Pemungut Bea Meterai, Dari Kriteria Hingga Mekanisme Penetapan

Saat ini, masyarakat bisa menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) sebagai pengganti dari meterai tempel.

e-Meterai digunakan pada dokumen elektronik untuk memungut pajak bea meterai atas dokumen elektronik. Hal ini dikarenakan, meterai tempel tidak memungkinkan untuk memungut bea meterai atas dokumen elektronik.

Berlakunya e-Meterai ini pun tidak terlepas dari pemungut e-Meterai yang berkewajiban memungut, menyetorkan, dan melaporkan bea meterai. Aturan mengenai pemungut e-Meterai juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai. Lantas, apa saja kriteria pemungut e-Meterai beserta ketentuannya? Berikut ulasan selengkapnya.

 

Apa Itu Pemungut e-Meterai?

Pemungut e-Meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu, menyetorkan bea meterai kepada ke negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tertentu tersebut meliputi:

  1. Surat berharga berupa cek dan bilyet giro
  2. Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat sejenisnya, termasuk rangkapannya
  3. Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dalam bentuk apapun
  4. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000, yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang sebagian atau seluruhnya sudah dilunasi dan diperhitungkan.

Baca juga Pelunasan Bea Meterai Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

 

Kriteria Pemungut e-Meterai

Merujuk pada Pasal 3 PMK Nomor 151/PMK.03/2021, Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai pemungut e-meterai merupakan Wajib Pajak yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yang merupakan surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dan/atau
  • Menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yang meliputi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.

 

Kewajiban Pemungut e-Meterai

Merujuk pada Pasal 7 PMK Nomor 151/PMK.03/2021, pemungut e-meterai mempunyai kewajiban untuk memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Tata Cara Penetapan Pemungut e-Meterai

Pemungut e-meterai ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk melalui penerbitan surat penetapan sebagai Pemungut Bea Meterai. Penetapan sebagai pemungut ini mulai berlaku terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal pelaporan.

Apabila Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagai pemungut e-meterai, tetapi belum ditetapkan sebagai pemungut, maka Wajib Pajak tersebut bisa menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut.

Surat pemberitahuan tersebut dibuat dengan menggunakan format yang telah ditentukan dan bisa disampaikan melalui email, aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh DJP. Nantinya, surat yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Wajib Pajak sebagai pemungut.

Baca juga e-Meterai Error atau Gagal Unggah? Jangan Panik, Cek Solusinya Di Sini

Saat Pemungutan

Waktu dilakukannya pemungutan bea meterai oleh pemungut ditetapkan berbeda sesuai dengan jenis dokumen yang terutang bea meterai. Jika dokumen yang dipungut bea meterai adalah cek dan bilyet giro, maka bea meterai dipungut oleh pemungut saat dokumen diterima oleh pembuat meterai.

Jika dokumen yang dipungut bea meterai berupa transaksi surat berharga, maka bea meterai dipungut oleh pemungut saat dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi dokumen surat transaksi berharga tersebut.

Jika dokumen yang dipungut bea meterai berupa surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan nilai uang lebih dari Rp 5.000.000, maka bea meterai dipungut oleh pemungut saat dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.