Desember 2025 menjadi salah satu bulan dengan jadwal perpajakan terpadat, mulai dari pelaporan hingga penyetoran pajak untuk beberapa masa pajak sebelumnya. Agar tidak ada kewajiban yang terlewat, berikut rangkuman lengkap tenggat waktu pajak sepanjang pengujung tahun yang wajib Anda catat:
1 Desember – Penyetoran & Pelaporan PPN Masa Oktober 2025
Awal bulan langsung dibuka dengan batas akhir penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Oktober 2025. Meskipun seharusnya jatuh pada 30 November, tenggat bergeser ke 1 Desember karena tanggal sebelumnya merupakan hari libur.
Pelaporan PPN wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mencantumkan seluruh transaksi barang dan jasa di masa pajak terkait. Pembayaran yang terlambat bisa memicu sanksi administratif, sehingga penting untuk memastikan ketepatan waktu.
15 Desember – Pelaporan SPT Masa Bea Meterai November 2025
Tanggal 15 Desember menjadi tenggat bagi Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan SPT Masa Bea Meterai November 2025. Laporan ini mencakup pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang serta penyetoran ke kas negara. Kewajiban ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang telah ditunjuk resmi sebagai Pemungut Bea Meterai.
Baca Juga: Bukan Pemungut Bea Meterai tapi Dapat Surat Teguran, Apa yang Harus Dilakukan?
15 Desember – Penyetoran PPh Masa November 2025
Masih pada tanggal yang sama, Wajib Pajak juga wajib melakukan penyetoran berbagai jenis PPh untuk Masa November 2025, yaitu:
- PPh Pasal 21/26 atas gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain kepada pegawai.
- PPh Pasal 23/26 atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, atau jasa tertentu.
- PPh Final atas penghasilan tertentu seperti sewa tanah dan bangunan.
22 Desember – Pelaporan SPT Masa PPh November 2025
Menjelang liburan akhir tahun, Wajib Pajak kembali diingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Masa Pajak November 2025.
- SPT Masa PPh Pasal 21 berisi laporan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai.
- SPT Masa PPh Unifikasi memudahkan pelaporan karena menggabungkan jenis-jenis PPh dalam satu formulir, termasuk Pasal 21, 23, 26, hingga PPh Final.
Kedua pelaporan ini sangat penting bagi pemberi kerja dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh potongan pajak selama November telah dicatat dengan benar.
31 Desember – Penyetoran & Pelaporan PPN Masa November 2025
Penutup tahun menjadi batas akhir penyetoran dan pelaporan PPN untuk Masa Pajak November 2025. Ini menjadi momentum penting karena berkaitan langsung dengan penataan arus kas dan kepatuhan perusahaan menjelang tutup buku.
Melakukan pelaporan sekaligus penyetoran tepat waktu di akhir tahun tidak hanya menghindarkan PKP dari denda, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi secara lengkap sebelum memasuki tahun pajak berikutnya.
Baca Juga: Muncul Eror IA6 saat Impor XML Faktur Pajak Digunggung? Ini Solusinya
Permudah Pelaporan Pajak Perusahaan dengan Pajakku
Menghadapi padatnya tenggat pajak sepanjang Desember, perusahaan membutuhkan alat yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi. Pajakku menghadirkan solusi lengkap untuk membantu Anda mengelola seluruh kewajiban perpajakan secara lebih mudah.
Ada dua produk unggulan Pajakku yang membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakan dengan jauh lebih efisien. Salah satunya Tarra e-Faktur Pajak, platform untuk membantu perusahaan mengelola seluruh ekosistem PPN, mulai dari pencatatan faktur, pelaporan SPT, hingga pemantauan aktivitas perpajakan.
Dengan Tarra e-Faktur, perusahaan Anda dapat:
- Memantau aktivitas PPN secara real-time dan terintegrasi dengan Coretax.
- Mengelola akses pengguna yang fleksibel dan aman.
- Digitalisasi dokumen lengkap dengan dukungan e-Meterai dan tanda tangan digital tersertifikasi.
Selain itu, perusahaan bisa memanfaatkan e-PPT Pajakku. Platform ini mempermudah penyusunan bukti potong dan pelaporan SPT PPh bulanan maupun tahunan. Seluruh aktivitas perpajakan dicatat dalam satu platform yang terhubung, aman, dan mendukung kolaborasi tim.
Dengan e-PPT, perusahaan dapat:
- Integrasi penuh untuk pengelolaan bukti potong dan SPT dalam satu aplikasi.
- Perlindungan data yang kuat di setiap level pengguna.
- Perhitungan penghasilan yang terintegrasi untuk meminimalkan risiko kesalahan.
Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait kedua produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.









