Kalender Pajak Februari 2026, Ada Pergeseran Batas Akhir Setor PPh!

Wajib Pajak perlu mencermati kalender pajak Februari 2026. Pada bulan ini, terdapat pergeseran batas akhir penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) yang perlu diperhatikan agar kewajiban perpajakan tidak terlewat. 

Pergeseran jadwal ini terjadi karena batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur. Dengan demikian, Wajib Pajak diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan kewajiban pada hari kerja berikutnya. 

18 Februari 2026: Batas Akhir Penyetoran PPh 

Tanggal 18 Februari 2026 menjadi batas akhir penyetoran PPh untuk Masa Pajak Januari 2026 dikarenakan tanggal 15 – 17 Februari jatuh pada hari libur. Jenis pajak yang wajib disetorkan meliputi: 

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu yang bersifat final, antara lain: 
    • sewa tanah dan/atau bangunan; 
    • jasa konstruksi; dan 
    • penghasilan lain sesuai ketentuan. 
  • PPh Pasal 15, dengan norma penghitungan khusus untuk sektor usaha tertentu, seperti: 
    • pelayaran; dan 
    • penerbangan. 
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi, meliputi: 
    • gaji; 
    • upah; 
    • honorarium; 
    • tunjangan; dan 
    • pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. 
  • PPh Pasal 22, yang umumnya dikenakan atas: 
    • kegiatan impor; atau 
    • pembelian barang tertentu oleh bendahara pemerintah dan badan usaha yang ditunjuk. 
  • PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa: 
    • jasa; 
    • dividen; 
    • bunga; 
    • royalti; serta 
    • sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan. 
  • PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak bulanan. 
  • PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri. 
  • PPh sektor minyak dan gas bumi (migas) sesuai ketentuan khusus. 

Baca Juga: Unduh Kalender Pajak 2026 Terlengkap: Batas Lapor, Setor, hingga Jadwal Libur Nasional

18 Februari 2026: Pelaporan SPT Masa Bea Meterai 

Selain PPh, terdapat pula kewajiban pelaporan SPT Masa Bea Meterai. Hal yang perlu diperhatikan: 

  • Tenggat pelaporan jatuh pada 18 Februari 2026
  • Kewajiban ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai Pemungut Bea Meterai
  • Pelaporan mencakup: 
    • pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang; dan 
    • penyetoran ke kas negara. 

20 Februari 2026: Pelaporan SPT Masa PPh dan Upload Faktur Pajak 

Tanggal 20 Februari 2026 menjadi tenggat penting berikutnya, dengan kewajiban sebagai berikut: 

  • Pelaporan SPT Masa PPh Masa Pajak Januari 2026 melalui sistem administrasi perpajakan. 
  • Upload faktur pajak keluaran Masa Januari 2026 bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan: 
    • Barang Kena Pajak (BKP); dan/atau 
    • Jasa Kena Pajak (JKP). 

Perlu dicatat: 

  • Faktur pajak yang tidak diunggah hingga batas waktu berpotensi tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi
  • Keterlambatan juga dapat menimbulkan risiko administrasi di kemudian hari. 

Permudah Kepatuhan Pajak Perusahaan dengan Pajakku 

Menghadapi padatnya tenggat pajak setiap bulan, perusahaan membutuhkan solusi yang efisien, aman, dan terintegrasi. Pajakku pun hadir sebagai platform lengkap untuk membantu perusahaan mengelola seluruh kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan tertib. 

Melalui e-PPT Pajakku, perusahaan dapat menyusun bukti potong sekaligus melakukan pelaporan SPT PPh Masa dalam satu sistem terhubung. Seluruh aktivitas perpajakan tercatat rapi dalam satu platform yang aman dan mendukung kolaborasi tim. 

Dengan e-PPT Pajakku, perusahaan memperoleh manfaat: 

  • Integrasi penuh pengelolaan bukti potong dan SPT dalam satu aplikasi; 
  • Perlindungan data berlapis di setiap level pengguna; 
  • Perhitungan penghasilan terintegrasi untuk meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. 

Butuh informasi lebih lanjut terkait solusi perpajakan dari Pajakku? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp di nomor 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com. 

Baca Juga: Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak Bulan Januari 2026

FAQ Seputar Kalender Pajak Februari 2026 

1. Mengapa batas akhir setor PPh Februari 2026 bergeser? 

Pergeseran terjadi karena batas waktu penyetoran PPh bertepatan dengan hari libur. Sesuai ketentuan, pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. 

2. Kapan batas akhir setor PPh Masa Januari 2026? 

Batas akhir penyetoran PPh Masa Januari 2026 jatuh pada 18 Februari 2026, setelah disesuaikan dengan ketentuan hari libur. 

3. Jenis PPh apa saja yang wajib disetor pada Februari 2026? 

PPh yang wajib disetor meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, serta PPh sektor migas dan Bea Meterai untuk masa pajak Januari 2026. 

4. Kapan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Februari 2026? 

Wajib Pajak orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT Masa PPh paling lambat 20 Februari 2026, atau 20 hari setelah masa pajak berakhir. 

5. Kapan batas akhir upload faktur pajak keluaran? 

Upload faktur pajak keluaran Masa Januari 2026 wajib dilakukan paling lambat 20 Februari 2026. Keterlambatan dapat menyebabkan faktur tidak bisa dikreditkan oleh lawan transaksi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News