Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Berlaku mulai 31 Desember 2025, aturan ini menjadi dasar terbaru pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan lintas negara.
Prinsip Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan Lintas Negara
PMK 112/2025 menegaskan bahwa pada prinsipnya, pengenaan PPh tetap mengacu pada Undang-Undang PPh. Ketentuan ini berlaku untuk:
- Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar Indonesia
- Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
Namun, apabila Indonesia memiliki P3B dengan negara atau yurisdiksi mitra, maka pengenaan PPh dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam P3B tersebut.
Kapan Ketentuan P3B Dapat Diterapkan?
Pengenaan PPh berdasarkan P3B hanya dapat diterapkan apabila:
- Terdapat P3B antara Indonesia dan negara mitra
- Subjek pajak merupakan pihak yang berhak memanfaatkan P3B
Ketentuan P3B berlaku bagi:
- WPDN; dan
- WPLN yang merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan,
yang dibuktikan dengan Formulir DGT (Surat Keterangan Domisili) yang disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra.
Manfaat P3B yang Dapat Diperoleh WPLN
Apabila syarat P3B terpenuhi, manfaat yang dapat diperoleh WPLN, antara lain:
- Tarif pemotongan atau pemungutan PPh yang lebih rendah dari tarif domestik
- Pemajakan eksklusif di negara domisili
- Pembebasan PPh di Indonesia
- Ketentuan jangka waktu penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berbeda dari UU PPh
Manfaat ini hanya dapat diterapkan sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuan P3B.
Baca Juga: Poin Perubahan Formulir DGT Terbaru dalam PMK 112/2025 Beserta Link Unduhnya
Syarat WPLN agar Berhak Memanfaatkan P3B
PMK 112/2025 secara tegas menetapkan tiga syarat utama agar WPLN dapat memperoleh manfaat P3B, yaitu:
- Bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia
- Merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan
- Tidak melakukan penyalahgunaan P3B
Penyalahgunaan P3B dimaknai sebagai upaya mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang dengan cara yang bertentangan dengan tujuan P3B.
Indikator Tidak Melakukan Penyalahgunaan P3B
Pernyataan tidak menyalahgunakan P3B wajib dicantumkan dalam Formulir DGT. Dalam PMK 112/2025, indikatornya dirinci secara lebih tegas, antara lain WPLN:
- Memiliki substansi ekonomi (economic substance) yang nyata
- Memiliki bentuk hukum yang sejalan dengan substansi ekonomi
- Menjalankan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dengan kewenangan memadai
- Memiliki aset dan pegawai yang cukup sesuai skala usaha
- Menjalankan kegiatan usaha aktif, bukan semata-mata menerima penghasilan pasif
- Tidak melakukan transaksi dengan tujuan utama memperoleh manfaat P3B
- Merupakan beneficial owner atau pihak yang sebenarnya menerima manfaat penghasilan
Peran Pemotong atau Pemungut Pajak
Dalam penerapan P3B, pemotong atau pemungut pajak memiliki kewajiban untuk:
- Melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran Formulir DGT
- Mengunggah Formulir DGT melalui portal wajib pajak
- Memotong atau memungut PPh sesuai ketentuan P3B apabila syarat terpenuhi
- Menerapkan tarif domestik apabila ketentuan P3B tidak terpenuhi
Apabila terjadi kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh, kelebihan tersebut dapat dimintakan kembali sesuai ketentuan pengembalian pajak.
Penguatan Ketentuan Anti-Penyalahgunaan
PMK 112/2025 juga memperkuat ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B melalui berbagai instrumen, seperti:
- Penegasan konsep beneficial owner
- Ketentuan limitation on benefits (LOB)
- Principal Purpose Test (PPT) atau uji tujuan utama transaksi
- Pencegahan penghindaran penentuan Bentuk Usaha Tetap
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan P3B, otoritas pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan ketentuan domestik.
Perbedaan dengan Ketentuan Sebelumnya
Sebelum PMK 112/2025, tata cara penerapan P3B diatur melalui PER-25/PJ/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan paling signifikan dalam PMK terbaru ini terletak pada:
- Penajaman indikator penyalahgunaan P3B
- Penguatan peran pemotong pajak
- Penyesuaian format dan substansi Formulir DGT
- Integrasi dengan sistem administrasi perpajakan elektronik
Baca Juga: Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty?
FAQ Seputar Pengenaan PPh Berbasis P3B Menurut PMK 112/2025
1. Apa yang diatur dalam PMK 112/2025?
PMK 112/2025 mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan lintas negara.
2. Siapa saja yang dikenai aturan PPh lintas negara dalam PMK 112/2025?
Aturan ini berlaku bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memperoleh penghasilan dari luar Indonesia serta Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
3. Kapan ketentuan P3B dapat digunakan dalam pengenaan PPh?
Ketentuan P3B dapat diterapkan apabila terdapat P3B antara Indonesia dan negara mitra, serta wajib pajak merupakan pihak yang berhak memanfaatkan P3B dan dibuktikan dengan Formulir DGT yang sah.
4. Apa saja manfaat P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri?
Manfaat P3B bagi WPLN, antara lain tarif PPh yang lebih rendah, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, atau ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berbeda dari UU PPh.
5. Apa yang dimaksud penyalahgunaan P3B menurut PMK 112/2025?
Penyalahgunaan P3B adalah upaya untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang dengan cara yang bertentangan dengan tujuan P3B, termasuk tidak memenuhi prinsip beneficial owner dan substansi ekonomi.







