Dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, salah satu tahapan paling krusial adalah rekonsiliasi laporan keuangan. Tahap ini dilakukan agar laporan keuangan komersial dapat disesuaikan dengan ketentuan fiskal sesuai Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 UU PPh.
Di era Coretax, proses rekonsiliasi dilakukan langsung pada Lampiran 1 SPT Tahunan, dan seluruh angka harus diisi secara manual (key in). Tidak ada menu impor untuk data laporan keuangan, sehingga pemetaan akun menjadi langkah yang sangat penting bagi wajib pajak, termasuk UMKM.
Pemilihan Jenis Usaha dan Struktur CoA pada Coretax
Coretax menyediakan 12 sektor usaha, masing-masing dengan kode akun (chart of account/CoA) yang berbeda. Empat di antaranya menjadi sektor yang paling umum bagi UMKM, yaitu:
- Umum (L1-A)
- Manufaktur (L1-B)
- Dagang (L1-C)
- Jasa (L1-D)
Sektor usaha dipilih pada Induk SPT Tahunan PPh Badan Bagian B angka 1, dan pilihan tersebut otomatis menentukan struktur akun yang muncul di Lampiran 1.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Pelaku UMKM di Coretax
Struktur Laporan Keuangan UMKM
Semua jenis usaha pada dasarnya menggunakan dua laporan utama:
1. Laporan Laba Rugi yang terdiri dari:
- Penjualan / Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan atau Produksi
- Laba Kotor
- Beban Usaha
- Laba Sebelum Pajak
- Koreksi Fiskal (jika ada)
Struktur ini memudahkan UMKM memahami performa keuangan secara komersial maupun fiskal.
2. Laporan Posisi Keuangan yang memuat komponen:
- Aset Lancar
- Aset Tetap
- Kewajiban Jangka Pendek
- Kewajiban Jangka Panjang
- Ekuitas
Kerangka laporan ini menjadi dasar penyesuaian ketika mengisi Neraca pada Lampiran 1 Coretax.
Baca Juga: UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak, Begini Aturannya
Unduh Template Laporan Keuangan UMKM
Untuk memudahkan rekonsiliasi, Pajakku menyediakan template laporan keuangan UMKM dalam format XLSX yang sudah disesuaikan dengan struktur PER-11/PJ/2025 dan kompatibel dengan pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Sehingga, pelaku UMKM dapat menyesuaikan penyajian laporan dengan standar yang digunakan Coretax.
➡️DOWNLOAD FORMAT LAPORAN KEUANGAN UMKM DI SINI ⬅️
Template ini mencakup empat jenis usaha UMKM, yakni Umum (L1-A), Manufaktur (L1-B), Dagang (L1-C), dan Jasa (L1-D). Dengan ini, Wajib Pajak bisa:
- Menyusun laporan keuangan dengan struktur yang sesuai peraturan terbaru
- Mempercepat pengisian Lampiran 1 SPT Badan
- Menggunakan kode akun yang selaras dengan ketentuan fiskal









