Sudah bukan hal baru bagi entitas maupun individu yang berhubungan dengan perpajakan mendegar istilah pengadilan pajak. Namun, bagi beberapa masyarakat masih ada yang belum memahami mengenai pengadilan pajak. Seperti yang kita ketahui, bahwa pajak merupakan sebuah pungutan yang wajib disetorkan atau dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak sebagai pendapatan negara masyarakat atas kepemilikian sumber kekayaan ataupun pendapatan.
Walaupun pajak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaannya masih ada beberapa masyarakat yang kurang mengerti dan berujung perselisihan atau sengketa. Dimana perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh lembaga khusus melalui proses keberatan pajak. Tak hanya itu, terdapat cara lain dalam menyelesaikan gugatan pajak atau sengketa pajak yakni melalui Pengadilan Pajak.
Lantas, apa sebenarnya pengadilan pajak itu? bagaimana putusan hakim dalam hal tersebut? Pada artikel kali ini, akan membahas sekilas mengenai pengadilan pajak dan bagaimana putusan hakim. Mari, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sekilas Tentang Pengadilan Pajak
Secara umum, pengadilan pajak merupakan sebuah lembaga khusus peradilan yang memiliki wewenang dalam menjalankan tugas kehakiman di Indonesia bagi setiap masyarakat yang memiliki permasalahan pajak (sengketa) dan ingin meyelesaikannya. Hingga saat ini, masih ada beberapa masyarakat yang belum mengetahui mengenai keberadaan Lembaga peradilan tersebut.
Sebagaimana yang dimaksud pada pengertian pengadilan pajak, Lembaga ini didirikan dengan tujuan dalam memberikan keadilan dalam penanganan perpajakan di Indonesia. Selain itu, beberapa hal yang dapat menimbulkan perselisihan ataupun sengketa pajak seperti adanya ketidaksesuaian dalam peaturan pajak dengan pelaksanaannya di lapangan.
Perlu diketahui, kedudukan resmi dari Lembaga peradilan ini berada di Ibu Kota yakni DKI Jakarta. Kendati demikian, pihak atau ketua pengadilan pajak memiliki wewenang dalam menentukan lokasi lainnya sebagai tempat pelaksanaan dalam proses persidangan. Hingga saat ini, terdapat beberapa pusat kota yang pernah menjalankan persidangan perpajakan, seperti Surabaya hingga Dearah Istimewa Yogyakarta.
Secara struktur, pengadilan pajak ini berada dalam ruang lingkup PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dengan demikian, seluruh perangkat pengadilan mulai dari pembinaan, anggaran, aset, hingga pengawasan akan dikelola oleh MA (Mahkamah Agung). Dalam hal ini, terdapat dua sisi yang bertentangan.
Dimana, di satu sisi pembinaan teknis pengadilan pajak akan dilakukan oleh MA yang membuatnya menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia, sedangkan di sisi lainnya, seperti pembinaan organisasi, keuangan, hingga administrasinya akan dilakukan oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Baca juga: Apa Itu Penyusutan dan Amortisasi?
Jenis Gugatan Dalam Pengadilan Pajak
Berdasarkan kewenangan dan kekuasaannya, pengadilan pajak hanya dapat melakukan pemeriksaan atau pemutusan dalam sengketa pajak. dalam hal ini terdapat setidaknya 2 jenis gugatan yang dapat diajukan dan diterima oleh pengadian pajak, di antaranya:
- Tuntutan ataupun gugatan oleh negara kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pepajakannya. Jenis gugatan ini akan diproses melalui persidangan penagihan pajak yang hanya bisa dilakukan setelah adanya peneguran ataupun peringatan terhadap wajib pajak. Jika tergugat terbukti lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka pengadilan pajak berhak untuk melakukan penyitaan hingga pelelangan atas kepemilikan asetnya
- Tuntutan ataupun gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atas proses pelaksanakan penagihan pajak. Apabila dalam proses tersebut dilakukan dengan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku seperti adanya penyitaan ataupun pelelangan aset tanpa disertai pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu oleh petugas pajak.
Tata Cara Pengajuan Gugatan
Dalam pengajuan gugatan, wajib pajak diharuskan melakukan dengan melayangkan surat gugatan dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Pengajuan tersebut juga harus disertai dengan beberapa salinan atau fotokopi dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengajuan penggugatan, dimana dokumen tersebut meliputi data-data hingga bukti-bukti yang akurat dan apabila penggugat memiliki wakil atau diwakilkan oleh kuasa hukum, maka diwajibkan menyertakan surat kuasa bermaterai.
Kemudian, apabila selama proses gugatan si penggugat meninggal dunia, pailit, ataupun perusahaannya dilikuidasi, maka surat gugatan tersebut akan diwariskan kepada sesorang yang menjadi ahli warisnya. Terkait hal ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persidangan pajak, yakni sebagai berikut:
- Diawali dengan penyampaian surat gugatan, uraian gugatan, hingga surat bantahan antara penggugat atau wajib pajak dengan pihak yang digugat atau tergugat
- Penggugat memiliki kesempatan atau hal dalam menjelaskan kronologi secara lisan serta memaparkan bukti-bukti terkait dengan sengketa pajak
- Penggugat diperolehkan untuk menghadirkan saksi yang telah memenuhi kriteria
- Penggugat memiliki hak untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Putusan Sidang Dalam Pengadilan Pajak
Pada dasarnya, putusan sidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pada Pasal 77-88 mengenai Pengadilan Pajak. Dimana, putusan dalam Pengadilan Pajak akan diambil berdasarkan dari hasil penilaian pembuktian serta berdasarkan dari peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku hingga berdasarkan keputusan dan keyakinan dari Hakim.
Putusan Pengadilan Pajak tersebut nantinya akan diambil berdasarkan musyawarah dan dipimpin oleh Hakim Ketua. Apabila dalam hal ini majelis didalam mengambil putusan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatannya, maka putusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Baca juga: Apa Itu Airport Tax?
Jangka Waktu Pengambilan Keputusan
- Dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun terhitung sejak surat Banding diterima
- Dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak Surat Gugatan diterima
- Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan terkait hal-hal khusus seperti putusan pemeriksaan dengan acara Banding maupun Gugatan yang diperpanjang
- Dalam jangka waktu 6 bulan atas hal Gugatan yang telah diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak yang tidak diputus. Pengadilan Pajak diharuskan mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan terhitung sejak waktu gugatan yang telah diajukan sebelumnya (6 bulan)
- Putusan pemeriksaan yang dilakukan dengan acara cepat atas Sengketa Pajak tertentu dan dinyatakan tidak dapat diterima, maka diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
- 30 hari terhitung sejak batas waktu atas pengajuan Banding ataupun Gugatan dilampui
- 30 hari terhitung sejak Banding ataupun Gugatan yang telah diterima dalam hal pengajuan setelah batas waktu pengajuan dilampui.
- Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang berdasarkan dari pertimbangan hukum bukanlah wewenang Pengadilan Pajak, baik tidak dapat diterima ataupun diambil dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak Surat Banding ataupun Surat Gugatan diterima
- Putusan Hakim yang dikirim, merupakan salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak yang dikirim kepada para pihak melalui surat yang dikirm oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 hari (seminggu) terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Nah, itu dia penjelasan mengenai Pengadilan Pajak hingga Putusan Hakim dalam Pengadilan Pajak. Dengan adanya penjelasan tersebut diharapkan cukup memberikan pemahaman kepada kalian semua bahwa ruang lingkup perpajakan juga bisa terjadi perselisihan atau sengketa yang wajib diselesaikan melalui Lembaga khusus peradilan. Jadi dapat dikatakan, bahwa kasus dalam perpajakan juga memiliki sistem peradilan sendiri.
Sebagai informasi, saat ini pengelolaan pajak sudah dapat dilakukan secara online tentunya dengan lebih mudah yakni menggunakan layanan aplikasi perpajakan dari PT. Mitra Pajakku. Layanan aplikasi perpajakan Pajakku tersedia hitung, bayar, hingga lapor pajak hanya dengan satu aplikasi terintegrasi. Untuk info lebih lanjut bisa mengunjungi website resmi Pajakku www.pajakku.com atau menghubungi marketing@pajakku.com.







