Pelunasan Bea Meterai Dengan Mesin Teraan Meterai Digital

Anda mungkin tidak asing dengan jenis meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai). Namun, apakah Anda tahu bahwa ada satu jenis meterai lagi, yakni yang dibuat melalui mesin teraan meterai?

 

Mesin teraan meterai adalah salah satu alat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain, yang dipakai untuk membubuhkan tanda Bea Meterai lunas. Terdapat dua jenis mesin teraan meterai di Indonesia, yaitu mesin teraan meterai manual dan mesin teraan meterai digital.

 

Mesin teraan meterai manual adalah mesin teraan meterai yang cara pengisiannya dilakukan dengan sistem mekanik, yaitu dengan membuka dan memasang segel timah. Akan tetapi, mesin ini tidak lagi digunakan karena dianggap tidak bisa memberikan jaminan keamanan bagi penerimaan negara.

 

Sementara mesin teraan meterai digital adalah mesin teraan meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik yang tidak perlu intervensi manusia, seperti mesin teraan meterai sistem Deposit Code Recrediting (DCR) atau sistem sejenis lainnya.

 

Adapun, pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008. Berikut ini pembahasannya.

 

 

Baca juga e-Met: Cara Mengembalikan Kuota e-Meterai yang Gagal Unggah di Portal Peruri

 

 

Syarat Pelunasan Bea Meterai Menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital

 

Adapun, syarat pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital sebagaimana diatur dalam PER-45/PJ/2008 ialah sebagai berikut:

 

Mengacu pada Pasal 2 PER-45/PJ/2008, Wajib Pajak haru mengajukan Surat Permohonan Izin secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampir dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor mesin teraan meterai digital
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Digital dengan menggunakan format dari Lampiran 

 

Mengacu pada Pasal 4 PER-45/PJ/2008, Wajib Pajak harus membayar deposit sebesar Rp 15.000.000 atau kelipatannya dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Penyetoran deposit sebesar Rp 15.000.000 atau kelipatannya adalah penyetoran dalam satu SSP sebesar Rp 15.000.000, Rp 30.000.000, Rp 45.000.000, atau Rp 60.000.000 dan seterusnya, dan tidak merupakan jumlah penyetoran yang terpecah-pecah dalam beberapa SSP
  2. MAP/Kode Jenis Pajak (KJP) untuk pembayaran deposit, yaitu 411611
  3. Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit, yaitu untuk digit pertama adalah angka “2”. Kemudian, untuk digit kedua dan ketiga diisi angka “01” jika Wajib Pajak hanya mempunyai satu unit mesin teraan meterai digital; atau sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran mesin teraan meterai digital bila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu unit mesin teraan meterai digital.

 

Baca juga SSCASN Sudah Dibuka, Permudah Kelengkapan Data Anda Dengan e-Meterai!

 

 

Jangka Waktu

 

Kepala KPP wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lama 7 hari sejak Surat Permohonan Izin diterima lengkap. Sementara itu, Wajib Pajak setelah membayar deposit mesin teraan meterai digital akan mendapatkan kode deposit paling lama 3 hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan.

 

Adapun, izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital berlaku selama 4 tahun sejak tanggal ditetapkan, dan bisa diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Sebagai informasi, dalam PER-66/PJ/2010 yang merupakan perubahan atas PER-45/PJ/2008, tidak diatur mengenai masa berlaku izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.

 

Perlu diketahui juga, penggunaan mesin teraan meterai digital tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Adapun, Bea Meterai yang kurang dilunasi akibat kelebihan pemakaian deposit daripada yang disetor, akan dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang kurang dibayar.