UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak, Begini Aturannya

Pemerintah kembali menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).  

Kepastian ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai rapat koordinasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Senin (17/11/2025) lalu. Menurutnya, ketentuan ini sudah berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk mendorong UMKM tumbuh lebih kuat. 

“Yang omzetnya di bawah Rp500 juta untuk UMKM kita itu 0%,” ujarnya. 

Dasar Hukum: PP 55/2022 

Ketentuan bebas pajak bagi omzet UMKM hingga Rp500 juta diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, sebagai aturan turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang juga menggantikan PP No. 23 Tahun 2018. 

Dalam Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, disebutkan bahwa: 

  • Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu 
  • Atas omzet sampai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak
  • Tidak dikenai pajak penghasilan

Perhitungan omzet tersebut dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama pada tahun berjalan. 

Baca Juga: UMKM Online Wajib Tahu! Cara Mendapat Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Jenis Penghasilan yang Dikecualikan dari Pajak 

Peredaran bruto yang dihitung untuk batas Rp500 juta meliputi imbalan atau nilai pengganti yang diterima dari kegiatan usaha sebelum dikurangi potongan seperti potongan penjualan atau potongan tunai. 

Dengan kata lain, nilai omzet yang menjadi dasar perhitungan adalah seluruh pendapatan kotor yang benar-benar diterima dari aktivitas usaha. 

Tarif PPh Final 0,5% untuk Omzet Rp500 Juta–Rp4,8 Miliar 

Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam setahun, pemerintah tetap menerapkan PPh Final 0,5%. Kebijakan ini telah diputuskan berlaku permanen tanpa batas waktu. 

Berdasarkan Pasal 57 PP 55/2022, UMKM dengan penghasilan bruto lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5%, selama UMKM tersebut belum masuk kategori yang dikenai tarif umum berdasarkan: 

  • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (untuk WP Orang Pribadi), atau 
  • Pasal 17 ayat (1) huruf b juncto Pasal 31E UU PPh (untuk WP Badan). 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, selama masa pemberlakuan tarif ini, pemerintah akan melihat tingkat kepatuhan pelaku UMKM, khususnya terkait pelaporan dan kewajiban perpajakan lainnya. 

Jika dalam dua tahun ke depan UMKM dinilai taat dan tidak melakukan praktik “memecah usaha”, bukan tidak mungkin insentif ini akan dipermanenkan. 

Baca Juga: Apa Itu PPh Final Khusus UMKM Setengah Persen?

FAQ Seputar UMKM Bebas Pajak 

1. Apakah UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta wajib membayar pajak? 

Tidak. UMKM dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa omzet hingga batas tersebut sepenuhnya bebas pajak. 

2. Apa dasar hukum yang mengatur pembebasan pajak UMKM beromzet di bawah Rp500 juta? 

Pembebasan pajak ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Aturan ini merupakan turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan menggantikan PP No. 23 Tahun 2018. 

3. Bagaimana cara menghitung omzet UMKM yang bebas pajak? 

Perhitungan omzet dilakukan secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun berjalan. Omzet yang menjadi dasar adalah seluruh pendapatan kotor yang diterima dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News