Dalam dunia perpajakan, sesuai dengan prinsip self-assessment bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), SPT harus diisi dengan lengkap, benar, dan jelas. Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, benar, dan jelas, ditulis menggunakan Bahasa Indonesia dan menggunakan huruf Latin, angka Arab, mata uang Rupiah, serta ditandatangani. Kemudian, SPT tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh DJP.
Di zaman era digital seperti saat ini, pelaporan pajak menjadi lebih mudah tanpa dibatasi ruang dan waktu, karena sudah melalui sistem dari di website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu pajak.go.id pada menu e-Filing atau e-Form.
Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan lapor pajak secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), seperti PT. Mitra Pajakku yang menyediakan layanan e-Filing Pajakku untuk membantu Wajib Pajak dalam menuntaskan pelaporan pajaknya.
Baca juga Insentif Pajak Tahun 2022
Setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan SPTnya, maka Wajib Pajak akan memperoleh bukti lapor sebagai kepastian SPT sudah terlapor. Bukti lapor tersebut sering disebut sebagai Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Bukti lapor sangatlah penting ketika Wajib Pajak menghadapi suatu masalah di masa yang akan datang dalam hal pemeriksaan pajak. Selain itu, bukti lapor juga banyak menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas perpajakan lain seperti pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), perpanjangan sertifikat elektronik, mengurus perizinan di pemerintahan daerah, ataupun mengurus urusan perbankan yang membutuhkan bukti pelaporan SPT.
Pengertian Bukti Penerimaan Elektronik
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti dokumen yang diperoleh oleh Wajib Pajak setelah berhasil melaporkan pajaknya. BPE tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengertian Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA), serta nama Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang mana informasi tersebut tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik.
Adapun, mengacu pada Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak yang berhak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah Wajib Pajak yang SPT Elektroniknya dinyatakan lengkap. Serta, BPE dapat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Elektronik tersebut lengkap.
Sementara diatur pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 bahwa Wajib Pajak dapat memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari saluran tertentu. Adapun, saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) meliputi laman DJP, lama penyalur SPT Elektronik, atau saluran digital yang sudah ditetapkan oleh DJP bagi Wajib Pajak Tertentu.
Baca juga Asas Pengenaan Pajak di Indonesia
Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) berfungsi sebagai tanda bukti kalau Wajib Pajak telah berhasil melaporkan pajaknya, seperti pelaporan pajak telah terlaksana melalui e-Filing. Adapun, yang membedakannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau “Bukti Kuning” adalah BPE akan tersimpan dalam sistem database sehingga aman, terjaga, dan terhindar dari berbagai risiko seperti rusak, hilang, atau terselip di antara dokumen lain.
Hubungan Antara BPE dengan e-Filing
Pelaporan pajak menjadi salah satu kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang harus dipenuhi. Setelah melakukan hitung, bayar, dan setor, maka Wajib Pajak harus melaporkan pajaknya kepada negara, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara langsung dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau secara online melalui laman DJP maupun melalui aplikasi e-Filing Pajakku.
Jika melapor pajak secara tatap muka (offline), maka Wajib Pajak akan memperoleh BPS. Sedangkan jika melapor secara online, Wajib Pajak akan memperoleh BPE atau NTTE.
Dengan demikian, ketika berhasil melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing, Wajib Pajak akan memperoleh bukti lapor. Bukti lapor itulah yang disebut BPE.
Baca juga Serba Serbi PPh Pasal 4 Ayat (2): Jenis, Tarif, Pelaporan
Kendala yang Dihadapi Terkait BPE
Wajib Pajak yang telah melakukan pelaporan pajak, seperti di e-Filing pasti berharap segera memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Sebab, jika BPE belum diterima, maka belum ada kepastian apakah SPT yang disampaikan telah dilaporkan dengan baik atau justru malah gagal.
BPE yang belum terima juga tidak dapat diarsipkan dan disimpan oleh Wajib Pajak. Padahal, arsip tersebut sangat dibutuhkan jika Wajib Pajak akan menjalani proses pemeriksaan pajak.
Wajib Pajak yang sering melaporkan pajak secara online, tentu pernah mengalami kendala yang berkaitan dengan lambatnya penerbitan BPE. Nah, berikut ini beberapa kendala yang sering ditemukan terkait BPE:
Antrean Panjang BPE
Kendala antrean panjang BPE dapat terjadi karena pada hari yang sama banyak Wajib Pajak yang melakukan pelaporan pajak, sehingga sistem DJP sebagai penerbit BPE menjadi tersendat atau penuh. Perlu diketahui, bahwa DJP pun memiliki kapasitas server dan kemampuan sistem yang terbatas.
Untuk menghindari situasi seperti ini terjadi, sebaiknya Wajib Pajak melaporkan pajaknya dari jauh-jauh hari atau setidaknya 3 (tiga) hari sebelum batas waktu pelaporan. Dengan demikian, penerbitan BPE dapat diterima tanpa tersendat dan menunggu antrean panjang.
Status BPE “Kurang Bayar”
Jika mendapatkan BPE dengan status “Kurang Bayar”, artinya Wajib Pajak perlu melunasi jumlah pajak yang tertera pada bukti penerimaan tersebut. Status “Kurang Bayar” pada BPE adalah jumlah pajak pada SPT Masa di bulan tersebut.
BPE Tidak Muncul di Email dan Tanggal Lapor BPE Tidak Sama dengan Tanggal Klik
Setelah Wajib Pajak klik tombol “Kirim SPT”, seharusnya BPE akan langsung terkirim dan muncul pada email Wajib Pajak. Namun, kenyataannya banyak Wajib Pajak tidak menerima email BPE tersebut, meski sudah berkali-kali mengecek email-nya.
Penyebab kendala ini pun masih sama, yaitu tingginya beban DJP akibat lonjakan penggunaan dalam waktu yang bersamaan. Jika kendala ini terjadi, Wajib Pajak dapat mengakses menu Arsip SPT pada aplikasi DJP Online. Lalu, cari SPT dan kirim ulang BPE tersebut ke email.
Sementara, jika Wajib Pajak menggunakan aplikasi Pajakku, namun terkendala BPE tidak muncul dalam email atau tanggal lapor BPE tidak sama dengan tanggal klik, maka Wajib Pajak dihimbau untuk menghubungi tim Support Pajakku.







