? Ini yang Harus Dipahami Wajib Pajak

Wajib Pajak yang sedang menyiapkan pelaporan SPT Tahunan perlu lebih cermat saat memeriksa data prepopulated di sistem Coretax. Pasalnya, dalam beberapa kasus, bukti potong atas cashback dapat muncul secara otomatis. 

Kondisi ini sempat dikeluhkan oleh seorang warganet kepada Kring Pajak. Ia mendapati adanya bukti potong dari cashback bank saat hendak melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. Lantas, apakah setiap cashback memang wajib dilaporkan? 

Mengapa Cashback Bisa Muncul sebagai Bukti Potong? 

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak selaku contact center resminya, data penghasilan akan terpopulasi otomatis dalam draf SPT Tahunan apabila: 

  • Penghasilan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh); dan 
  • Pihak pemotong menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan. 

Artinya, sistem Coretax hanya menampilkan data berdasarkan bukti potong yang secara resmi diterbitkan. Apabila Wajib Pajak merasa terdapat pemotongan yang tidak sesuai, DJP menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penerbit bukti potong. 

Baca Juga: Cashback dan Promo Muncul saat Lapor SPT Tahunan Coretax, Ini Penjelasan DJP

Dua Jenis Cashback yang Termasuk Objek PPh 

Secara umum, terdapat dua jenis cashback yang dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 oleh penyelenggara marketplace: 

1. Cashback Bersifat Penghargaan 

  • Diberikan kepada pihak tertentu; 
  • Memiliki syarat tertentu; 
  • Mengandung nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya. 

Cashback dengan karakteristik tersebut diperlakukan sebagai hadiah atau penghargaan dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

2. Cashback dari Program Affiliate 

Jenis kedua adalah cashback berupa komisi dari program affiliate yang diselenggarakan marketplace. Ciri-cirinya: 

  • Diterima sebagai imbalan atas partisipasi dalam program affiliate; 
  • Berbentuk komisi atau insentif; 
  • Dipotong PPh Pasal 21 oleh penyelenggara. 

Jika telah dipotong pajak, bukti potongnya akan muncul secara otomatis dalam sistem dan terinput dalam draf SPT Tahunan. 

Cashback yang Bukan Objek Pajak 

Cashback tidak termasuk objek PPh apabila: 

  • Merupakan potongan harga langsung; 
  • Diberikan secara umum kepada pembeli; 
  • Digunakan sebagai strategi promosi atau pemasaran; 
  • Tidak mengandung unsur penghargaan atau komisi. 

Dalam kondisi ini: 

  • Tidak ada pemotongan PPh; 
  • Tidak akan muncul bukti potong; 
  • Tidak terpopulasi dalam SPT Tahunan. 

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak? 

Agar pelaporan tetap sesuai ketentuan, Wajib Pajak sebaiknya: 

  • Memeriksa kembali jenis cashback yang diterima; 
  • Memastikan apakah termasuk penghargaan, komisi, atau sekadar potongan harga; 
  • Menghubungi penerbit bukti potong apabila terdapat ketidaksesuaian. 

Memahami perbedaan karakter cashback sangat penting agar pelaporan SPT Tahunan akurat dan terhindar dari kesalahan administrasi. 

Baca Juga: Ketentuan Perpajakan Promo Cashback

FAQ Seputar Bukti Potong Cashback di Coretax 

1. Apakah semua cashback dikenakan pajak? 

Tidak. Cashback hanya dikenakan pajak apabila termasuk kategori penghargaan atau komisi affiliate yang memiliki nilai ekonomis dan menambah kemampuan ekonomis penerima. Jika hanya berupa potongan harga langsung, maka bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). 

2. Mengapa cashback saya muncul sebagai bukti potong di Coretax? 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data akan terpopulasi otomatis apabila penghasilan tersebut merupakan objek pajak dan pihak pemotong telah menerbitkan bukti potong sesuai ketentuan. 

3. Apakah cashback dari program affiliate wajib dipotong PPh? 

Ya. Komisi dari program affiliate yang diselenggarakan marketplace termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21 dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

4. Jika merasa pemotongan tidak sesuai, apa yang harus dilakukan? 

Wajib Pajak dapat mengonfirmasi langsung kepada pihak penerbit bukti potong untuk memastikan dasar pemotongan dan kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan. 

5. Apakah potongan harga langsung akan muncul di SPT Tahunan? 

Tidak. Potongan harga langsung yang bersifat umum dan tidak mengandung unsur penghargaan atau komisi bukan objek PPh, sehingga tidak akan muncul sebagai bukti potong maupun terpopulasi dalam SPT Tahunan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News