Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan template Excel penyusutan dan amortisasi yang digunakan dalam sistem Coretax. Pembaruan ini berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Template tersebut digunakan untuk menyusun daftar penyusutan dan amortisasi fiskal sebelum data dikonversi menjadi file XML dan diimpor ke Coretax. Karena itu, wajib pajak yang akan melampirkan daftar penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan perlu memastikan telah menggunakan template terbaru.
DJP menjelaskan bahwa file Excel tersebut dapat diisi terlebih dahulu oleh wajib pajak sebelum diekspor menjadi file XML.
Pembaruan Template Excel untuk Konversi ke XML
Pembaruan yang dilakukan DJP terletak pada template Excel yang digunakan sebagai converter ke format XML Coretax. Template ini memungkinkan wajib pajak untuk menyiapkan data penyusutan dan amortisasi secara lebih praktis sebelum diunggah ke sistem.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait template tersebut, antara lain:
- Template Excel digunakan untuk menyusun data penyusutan dan amortisasi secara offline sebelum diunggah ke Coretax.
- Data yang telah diisi dalam file Excel dapat diekspor menjadi file XML sesuai format yang dibutuhkan sistem.
- File XML tersebut kemudian diimpor ke Coretax sebagai lampiran dalam SPT Tahunan.
Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan data aset satu per satu di sistem jika memilih metode impor.
Digunakan untuk Lampiran SPT Orang Pribadi dan Badan
Template Excel tersebut digunakan untuk menyusun lampiran penyusutan dan amortisasi pada SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Berikut rincian penggunaannya:
1. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Daftar penyusutan dan amortisasi dilaporkan melalui Lampiran 3C.
- Merujuk Lampiran PER-11/PJ/2025, Lampiran 3C wajib dilampirkan oleh WP OP yang menyelenggarakan pembukuan.
- Lampiran ini memuat rincian aset yang disusutkan atau diamortisasi beserta perhitungan fiskalnya.
2. SPT Tahunan PPh Badan
- Daftar penyusutan dan amortisasi dilaporkan dalam Lampiran 9 pada SPT Tahunan PPh Badan.
- Lampiran tersebut berisi rincian aset tetap dan aset tidak berwujud yang disusutkan atau diamortisasi secara fiskal.
Baca Juga: Perubahan Cetakan PDF e-Faktur Coretax: Tak Lagi Menampilkan Sejumlah Tanda Baca
Pengisian Data Bisa Manual atau Impor XML
Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak memiliki dua pilihan metode untuk mengisi daftar penyusutan dan amortisasi, yaitu:
- Mengisi data secara manual (key in) langsung pada sistem Coretax.
- Mengunggah data melalui impor file XML yang telah disusun sebelumnya.
Metode impor biasanya lebih efisien, terutama bagi wajib pajak yang memiliki banyak aset sehingga proses pengisian dapat dilakukan lebih cepat.
DJP Sediakan Dua Template untuk Wajib Pajak
Untuk mempermudah proses impor data, DJP menyediakan dua jenis template yang dapat digunakan wajib pajak, yaitu:
- Template XML Coretax, yaitu file yang sudah tersedia dalam format XML.
- Template converter Excel ke XML, yaitu file Excel yang dapat diisi terlebih dahulu sebelum dikonversi menjadi XML.
Template Excel yang baru diperbarui oleh DJP berada pada dokumen converter Excel ke XML.
Link Unduh Template dan Panduan
DJP menyediakan template XML serta converter Excel yang dapat digunakan wajib pajak melalui laman resmi DJP. Wajib pajak dapat mengunduh file tersebut melalui halaman berikut:
https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Pada laman tersebut, DJP juga menyediakan panduan penggunaan template untuk membantu wajib pajak memahami cara mengisi file Excel hingga mengonversinya menjadi XML sebelum diimpor ke sistem Coretax.
Baca Juga: DJP Perbarui Template XML e-Faktur Versi 1.6.1, Apa yang Baru?
FAQ Seputar Pembaruan Template Excel Penyusuta dan Amortisasi
1. Apa yang dimaksud dengan template Excel penyusutan dan amortisasi di oretax DJP?
Template Excel penyusutan dan amortisasi adalah file berformat Microsoft Excel (.xlsx) yang disediakan oleh DJP untuk membantu wajib pajak menyusun daftar penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tidak berwujud. Data yang diisi dalam file tersebut kemudian dapat dikonversi menjadi format XML untuk diimpor ke sistem Coretax saat melaporkan SPT Tahunan.
2. Apa yang berubah dari pembaruan template Excel oleh DJP?
DJP memperbarui template Excel yang digunakan sebagai converter ke format XML Coretax. Pembaruan ini dilakukan agar format data penyusutan dan amortisasi yang diunggah ke Coretax sesuai dengan sistem terbaru, sehingga proses impor data menjadi lebih lancar dan meminimalkan kesalahan.
3. Siapa saja wajib pajak yang perlu menggunakan template ini?
Template ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan serta Wajib Pajak Badan yang perlu melampirkan daftar penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan. Lampiran tersebut tercantum pada Lampiran 3C untuk WP OP dan Lampiran 9 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
4. Apakah pengisian daftar penyusutan dan amortisasi harus menggunakan template Excel?
Tidak selalu. Wajib pajak dapat memilih dua metode pengisian, yaitu mengisi data secara manual (key in) di sistem Coretax atau mengunggah data melalui impor file XML yang dibuat dari template Excel.
5. Di mana wajib pajak bisa mengunduh template Excel terbaru dari DJP?
Template Excel dan file XML yang diperbarui dapat diunduh melalui laman resmi DJP pada halaman template XML dan converter Excel ke XML di situs pajak.go.id. Pada halaman tersebut juga tersedia panduan penggunaan template untuk membantu wajib pajak mengisi dan mengonversi file sebelum diimpor ke Coretax.







