Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat. Namun, kebijakan ini juga memunculkan fenomena downtrading rokok, yaitu peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. Fenomena ini semakin marak terjadi dan menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pergeseran Konsumsi Rokok
Peningkatan tarif cukai menyebabkan penurunan produksi pada rokok golongan I, yang memiliki tarif cukai lebih tinggi atau di atas Rp1.000 per batang/gram. Sebaliknya, rokok golongan II dan III, dengan tarif cukai di bawah Rp1.000 per batang/gram, mencatat pertumbuhan produksi dua digit. Pergeseran ini menunjukkan bahwa konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.
Pengaruh Terhadap Penerimaan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan cukai sebesar Rp221,8 triliun pada tahun 2023, mencapai 97,6% dari target dalam Perpres No. 75/2023. Namun, kebijakan pengendalian konsumsi rokok dan upaya menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri rokok mengakibatkan penurunan produksi rokok sebesar 1,8% year-on-year (yoy). Penurunan terbesar terjadi pada golongan I dengan penurunan produksi 14%, sementara golongan II dan III mengalami peningkatan produksi masing-masing sebesar 11,6% dan 28,2%.
Pengaruh Sektor Pariwisata
Selain rokok, penerimaan cukai juga terbantu oleh meningkatnya kebutuhan minuman mengandung etil alkohol yang didorong oleh sektor pariwisata. Sebelum penerapan tarif multiyears, penerimaan cukai pada tahun 2022 mencapai Rp226,88 triliun, meningkat 16,04% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan komponen CHT menyumbang Rp218,62 triliun atau 95,05% dari total penerimaan cukai.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik, Upaya Pemerintah Tekan Konsumsi Rokok Masyarakat
Penurunan Penerimaan Cukai dari Rokok Golongan I
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan hingga berakhirnya bulan Juni 2024 tercatat bahwa produksi rokok tercatat tumbuh. Namun, akibat downtrading, CHT dari Golongan I turun sekitar Rp4,5 triliun, sementara peningkatan dari Golongan II hanya sekitar Rp0,3 triliun. Hal ini menunjukkan dampak signifikan dari peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah terhadap penerimaan cukai negara.
Mengapa Tarif Cukai Diperlukan?
Melansir dari situs resmi Bea Cukai, cukai diberlakukan pada barang tertentu untuk beberapa alasan yang dapat diterima (Justifiable Grounds). Salah satu alasan utama adalah untuk mempromosikan tenaga kerja. Di Indonesia, pengangguran merupakan isu serius yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Tarif cukai yang berbeda pada setiap jenis rokok berimplikasi pada ketenagakerjaan.
Pengaruh Tarif Cukai Terhadap Ketenagakerjaan
Tarif cukai yang lebih rendah pada rokok buatan tangan seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) diharapkan dapat meningkatkan permintaan dan produksi, yang pada akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam produksi SKT, lebih banyak tenaga manusia yang terlibat dibandingkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Peningkatan produksi SKT diharapkan dapat menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat.
Contoh Tarif Cukai pada Rokok
Sebagai contoh, tarif cukai tertinggi untuk SKT Golongan I adalah Rp461 per batang atau gram dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.800 per batang atau gram. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan SKM yang memiliki tarif tertinggi Golongan I sebesar Rp1.101 per batang atau gram dan harga jual eceran Rp2.055 per batang atau gram. Perbedaan harga ini menyebabkan konsumen berpindah ke produk yang lebih murah, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan positif untuk produk rokok SKT.
Downtrading rokok merupakan fenomena yang perlu diperhatikan karena memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan cukai dan ketenagakerjaan. Pemerintah terus berupaya mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal untuk mengurangi dampak negatif dari pergeseran konsumsi ini. Selain itu, tarif cukai yang berbeda-beda juga diharapkan dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat.









