Perencanaan pajak yang baik membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Untuk mendukung hal tersebut, Kalender Pajak 2026 terlengkap dari Pajakku kini telah tersedia dan bisa diunduh secara gratis.
Kalender ini disusun sebagai panduan praktis bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, dengan informasi jadwal perpajakan dan hari libur yang relevan sepanjang tahun 2026.
Apa Saja Isi Kalender Pajak 2026?
Kalender Pajak 2026 dari Pajakku memuat informasi penting yang dibutuhkan Wajib Pajak, antara lain:
- Batas akhir upload, setor, dan lapor pajak, baik pajak masa maupun tahunan
- Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 sesuai SKB 3 Menteri
- Hari raya besar Bali, yang relevan bagi Wajib Pajak dan pelaku usaha di daerah tertentu
Dengan informasi yang tersaji ringkas dan terstruktur, kalender ini memudahkan Wajib Pajak mengatur agenda perpajakan sejak awal tahun.
Batas Lapor Pajak Tahunan yang Perlu Diperhatikan
Salah satu informasi utama dalam Kalender Pajak 2026 adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Ketentuannya berbeda antara Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- Dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak umumnya mengikuti tahun kalender
- Wajib Pajak dengan penghasilan neto tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban pelaporan
- Kekurangan pajak terutang wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak dapat menggunakan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender
- Kekurangan pajak terutang wajib dibayar lunas sebelum pelaporan SPT
Baca Juga: Tenggat Waktu Bayar Pajak Sepanjang Desember 2025, Jangan Sampai Terlewat!
Ketentuan Batas Lapor SPT Masa
Selain SPT Tahunan, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa secara berkala setiap bulan. Sesuai PMK 81/2024, ketentuan batas lapor SPT Masa adalah sebagai berikut:
- Pada umumnya, pembayaran pajak masa dilakukan paling lambat 15 hari setelah Masa Pajak berakhir
- SPT Masa PPh dilaporkan paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
- SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat pada akhir bulan setelah Masa Pajak berakhir.
Jika Jatuh Tempo Bertepatan dengan Hari Libur
Kalender Pajak 2026 juga memperhitungkan kondisi ketika jatuh tempo pembayaran atau pelaporan bertepatan dengan hari libur. Dalam hal ini, berlaku ketentuan:
- Jika batas pembayaran pajak jatuh pada hari libur, Sabtu, atau hari libur nasional, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
- Jika batas pelaporan SPT jatuh pada hari libur, Sabtu, atau hari libur nasional, pelaporan juga dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
- Hari libur nasional termasuk hari libur Pemilu dan cuti bersama nasional yang ditetapkan pemerintah
Kenapa Perlu Mengunduh Kalender Pajak 2026?
Memiliki Kalender Pajak 2026 membantu Wajib Pajak untuk:
- Menyusun jadwal setor dan lapor pajak dengan lebih terencana
- Menghindari keterlambatan pelaporan yang berisiko denda
- Menyesuaikan kewajiban pajak dengan jadwal libur nasional
Kalender ini dapat digunakan sebagai referensi harian, baik untuk keperluan pribadi, UMKM, maupun operasional perusahaan. Kalender Pajak 2026 resmi dan terlengkap dari Pajakku dapat diunduh melalui tautan berikut:
️➡ Unduh Kalender Pajak 2026 di Sini! ⬅
Dengan kalender pajak yang lengkap, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan di tahun 2026 secara lebih tertib, tepat waktu, dan minim risiko sanksi.
Baca Juga: Batas Waktu Bayar dan Setor Pajak Terbaru Mulai Tahun 2025 sesuai PMK 81/2024
FAQ Seputar Kalender Pajak 2026
1. Apa itu Kalender Pajak 2026 dari Pajakku?
Kalender Pajak 2026 adalah panduan resmi dari Pajakku yang berisi jadwal batas setor, lapor, dan upload pajak, lengkap dengan informasi hari libur nasional.
2. Apa saja informasi yang ada di Kalender Pajak 2026?
Kalender ini memuat batas lapor SPT Tahunan dan SPT Masa, jadwal pembayaran pajak, hari libur nasional sesuai SKB 3 Menteri, serta hari raya besar Bali.
3. Kapan batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan?
SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan SPT Tahunan Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
4. Bagaimana jika batas lapor pajak jatuh pada hari libur nasional?
Jika jatuh tempo pelaporan atau pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur, Sabtu, atau cuti bersama nasional, kewajiban pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
5. Di mana bisa mengunduh Kalender Pajak 2026 terlengkap?
Kalender Pajak 2026 terlengkap dapat diunduh secara gratis melalui situs Pajakku di https://pajakku.com/calendar.









