Penerapan sistem Coretax masih menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Salah satu yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Padahal, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Untuk memahami hal ini secara utuh, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa batas waktu aktivasi Coretax tidak berlaku sama bagi semua pihak. Ada ketentuan umum yang bersifat fleksibel, serta ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
Tidak Ada Batas Waktu Umum Aktivasi Coretax
Pada prinsipnya, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan di Coretax. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban aktivasi berdasarkan tanggal kalender tertentu bagi seluruh Wajib Pajak.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman No. PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Ini berarti:
- Aktivasi Coretax tidak dibatasi tanggal tertentu,
- Waktu aktivasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan layanan,
- Wajib Pajak tidak perlu terburu-buru jika belum membutuhkan layanan Coretax.
Sebagai ilustrasi, apabila pelaporan SPT Tahunan orang pribadi baru akan dilakukan pada Maret 2026, maka aktivasi akun Coretax dapat dilakukan mendekati periode tersebut. Namun, aktivasi akun Coretax disarankan dilakukan sesegera mungkin agar menghindari potensi kendala menjelang pelaporan.
Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax hingga Akhir 2025, Apakah Kena Denda?
Batas Waktu Hanya untuk ASN dan Aparat Negara
Ketentuan berbeda berlaku bagi kelompok Wajib Pajak tertentu. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025 bagi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
- Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan ini hanya berlaku bagi kelompok tersebut. Karena itu, ASN dan aparat negara perlu memastikan aktivasi akun Coretax dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan kendala administrasi perpajakan di kemudian hari.
Imbauan Aktivasi Lebih Awal Bersifat Antisipatif
Dalam PENG-54/PJ.09/2025, DJP juga menjelaskan bahwa imbauan agar Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE bukan merupakan kewajiban berbatas waktu.
Imbauan tersebut bersifat antisipatif atau mitigasi, dengan tujuan:
- menghindari penumpukan proses aktivasi, dan
- menjaga kelancaran pelayanan menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
Dengan demikian, Wajib Pajak tetap memiliki keleluasaan menentukan waktu aktivasi, selama dilakukan sebelum layanan Coretax digunakan.
Aktivasi Coretax Bisa Dilakukan secara Mandiri
DJP menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib Pajak dapat mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui:
- situs web pajak.go.id,
- akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta
- tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Pemanfaatan kanal digital ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pajak dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.
Datang ke KPP Hanya jika Mengalami Kendala
Meski demikian, DJP memahami bahwa tidak semua Wajib Pajak dapat menyelesaikan proses aktivasi secara mandiri. Pendampingan di KPP diperlukan apabila Wajib Pajak:
- mengalami kendala teknis, atau
- membutuhkan perubahan data tertentu.
Untuk perubahan data seperti alamat email dan nomor handphone, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan jarak jauh tanpa harus datang ke KPP, seperti:
- Kring Pajak 1500200, dan
- live chat pada situs resmi pajak.go.id.
Bagi Wajib Pajak yang tetap memerlukan pendampingan langsung di KPP, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan secara bijak agar pelayanan berjalan lancar dan antrean tetap terkendali.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri, Wajib sebelum 31 Desember 2025!
Seluruh Layanan Gratis, Waspada Penipuan!
Melalui PENG-54/PJ.09/2025 pula, DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya sepeser pun. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dilakukan secara gratis.
Wajib Pajak diimbau untuk:
- tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta
- waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
FAQ Seputar Batas Waktu Aktivasi Coretax
1. Apakah aktivasi akun Coretax wajib dilakukan sebelum 31 Desember 2025?
Tidak. Aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu umum dan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penggunaan layanan.
2. Siapa saja yang wajib mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025?
ASN, PPPK, TNI, dan Polri sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025.
3. Kapan waktu terbaik melakukan aktivasi akun Coretax?
Sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan Coretax, misalnya menjelang pelaporan SPT Tahunan.
4. Apakah aktivasi akun Coretax harus datang ke KPP?
Tidak selalu. Wajib Pajak hanya perlu datang ke KPP jika mengalami kendala teknis atau membutuhkan perubahan data tertentu.
5. Apakah aktivasi akun Coretax dikenakan biaya?
Tidak. Seluruh layanan perpajakan, termasuk aktivasi akun Coretax, gratis.









