Kewajiban Pajak Untuk Jasa Luar Negeri

Selain bertransaksi di dalam negeri, tidak jarang perusahaan melakukan transaksi atau kerja sama dengan perusahaan Luar Negeri untuk kemajuan perusahaannya, salah satunya adalah perusahaan Online Travel Agent (OTA), dimana hampir semua perhotelan menggunakan jasa OTA ini untuk membantu memasarkan dan menjadi tempat reservasi yang sangat memudahkan untuk pelanggannya. Jasa yang disediakan oleh Online Travel Agent ini mulai dari memesan tiket pesawat sampai dengan mencari dan memesan penginapan dengan sangat praktis dan sesuai budget yang diinginkan. Biasanya yang menggunakan jasa ini adalah perhotelan atau penginapan dan maskapai penerbangan. Tapi apakah perusahaan yang menggunakan jasa Online Travel Agent ini mengetahui kewajiban Perpajakan apa yang muncul apabila mereka menggunakan Jasa Luar Negeri.

Sesuai undang-Undang Pajak Pengahasilan, PPh 26 merupakan PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Salah satu objek PPh 26 adalah imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, sehingga jasa Online travel agent ini masuk ke dalam objek Pajak Penghasilan pasal 26. Namun untuk kewajiban Pajak dengan lawan transaksi dari Luar Negeri kita bisa menggunakan fasilitas P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) untuk menghindari double pemajakan dan untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul atas transaksi tersebut, sehingga apabila kita mengunakan jasa dari Luar Negeri kita bisa melihat P3B antara Indonesia dengan Negara lawan transaksi, namun untuk menggunakan fasilitas P3B ini wajib Pajak harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak memberikan form DGT ke lawan transaksi dan diminta untuk mengisi form tersebut, setelah formulir terisi dan diberikan kembali ke wajib Pajak Indonesia, wajib Pajak dalam negeri wajib melaporkan form DGT tersebut melalui DJP Online, disana akan diinfokan apakah bisa memanfaatkan fasilitas P3B atau gugur untuk menggunakan fasilitas P3B.

Apabila form DGT sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan, wajib Pajak akan mendapatkan bukti pelaporan dari DJP yang nantinya akan dipergunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh23/26 dan bisa menggunakan fasilitas P3B yang artinya tariff Pajak dan kewajiban perpajakannya berdasarkan dengan perjanjian (P3B) antar kedua Negara. Dan apabila wajib Pajak luar negeri tidak termasuk dalam ketentuan untuk memperoleh manfaat P3B maka Pajak Indonesia yang diberlakukan yaitu menggunakan tariff tertinggi sebesar 20% dari Penghasilan Bruto.

Setelah wajib Pajak dalam negeri sudah tau tariff dan pemajakannya dimana, wajib Pajak melaporkan transaksi tersebut ke dalam SPT Masa Pasal 23/26. Pelaporan dapat dilakukan di efling DJP Online atau melalui PJAP yang ditunjuk DJP. Selain pelaporan melalui efiling, wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya dan sudah memenuhi syarat penggunaan E-bupot, wajib Pajak bisa langsung membuat dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui aplikasi E-Bupot. Aplikasi E-Bupot ini merupakan peningkatan layanan Pajak untuk wajib Pajak di era digital ini. Selain Ebupot dari DJP, salah satu PJAP yang menyediakan aplikasi Ebupot adalah PT. Mitra Pajakku. Untuk cara penggunaan E-Bupot Pajakku anda bisa langsung mengunjungi website Pajakku di www.pajakku.com , disitu telah dijelaskan secara jelas dan terperinci.

Jadi Kewajiban Perpajakan yang menggunakan Jasa Luar Negeri adalah wajib pajak Dalam Negeri membayar Pajak PPh 26 sesuai dengan Perjanjian apabila memanfaatkan fasilitas P3B sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkannya pada SPT Masa PPh 23/26 sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.