Belakangan ini, sejumlah Wajib Pajak menerima Surat Teguran otomatis dari sistem Coretax terkait belum disampaikannya SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Oktober 2025.
Banyak yang dibuat bingung, terutama karena sebagian dari mereka bukan Pemungut Bea Meterai dan merasa tidak punya kewajiban pelaporan tersebut. Lantas, apa yang harus dilakukan? Simak artikel ini hingga akhir untuk menemukan jawabannya!
Mengapa Teguran Ini Bisa Terbit?
Teguran ini umumnya muncul akibat kesalahan flagging pada sistem terhadap Wajib Pajak pengguna materai teraan. Kesalahan tersebut menyebabkan sistem membaca Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai.
Akibatnya, sistem secara otomatis mengirimkan teguran atas SPT Masa yang dianggap belum disampaikan. Padahal, sebagian Wajib Pajak tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa Bea Meterai.
Baca Juga: Pemungut Bea Meterai, Dari Kriteria Hingga Mekanisme Penetapan
Siapa Sebenarnya Pemungut Bea Meterai?
Untuk memahami konteks teguran, penting mengetahui siapa yang dimaksud dengan Pemungut Bea Meterai. Sebagaimana diatur dalam PMK No. 81 Tahun 2024, Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib:
- Memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang;
- Menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara;
- Melaporkan pemungutan dan penyetoran tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penetapan Pemungut Bea Meterai dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Artinya, hanya pihak yang ditetapkan secara resmi sajalah yang memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Bea Meterai.
Dokumen Apa Saja yang Menjadi Objek Pemungutan?
Pemungut Bea Meterai wajib melakukan pemungutan atas empat jenis dokumen, yaitu:
- Surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk kontrak berjangka dalam bentuk apa pun.
- Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan pelunasan atau perhitungan utang, seluruhnya maupun sebagian.
Jika suatu pihak tidak mengelola dokumen-dokumen di atas, besar kemungkinan pihak tersebut bukan Pemungut Bea Meterai.
Baca Juga: Mengenal SPT Masa Bea Meterai: Persyaratan, Batas Lapor, hingga Tata Cara
Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?
SPT Masa Bea Meterai adalah laporan yang digunakan Pemungut Bea Meterai untuk menyampaikan bea meterai yang sudah mereka pungut. Ini harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir, dan wajib dibuat dalam bentuk dokumen elektronik.
SPT tersebut sekurangnya memuat delapan jenis data berikut:
- Jenis pajak.
- Nama Wajib Pajak dan NPWP.
- Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
- Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa.
- Jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut serta yang dibebaskan, berdasarkan objek Bea Meterai.
- Jumlah dokumen dan bea meterai yang dipungut berdasarkan cara pemungutan.
- Jumlah penyetoran Bea Meterai.
- Data lain terkait pemungutan Bea Meterai.
Dengan definisi ini, terlihat jelas bahwa hanya pihak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai yang memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai.
Jadi, Apa yang Harus Dilakukan jika Menerima Teguran?
Jika Anda menerima Surat Teguran tetapi bukan Pemungut Bea Meterai, maka cukup abaikan. Teguran tersebut tak menimbulkan konsekuensi administratif karena muncul semata-mata akibat kesalahan identifikasi sistem, bukan karena kelalaian Anda.
Otoritas pajak saat ini sedang melakukan cleansing massal untuk memperbaiki kesalahan flagging tersebut. Setelah perbaikan dilakukan, sistem akan menyesuaikan kembali status Wajib Pajak sehingga teguran serupa tidak lagi dikirimkan.









