SSCASN Sudah Dibuka, Permudah Kelengkapan Data Anda Dengan e-Meterai!

Waktu yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia tiba, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah resmi membuka portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Para pelamar CASN/CPNS atau PPPK 2022 pun sudah bisa mengaksesnya melalui sscasn.bkn.go.id.

Apakah SSCASN itu? SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara merupakan situs resmi pendaftaran ASN/PNS secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN/PNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Adapun pada seleksi CASN/CPNS tahun 2022 terdapat sebanyak 3 (tiga) jenis seleksi, yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis. Sebelum melakukan pendaftaran, para pelamar CASN/CPNS atau PPPK 2022 bisa menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Apa saja dokumen yang dibutuhkan?

Dokumen atau Berkas CASN/CPNS 2022

Nantinya pelamar bisa mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip nilai
  5. Pas foto (dengan latar belakang merah)
  6. Surat pernyataan yang diketik (bermeterai Rp 10.000) dan ditandatangani oleh diri sendiri menggunakan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Baca juga Lamar CPNS Pakai e-Meterai? Ini Dia Solusinya

 

Permudah Penggunaan e-Meterai Bersama Pajakku

Pada seleksi pengadaan CASN/CPNS tahun 2022, diberlakukan penggunaan meterai elektronik (e-Meterai) pada dokumen yang menggunakan meterai seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan meterai. Pelamar bisa membuat akun e-Meterai melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri, salah satunya PT. Mitra Pajakku.

PT. Mitra Pajakku sebagai distributor resmi dari Peruri menyediakan layanan aplikasi e-Met Pajakku, aplikasi web-based yang diperuntukkan untuk melakukan pemeteraian secara elektronik pada dokumen elektronik.

Baca juga e-Met: Apa itu e-Met Pajakku?

Melalui e-Met, e-meterai bisa secara langsung dibubuhkan dalam dokumen elektronik apapun, dan bisa diakses melalui platform resmi Pajakku maupun melalui integrasi teknologi API.

Lebih dari itu, ada beberapa keuntungan jika menggunakan e-Met Pajakku, yaitu:

  • Mempermudah pembubuhan pada semua jenis dokumen
  • Mudah dalam integrasi dengan berbagai jenis platform
  • Pembubuhan yang terkendali
  • Bulk processing pembubuhan yang mempersingkat waktu proses administrasi
  • Bisa stamping secara instan dan tanpa ribet
  • Sistem yang aman
  • 100% online dan meminimalisir penggunaan kertas

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penggunaan e-Met, silakan hubungi tim kami di marketing@pajakku.com. Yuk, permudah kelengkapan data SSCASN Anda dengan e-Met Pajakku.

 

Baca juga: Sobat Meterai: Registrasi dan Login Sobat Meterai

Baca juga: Sobat Meterai: Pembelian e-Meterai di Sobat Meterai

Baca juga: Sobat Meterai: Cara melakukan Pembubuhan e-Meterai