Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment, yaitu mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sebagai konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak melakukan pemeriksaan pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, setiap wajib pajak juga harus memahami seperti apa tata cara pemeriksaan pajak. Lantas, seperti apa tata cara pemeriksaan pajak? Yuk, simak artikel berikut ini.
Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan.
Lebih lanjut, pada Pasal 31 ayat (1) UU KUP disampaikan bahwa tata cara pemeriksaan pajak diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015.
Lalu, PMK Nomor 184/PMK.03/2015 ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Ruang lingkup pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan bisa meliputi satu, beberapa, ataupun seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Pajak, maupun Tahun Pajak dalam tahun-tahun sebelumnya atau tahun berjalan.
Kriteria Pemeriksaan Pajak
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dalam hal memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Pasal 17B UU KUP. Kedua, ada data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Ketiga, Wajib Pajak melaporkan SPT yang menyatakan lebih bayar. Keempat, Wajib Pajak yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kelima, Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
Keenam, Wajib Pajak melaksanakan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Ketujuh, Wajib Pajak melaksanakan perubahan tahun buku atau metode pembukuan.
Kedelapan, Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi lewat dari jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilaksanakan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
Kesembilan, Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilaksanakan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko. Kesepuluh, PKP tidak melaksanakan penyerahan BKP atau JKP dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan Pasal 9 ayat (6c) UU PPN.
Baca juga: Glosarium Pajak: Pemeriksaan Pajak
Jenis Pemeriksaan Pajak
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.
Adapun, pemeriksaan lapangan merupakan suatu kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di tempat kediaman, tempat bisnis, dan tempat wajib pajak bekerja, atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, pemeriksaan kantor merupakan suatu kegiatan kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Standar Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang menjadi capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan.
Standar pemeriksaan tersebut terdiri dari standar umum pemeriksaan, standar pelaksaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan. Lebih lanjut, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dijalankan sesuai dengan standar pelaksaan pemeriksaan, yaitu:
- Pelaksanaan pemeriksaan pajak harus didahului dengan persiapan yang baik, paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan data Wajib Pajak, menyusun rencana pemeriksaan, dan menyusun program pemeriksaan
- Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai dengan program pemeriksaan yang sudah disusun sebelumnya
- Hasil pemeriksaan harus didasarkan atas bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
- Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim pemeriksa pajak, yang terdiri atas supervisor, ketua tim, dan anggota tim
- Pemeriksa pajak dibantu oleh seorang atau lebih yang mempunyai keahlian tertentu
- Apabila dibutuhkan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilaksanakan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain
- Pemeriksaan pajak dilaksanakan di kantor DJP, tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu
- Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja, jika diperlukan bisa dilanjutkan di luar jam kerja
- Pelaksanaan pemeriksaan pajak didokumentasikan dalam bentuk KKP.
Baca juga: Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik?
Tata Cara atau Tahapan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak diawali dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Apabila kondisi tidak memungkinkan, seperti pandemi covid-19, maka pemeriksaan pajak bisa dilaksanakan secara online atau daring.
Kemudian, hasil pemeriksaan harus diberitahukan dan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.
Lalu, pemeriksaan pajak untuk pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta produk hukum yang bisa berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB. Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain diakhiri dengan menerbitkan LHP berisikan usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak.
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam jangka waktu pemeriksaan yang terdiri dari jangka waktu pengujian, dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Dalam hal pemeriksaan pajak dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, maka jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Sementara, dalam hal pemeriksaan pajak dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pengujuan paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Sedangkan, dalam hal pemeriksaan atas data konkret dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Lebih lanjut, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak hingga tanggal LHP.
Jika pemeriksaan atas data konkret dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, maka jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak hingga tanggal LHP.
Penyelesaian Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bisa diselesaikan dengan cara menghentikan pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir, atau membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP dan/atau STP sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan perpajakan.









