Poin Perubahan Formulir DGT Terbaru dalam PMK 112/2025 Beserta Link Unduhnya

Pemerintah memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan menerbitkan PMK No. 112 Tahun 2025. Aturan yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-25/PJ/2018 ini ini mulai berlaku pada 31 Desember 2025. 

PMK 112/2025 menegaskan bahwa P3B bertujuan untuk mengeliminasi pengenaan pajak berganda tanpa menciptakan peluang penghindaran pajak atau tidak dikenai pajak sama sekali (double non-taxation). Oleh karena itu, pemanfaatan P3B harus sejalan dengan maksud dan tujuan perjanjian tersebut. 

Penyalahgunaan P3B Jadi Fokus Pengawasan 

Dalam PMK 112/2025, penyalahgunaan P3B dipahami sebagai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya terutang, dengan cara yang bertentangan dengan tujuan P3B. 

Termasuk dalam kategori penyalahgunaan adalah pemanfaatan P3B oleh Wajib Pajak yang secara substansi berdomisili di negara atau yurisdiksi ketiga, tetapi mencoba memperoleh manfaat perjanjian pajak Indonesia dengan negara mitra P3B. 

Formulir DGT Jadi Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B 

Pemanfaatan P3B memungkinkan WPLN memperoleh tarif pajak yang lebih rendah atau tidak dipotong pajak di Indonesia. Namun, manfaat tersebut hanya bisa digunakan apabila WPLN menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) melalui Formulir DGT

Melalui PMK 112/2025, Form DGT diperkuat fungsinya sebagai instrumen untuk memastikan bahwa WPLN tidak menyalahgunakan P3B

Pernyataan Tidak Menyalahgunakan P3B dalam Formulir DGT 

Dalam Form DGT, WPLN wajib menyatakan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Pernyataan tersebut mencakup pemenuhan sejumlah indikator substansi dan kepemilikan manfaat, antara lain: 

  • Memiliki substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi 
  • Memiliki bentuk hukum (legal form) yang selaras dengan substansi ekonomi 
  • Menjalankan kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dengan kewenangan yang memadai 
  • Memiliki aset tetap dan aset tidak tetap yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha di negara mitra P3B, selain aset yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia 
  • Memiliki pegawai dalam jumlah dan kompetensi yang sesuai dengan kegiatan usaha 
  • Menjalankan kegiatan usaha aktif, tidak semata-mata menerima penghasilan pasif berupa dividen, bunga, dan/atau royalti dari Indonesia 
  • Melakukan transaksi yang tidak bertujuan utama untuk memperoleh manfaat P3B 
  • Merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atas penghasilan (beneficial owner) 

Baca Juga: Apa Itu Form DGT 1?

Perubahan Formulir DGT dalam PMK 112/2025 

Selain mempertegas aspek anti-penyalahgunaan P3B, PMK 112/2025 juga membawa sejumlah perubahan teknis pada Form DGT dibandingkan dengan aturan sebelumnya. 

Penyederhanaan Struktur Formulir DGT 

Struktur Form DGT kini disederhanakan, yaitu: 

Penyederhanaan dilakukan dengan menggabungkan pertanyaan terkait uji substansi dan beneficial owner (pertanyaan nomor 12 sampai dengan 16) ke dalam Part V, yang sebelumnya berada di Part VI. 

Penyesuaian Terminologi 

PMK 112/2025 juga memperbarui sejumlah istilah dalam Form DGT agar sejalan dengan standar internasional, di antaranya: 

  • Penggunaan istilah “Double Taxation Agreement”, menggantikan “Double Taxation Convention” 
  • Penggunaan istilah “Country/Jurisdiction”, menggantikan “Country”, untuk mengakomodasi yurisdiksi pajak yang tidak selalu berbentuk negara berdaulat 

Perbandingan Form DGT Lama dan Form DGT Terbaru 

Aspek Perbandingan 

Form DGT Lama 

(PER-25/PJ/2018) 

Form DGT Baru 

(PMK 112/2025) 

Dasar hukum 

PER-25/PJ/2018 

PMK 112/2025 

Waktu berlaku 

Sampai 30 Desember 2025 

Mulai 31 Desember 2025 

Jumlah bagian 

7 bagian 

6 bagian 

Struktur uji substansi dan beneficial owner 

Dipisahkan dalam bagian tersendiri (Part VI) 

Digabung dalam satu bagian (Part V) 

Jumlah pertanyaan uji substansi 

Pertanyaan nomor 12–16 tersebar 

Pertanyaan nomor 12–16 digabung 

Fokus pencegahan penyalahgunaan P3B 

Ada, namun belum terintegrasi secara ringkas 

Diperkuat dan diringkas dalam satu bagian 

Terminologi perjanjian pajak 

Double Taxation Convention 

Double Taxation Agreement 

Istilah wilayah domisili 

Country 

Country/Jurisdiction 

Pendekatan pengisian 

Lebih panjang dan terpisah 

Lebih ringkas dan terintegrasi 

Tujuan utama perubahan 

Administratif 

Penyederhanaan dan penguatan anti-penyalahgunaan P3B 

Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan P3B dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak lintas negara. 

Link Unduh Form DGT Terbaru 

Seiring berlakunya PMK 112/2025, penggunaan Formulir DGT versi terbaru menjadi kewajiban bagi WPLN yang ingin memanfaatkan fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).  

Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban tersebut, Pajakku menyediakan form DGT yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai PMK 112/2025. Form ini juga dilengkapi dengan panduan pengisian untuk memudahkan Wajib Pajak. 

Unduh Form DGT Terbaru di Sini! 

Baca Juga: Kewajiban Pajak Untuk Jasa Luar Negeri

FAQ Seputar Perubahan Formulir DGT dalam PMK 112/2025 

1. Apa tujuan penerbitan PMK 112/2025 terkait P3B? 

PMK 112/2025 diterbitkan untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sekaligus memastikan P3B digunakan sesuai tujuannya, yaitu menghindari pajak berganda tanpa membuka celah penghindaran pajak. 

2. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan P3B? 

Penyalahgunaan P3B adalah upaya Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya terutang dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan P3B. 

3. Apa fungsi Form DGT dalam penerapan P3B? 

Form DGT berfungsi sebagai Surat Keterangan Domisili (SKD) yang wajib disampaikan WPLN untuk memperoleh manfaat P3B, sekaligus sebagai instrumen pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan P3B. 

4. Pernyataan apa saja yang harus dipenuhi WPLN dalam Form DGT? 

WPLN harus menyatakan memiliki substansi ekonomi, menjalankan usaha aktif, memiliki manajemen dan pegawai yang memadai, tidak bertujuan utama memperoleh manfaat P3B, serta merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat penghasilan (beneficial owner). 

5. Apa perubahan utama Form DGT dalam PMK 112/2025 dibanding aturan sebelumnya? 

Perubahan utama meliputi penyederhanaan jumlah bagian dari tujuh menjadi enam bagian, penggabungan uji substansi dan beneficial owner, serta penyesuaian terminologi agar selaras dengan standar internasional. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News