Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Putusan Pajak

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan. Dalam konteks sengketa pajak, pengajuan PK dilakukan terhadap putusan Pengadilan Pajak dan hanya bisa diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung. Proses pengajuan PK ini harus melalui Pengadilan Pajak, dengan mengikuti tata cara serta persyaratan yang telah diatur secara ketat.

 

 

Pihak yang Berhak Mengajukan PK

 

Pengajuan PK dapat dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu pemohon (wajib pajak), ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi. Setiap pihak yang akan mengajukan PK wajib menyampaikan permohonan secara tertulis, disertai dengan Memori PK yang berisi dasar pengajuan serta argumentasi yang mendukung.

 

Menurut Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020, pengajuan Memori PK harus memenuhi syarat kelengkapan administrasi yang cukup rinci. Kegagalan memenuhi syarat ini bisa menyebabkan permohonan tidak diproses lebih lanjut.

 

Baca juga: Kenali Putusan Pengadilan Pajak

 

 

Syarat Administrasi Pengajuan PK

 

Bagi pemohon yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali, berikut adalah syarat administrasi yang harus dipenuhi:

 

1. Bukti Setoran Biaya Perkara

 

Berdasarkan Pengumuman Pengadilan Pajak PENG-001/PAN/2018, setiap pengajuan PK dikenakan biaya perkara sebesar Rp2.500.000. Pembayaran ini dilakukan melalui virtual account yang tertera dalam pengumuman tersebut. Bukti setoran biaya perkara harus disertakan dalam berkas pengajuan PK.

 

2. Surat Memori PK dalam Dua Rangkap

 

Pemohon diwajibkan mengajukan Surat Memori PK dalam dua rangkap. Memori ini harus memuat semua alasan pengajuan PK, disertai argumen yang mendukung mengapa putusan Pengadilan Pajak harus ditinjau kembali.

 

3. Softcopy Memori PK dalam Format .rtf

 

Selain menyerahkan hardcopy, pemohon juga harus menyediakan softcopy dari Memori PK dalam format rich text format (.rtf). Hal ini untuk mempermudah proses digitalisasi berkas oleh pengadilan.

 

4. Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan PK

 

Pemohon juga wajib menyertakan fotokopi dari Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi objek PK. Hal ini penting agar Mahkamah Agung dapat meninjau ulang putusan tersebut.

 

5. Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana

 

Dalam kasus-kasus tertentu yang alasan PK-nya didasarkan pada Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak, pemohon juga harus melampirkan fotokopi putusan hakim pengadilan pidana. Misalnya, jika alasan PK didasarkan pada adanya putusan pidana yang membatalkan putusan Pengadilan Pajak.

 

Baca juga: Apa Itu Putusan Hakim Dalam Perpajakan?

 

6. Dokumen Asli Surat Pernyataan Menemukan Bukti Baru (Novum)

 

Jika alasan PK didasarkan pada adanya bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak diketahui dalam proses persidangan, pemohon wajib menyertakan surat pernyataan yang menyatakan penemuan bukti tersebut. Surat ini harus dibubuhi meterai dan disertai dengan dokumen yang menjadi bukti baru.

 

7. Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak

 

Apabila pengajuan PK didasarkan pada alasan Pasal 91 huruf c, d, atau e UU Pengadilan Pajak, pemohon juga harus melampirkan fotokopi pemberitahuan putusan Pengadilan Pajak.

 

 

Prosedur Pengajuan PK

 

Setelah semua syarat administrasi lengkap, langkah selanjutnya adalah memeriksa kelengkapan berkas. Petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan melakukan pemeriksaan awal terhadap semua dokumen yang diserahkan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas akan membubuhkan tanda paraf, nama, dan tanggal pada formulir checklist yang kemudian diteruskan ke loket Pengadilan Pajak untuk proses lebih lanjut. Satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengajuan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Ini berarti meskipun PK diajukan, putusan yang telah ditetapkan tetap harus dilaksanakan kecuali ada perintah penundaan yang dikeluarkan secara khusus oleh pengadilan.

 

 

Pencabutan Pengajuan PK

 

Pemohon PK memiliki hak untuk mencabut permohonannya sebelum perkara diputus oleh Mahkamah Agung. Namun, ada konsekuensi besar dari pencabutan ini, yaitu pemohon tidak dapat mengajukan PK kembali atas perkara yang sama. Dengan demikian, pemohon harus mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pencabutan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News