Waktu yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia tiba, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah resmi membuka portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Para pelamar CASN/CPNS atau PPPK 2022 pun sudah bisa mengaksesnya melalui sscasn.bkn.go.id.
Apakah SSCASN itu? SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara merupakan situs resmi pendaftaran ASN/PNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN/PNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Adapun pada seleksi CASN/CPNS tahun 2022 terdapat sebanyak 3 (tiga) jenis seleksi, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis. Sebelum melakukan pendaftaran, para pelamar CASN/CPNS atau PPPK 2022 bisa menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?
Dokumen atau Berkas CASN/CPNS 2022
Nantinya pelamar bisa mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto (dengan latar belakang merah)
- Surat pernyataan yang diketik (bermeterai Rp 10.000) dan ditandatangani oleh diri sendiri menggunakan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Baca juga Lamar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Dia Solusinya
Permudah Penggunaan e-Meterai Bersama Pajakku
Pada seleksi pengadaan CASN/CPNS tahun 2022, diberlakukan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen yang menggunakan meterai seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan meterai. Pelamar bisa membuat akun e-Meterai melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri, salah satunya PT. Mitra Pajakku.
PT. Mitra Pajakku sebagai distributor resmi dari Peruri menyediakan layanan aplikasi e-Met Pajakku, aplikasi web-based yang diperuntukkan untuk melakukan pemeteraian secara elektronik pada dokumen elektronik.
Baca juga e-Met: Apa itu e-Met Pajakku?
Melalui e-Met, e-meterai bisa secara langsung dibubuhkan dalam dokumen elektronik apapun, dan bisa diakses melalui platform resmi Pajakku maupun melalui integrasi teknologi API.
Lebih dari itu, ada beberapa keuntungan jika menggunakan e-Met Pajakku, yaitu:
- Mempermudah pembubuhan pada semua jenis dokumen
- Mudah dalam integrasi dengan berbagai jenis platform
- Pembubuhan yang terkendali
- Bulk processing pembubuhan yang mempersingkat waktu proses administrasi
- Bisa stamping secara instan dan tanpa ribet
- Sistem yang aman
- 100% online dan meminimalisir penggunaan kertas
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan e-Met, silakan hubungi tim kami di marketing@pajakku.com. Yuk, permudah kelengkapan data SSCASN Anda dengan e-Met Pajakku.









