Penegakan hukum di Indonesia terus digoncarkan guna mencapai kepastian hukum yang berkelanjutan. Penegakan hukum merupakan sebuah tindakan yang dilakukan guna menjamin seluruh masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk penegakan hukum yakni penegasan aturan yang sebelumnya kerap menjadi pro kontra dalam masyarakat, penegasan pelanggarakan dan lain sebagainya.
Pada dasarnya, pegegakan hukum tidak akan berjalan sesuai dengan tujuan jika tidak adanya bentuk sumbangsih masyarakat guna mendukung program tersebut. Dibutuhkan adanya kerjasama anatara pemerintah dan masyarakat. Sebagai bentuk penegakan hukum di sektor perpajakan, DJP melakukan 54 kegiatan penyitaan nilai aset di tahun 2022. Sepanjang tahun 2022 nilai aset yang telah disita mencapai Rp 315 miliar.
Baca juga: Ketahui 3 Cara Pelunasan Cukai Di sini
Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 46 kegiatan. Namun jumlah aset yang disita tahun sebelumnya senilai Rp 1,06 trilun, terpantau menurun 70,5%. Aset ini berhasil disita oleh penyidik. Perlu dicatat, bahwa terdapat beberapa faktor tingginya nilai aset sitaan setiap tahunnya. Seperti aset yang disita di tahun 2022 tercatat bahwa 700 miliar aset tersebut merupakan aset berupa 1 pabrik. Tahun 2020 penyitaan pun dilakukan sebanyak 25 kegiatan dengan nilai aset sitaan senilai Rp 90 miliar.
Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi aturan yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan aset milik wajib pajak guna mendukung upaya pemulihan kerugian negara akibat dari nilai penghasilan berupa aset yang disembunyikan. Dengan adanya kewenangan ini otoritas pajak memiliki perlindungan hukum atas penyitaan yang dilakukan.
Baca juga: Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya Pengendalian Iklim Global
Melihat potensi penerimaan negara yang hilang akibat penghasilan berupa aset yang disembunyikan oleh wajib pajak menjadi perhatian otoritas pajak belakangan ini. Fenomena yang mulai muncul terkait penyembunyian harta wajib pajak membuat otoritas pajak semakin jeli dan tegas. Seperti yang diketahui, pajak menjadi salah satu sektor penerimaan negara tersebesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wajib pajak menjalankan kewajiban perpajaknnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menjadi wajib pajak yang patuh.









