Memasuki Maret 2026, Wajib Pajak perlu mencermati sejumlah kewajiban setor dan lapor pajak yang jatuh tempo sebelum dan sesudah periode libur Idulfitri. Perencanaan yang kurang matang berisiko menimbulkan keterlambatan pelaporan hingga sanksi administrasi.
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut rincian kewajiban pajak yang perlu diperhatikan beserta jenis pajaknya.
2 Maret 2026
Batas Setor dan Lapor SPT Masa PPN Masa Januari 2026
- PKP wajib menyetorkan PPN terutang Masa Januari 2026.
- SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lambat tanggal tersebut.
16 Maret 2026
Batas Setor PPh Masa Februari 2026
Dikarenakan tanggal 15 jatuh pada hari Minggu, maka batas setor PPh Masa Februari 2026 jatuh pada 16 Maret. Pada tanggal ini, Wajib Pajak wajib menyetorkan beberapa jenis PPh berikut:
- PPh Pasal 4 ayat (2) (bersifat final), antara lain atas:
- Sewa tanah dan/atau bangunan;
- Jasa konstruksi;
- Penghasilan tertentu lainnya sesuai ketentuan.
- PPh Pasal 15, yang menggunakan norma penghitungan khusus untuk sektor tertentu seperti:
- Pelayaran;
- Penerbangan.
- PPh Pasal 21, atas penghasilan orang pribadi berupa:
- Gaji;
- Upah;
- Honorarium;
- Tunjangan;
- Pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- PPh Pasal 22, yang dikenakan atas:
- Kegiatan impor;
- Pembelian barang tertentu oleh bendahara pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk.
- PPh Pasal 23, atas penghasilan berupa:
- Jasa;
- Dividen;
- Bunga;
- Royalti;
- Sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan.
- PPh Pasal 25, sebagai angsuran pajak bulanan.
- PPh Pasal 26, atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
- PPh sektor minyak dan gas bumi (migas) sesuai ketentuan khusus yang berlaku.
20 Maret 2026
Batas Upload Faktur Pajak Keluaran Masa Februari 2026
- PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib mengunggah faktur pajak keluaran sebelum atau paling lambat tanggal 20 Maret 2026.
- Faktur yang tidak diunggah tepat waktu berpotensi tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi dan dapat menimbulkan risiko administrasi.
Baca Juga: Kalender Pajak Februari 2026, Ada Pergeseran Batas Akhir Setor PPh!
25 Maret 2026
Batas Lapor SPT Masa PPh Masa Februari 2026
- Meliputi pelaporan SPT Masa atas PPh yang telah disetorkan pada 16 Maret 2026.
- Pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan sesuai ketentuan DJP.
31 Maret 2026
Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Masa PPN Februari 2026
- Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
- Denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Batas setor dan lapor SPT Masa PPN Masa Februari 2026.
Tips agar Tidak Terlewat sebelum Lebaran
Untuk memastikan kewajiban pajak tetap terpenuhi tepat waktu, Wajib Pajak dapat melakukan langkah berikut:
- Menambahkan pengingat pada kalender digital.
- Melakukan penyetoran sebelum pertengahan bulan.
- Tidak menunggu hingga hari terakhir pelaporan.
- Memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) telah diterima dan tersimpan dengan baik.
Permudah Kepatuhan Pajak Perusahaan dengan Pajakku
Menghadapi padatnya tenggat pajak setiap bulan, perusahaan memerlukan sistem yang terintegrasi dan andal. Melalui fitur e-PPT Pajakku, perusahaan dapat menyusun bukti potong sekaligus melakukan pelaporan SPT Masa PPh dalam satu platform yang terhubung.
Beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain:
- Integrasi pengelolaan bukti potong dan pelaporan SPT dalam satu aplikasi;
- Perlindungan data berlapis untuk setiap level pengguna;
- Perhitungan penghasilan terintegrasi guna meminimalkan risiko kesalahan pelaporan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait solusi perpajakan, Wajib Pajak dapat menghubungi Pajakku melalui WhatsApp di 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
Baca Juga: Unduh Kalender Pajak 2026 Terlengkap: Batas Lapor, Setor, hingga Jadwal Libur Nasional
FAQ Seputar Tenggat Lapor Pajak Maret 2026
1. Kapan batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025?
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Jika terlambat, Wajib Pajak akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Apa saja jenis PPh yang harus disetor pada 16 Maret 2026?
Beberapa jenis pajak yang jatuh tempo pada 16 Maret 2026 meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, serta PPh sektor migas sesuai ketentuan.
3. Mengapa faktur pajak harus diunggah sebelum 20 Maret 2026?
Faktur pajak keluaran Masa Februari 2026 wajib diunggah paling lambat 20 Maret agar dapat dikreditkan oleh lawan transaksi. Keterlambatan upload berisiko menimbulkan kendala administrasi dan potensi sanksi.
4. Apakah libur Lebaran memengaruhi tenggat pelaporan pajak?
Libur nasional dan cuti bersama dapat memengaruhi jam operasional perbankan serta akses sistem pelaporan. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan melakukan setor dan lapor lebih awal sebelum periode libur panjang.
5. Bagaimana cara menghindari keterlambatan lapor pajak di bulan Maret?
Wajib Pajak dapat memanfaatkan pengingat kalender digital, menyelesaikan penyetoran sebelum pertengahan bulan, serta memastikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) telah diterima setelah pelaporan SPT.







