Keputusan Tarif PPN Rokok Tahun 2025

Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memutuskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tembakau tetap dipertahankan sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE). Kebijakan ini berbeda dari rencana sebelumnya yang sempat menetapkan tarif PPN naik menjadi 10,7%. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang berlaku mulai 4 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPN atas penyerahan hasil tembakau dihitung sebesar 9,9% dari HJE hasil tembakau. Selain itu, dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain untuk hasil tembakau dihitung dengan menggunakan rumus khusus:

DPP = (11/12) × [100/(100 + (11/12) × t)] × HJE

Pada formula tersebut, t menunjukkan angka tarif PPN yang berlaku.

Aturan yang Berlaku Surut

Meski PMK No. 11 Tahun 2025 mulai berlaku pada 4 Februari 2025, ketentuannya juga mencakup transaksi yang dilakukan sejak 1 Januari 2025. Artinya, pajak yang dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sejak awal tahun tetap mengikuti aturan dalam PMK 11/2025 ini.

Peraturan ini menggantikan ketentuan dalam PMK No. 63 Tahun 2022, yang seharusnya menaikkan tarif PPN hasil tembakau menjadi 10,7%. Keputusan untuk mempertahankan tarif 9,9% memberikan kepastian bagi pelaku usaha di industri tembakau, terutama produsen rokok, dalam menghitung kewajiban perpajakan mereka.

Baca juga: Harga Rokok Naik, Penerimaan Negara Diprediksi Turun?

Contoh Penghitungan PPN atas Hasil Tembakau

Untuk memahami lebih jelas, berikut contoh penghitungan PPN atas hasil tembakau:

Pada 11 Maret 2025, PT GHI, produsen hasil tembakau yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), melakukan pemesanan pita cukai untuk produk Sigaret Kretek Mesin golongan II dengan merek Sigaret JKL sebanyak 1.000.000 bungkus. Setiap bungkus berisi 16 batang, dan harga jual eceran (HJE) ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang.

Langkah-langkah penghitungan PPN yang terutang:

  1. Total Harga Jual Eceran (HJE)
    = 1.000.000 bungkus × 16 batang × Rp1.485
    = Rp23.760.000.000 (Rp23,76 miliar)
  2. PPN yang Terutang
    = 9,9% × Rp23.760.000.000
    = Rp2.352.240.000 (Rp2,35 miliar)

Dengan formula ini, produsen dapat langsung menghitung besaran PPN yang harus disetorkan berdasarkan jumlah produksi dan harga jual eceran yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Istilah Downtrading Rokok dan Penyebabnya

Mengapa Tarif PPN Tidak Jadi Naik?

Keputusan untuk mempertahankan tarif PPN hasil tembakau di angka 9,9% disinyalir terkait dengan beberapa pertimbangan ekonomi. Kenaikan tarif PPN dapat mempengaruhi daya beli konsumen, terutama pada produk hasil tembakau yang memiliki kontribusi besar dalam industri nasional. Selain itu, stabilitas tarif juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka tanpa harus khawatir dengan beban pajak tambahan.

Menurut pengamat perpajakan, keputusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh industri, mengingat perubahan kebijakan pajak yang signifikan dapat berdampak besar pada rantai pasok dan harga di pasar.

Pastikan Penghitungan PPN Sesuai Regulasi

Dengan berlakunya PMK No. 11 Tahun 2025, pelaku usaha di industri hasil tembakau harus memastikan perhitungan PPN mereka sesuai dengan ketentuan baru. Pemahaman yang baik mengenai dasar pengenaan pajak dan besaran tarif akan membantu menghindari kesalahan perhitungan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Kebijakan tarif PPN yang tetap di angka 9,9% juga diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan stabilitas harga bagi konsumen.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News