Apa Itu Pemeriksaan Pajak?
Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa yang Menjadi Landasan Hukum Dari Pemeriksaan Pajak?
Ketentuan mengenai pemeriksaan pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
Pada Pasal 31 ayat (1) UU KUP disampaikan bahwa tata cara pemeriksaan diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan. Oleh sebab itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2015. Lalu, PMK Nomor 184/PMK.03/2015 ini diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Apa Saja Tujuan Pemeriksaan Pajak?
Tujuan dari pemeriksaan pajak, yaitu:
- Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak
- Memenuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa Saja Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Dalam Tujuan Menguji Kepatuhan Wajib Pajak?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015. Pemeriksaan dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi bayar
- Wajib Pajak menyampaikan atau tidak menyampaikan SPT, namun melampaui batas waktu yang sudah ditetapkan dalam Surat Teguran
- Wajib Pajak melakukan peleburan, pemekaran, penggabungan, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan
- Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis rasio.
Apa Saja Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Dalam Tujuan Lain?
Sementara pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka memenuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diatur dalam Pasal 70 PMK 184/2015. Pemeriksaan dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memberikan NPWP secara jabatan
- Menghapus NPWP
- Pengukuhan PKP
- Pencabutan atau pencopotan atas pengukuhan PKP
- Wajib Pajak mengajukan keberatan terkait perpajakan
- Pencocokan data dan alat keterangan
- Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan penghasilan neto
- Penentuan wajib pajak yang bertempat di daerah terpencil
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
- Menentukan waktu mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
- Permintaan informasi dari negara mitra P3B.
Apa Saja Jenis Pemeriksaan Pajak?
Petugas akan melakukan proses pemeriksaan pajak untuk memastikan Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan sesuai dan benar, maka jenis pemeriksaan tersebut terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, dan tempat wajib pajak bekerja, atau tempat lain yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dan dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Perpanjangan pemeriksaan dapat dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan kantor adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan kantor dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal wajib pajak memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Perpanjangan pemeriksaan dapat dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Apa Saja Teknik Pemeriksaan Pajak?
Dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak, petugas harus mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, terdapat sejumlah teknik pemeriksaan pajak yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh petugas dan Wajib Pajak. Berikut ini beberapa teknik pemeriksaan pajak yang dapat digunakan:
- Memanfaatkan informasi internal dan eksternal DJP
- Melakukan pengujian pada keabsahan dokumen
- Melakukan evaluasi
- Menganalisis dan menelusuri angka
- Menelusuri bukti
- Melakukan pengujian keterkaitan
- Melakukan ekualisasi dan rekonsiliasi
- Meminta keterangan dan bukti
- Melakukan konfirmasi dan inspeksi
- Menguji kebenaran fisik dan perhitungan matematis
- Melakukan wawancara dan sampling
- Teknik audit dengan komputer.
Bagaimana Tahapan Pemeriksaan Pajak?
Pemeriksaan pajak diawali dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Apabila kondisi tidak memungkinkan, maka pemeriksaan pajak bisa dilaksanakan secara online.
Kemudian, hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.
Lalu, pemeriksaan pajak dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta produk hukum yang dapat berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB. Sedangkan, pemeriksaan untuk tujuan lain diakhiri dengan menerbitkan LHP berisikan usulan diterima atau ditolaknya permohonan Wajib Pajak.









