Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak Bulan Januari 2026

Awal tahun 2026 menjadi periode penting bagi Wajib Pajak karena sejumlah kewajiban perpajakan mulai jatuh tempo. Lebih tepatnya, Januari diwarnai dengan kewajiban pelaporan SPT Masa hingga pengunggahan faktur pajak keluaran atas transaksi Desember 2025. 

Perlu diperhatikan, seluruh proses pembayaran dan pelaporan pajak kini hanya dapat dilakukan melalui sistem Coretax. Karena itu, Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax berpotensi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Berikut rangkuman batas waktu bayar dan lapor pajak yang perlu diperhatikan sepanjang Januari 2026.  

15 Januari:  Batas Akhir Setor PPh 

Tanggal 15 Januari 2026 menjadi batas akhir penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) untuk Masa Pajak Desember 2025. Jenis pajak yang wajib disetorkan meliputi: 

  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti: 
    • sewa tanah dan/atau bangunan; 
    • jasa konstruksi; dan 
    • penghasilan lain sesuai ketentuan. 
  • PPh Pasal 15, dengan norma penghitungan khusus untuk sektor usaha tertentu, antara lain: 
    • pelayaran; dan 
    • penerbangan. 
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi, termasuk: 
    • gaji; 
    • upah; 
    • honorarium; 
    • tunjangan; dan 
    • pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. 
  • PPh Pasal 22 yang umumnya dikenakan atas: 
    • kegiatan impor; atau 
    • pembelian barang tertentu oleh bendahara pemerintah dan badan usaha yang ditunjuk. 
  • PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa: 
    • jasa; 
    • dividen; 
    • bunga; 
    • royalti; serta 
    • sewa selain sewa tanah dan/atau bangunan. 
  • PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak bulanan; 
  • PPh Pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri; dan 
  • PPh sektor minyak dan gas bumi (migas) sesuai ketentuan khusus di sektor tersebut. 

15 Januari: Lapor SPT Masa Bea Meterai 

Tanggal 15 Januari menjadi tenggat bagi Pemungut Bea Meterai untuk melaporkan SPT Masa Bea Meterai Desember 2025. Kewajiban ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang telah ditunjuk resmi sebagai Pemungut Bea Meterai. 

Laporan ini mencakup: 

  • pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang, serta  
  • penyetoran ke kas negara. 

Baca Juga: Unduh Kalender Pajak 2026 Terlengkap: Batas Lapor, Setor, hingga Jadwal Libur Nasional

20 Januari: Lapor SPT Masa dan Unggah Faktur Pajak 

Selain kewajiban penyetoran pajak, Wajib Pajak juga harus memperhatikan tenggat pelaporan pada 20 Januari 2026. Kewajiban yang jatuh tempo pada tanggal ini meliputi: 

  • Pelaporan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax; dan 
  • Upload Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Desember 2025 bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). 

Faktur pajak yang tidak diunggah hingga batas waktu berpotensi tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi dan dapat menimbulkan risiko administrasi di kemudian hari. 

Dengan memahami jadwal pembayaran dan pelaporan pajak sejak awal tahun, Wajib Pajak diharapkan dapat menyiapkan kepatuhan secara lebih tertib serta terhindar dari sanksi akibat keterlambatan. 

Permudah Pelaporan Pajak Perusahaan dengan Pajakku 

Menghadapi padatnya tenggat pajak sepanjang Desember, perusahaan membutuhkan alat yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi. Pajakku menghadirkan solusi lengkap untuk membantu Anda mengelola seluruh kewajiban perpajakan dengan mudah. 

Perusahaan bisa memanfaatkan e-PPT Pajakku untuk mempermudah penyusunan bukti potong dan pelaporan SPT PPh Masa. Seluruh aktivitas perpajakan dicatat dalam satu platform yang terhubung, aman, dan mendukung kolaborasi tim. 

Dengan e-PPT, perusahaan dapat: 

  • Integrasi penuh untuk pengelolaan bukti potong dan SPT dalam satu aplikasi. 
  • Perlindungan data yang kuat di setiap level pengguna. 
  • Perhitungan penghasilan yang terintegrasi untuk meminimalkan risiko kesalahan. 

Butuh pertanyaan lebih lanjut terkait produk ini? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com

Baca Juga: Apakah Ada Batas Waktu Aktivasi Coretax? Ini Penjelasan Resminya

FAQ Batas Waktu Pajak Januari 2026 

1. Kapan batas waktu bayar pajak penghasilan Januari 2026? 

Batas waktu pembayaran pajak untuk Masa Pajak Desember 2025 jatuh pada 15 Januari 2026, mencakup berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh). 

2. Pajak apa saja yang harus disetor paling lambat 15 Januari 2026? 

Pajak yang wajib disetor, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, serta PPh sektor migas. 

3. Kapan batas waktu lapor SPT Masa PPh? 

Pelaporan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak Desember 2025 paling lambat dilakukan pada 20 Januari 2026 melalui sistem Coretax. 

4. Sampai kapan Faktur Pajak Keluaran Desember 2025 harus diunggah? 

Faktur Pajak Keluaran wajib diunggah paling lambat 20 Januari 2026 agar dapat dikreditkan oleh lawan transaksi. 

5. Apakah pembayaran dan pelaporan pajak Januari 2026 wajib melalui Coretax? 

Ya. Sejak penerapan penuh sistem Coretax, seluruh pembayaran dan pelaporan pajak hanya dapat dilakukan melalui Coretax, sehingga Wajib Pajak harus memastikan akun telah aktif. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News