Cukai Rokok Elektrik, Upaya Pemerintah Tekan Konsumsi Rokok Masyarakat

Rokok elektrik muncul pertama kali pada sekitar tahun 2003 dan pengguna rokok elektrik terus meningkat dari tahun ke tahun. Global Adult Tobacco Survey tahun 2021 menyatakan 11,9% orang pernah memakai rokok elektrik dan 3% merupakan pengguna aktif rokok elektrik angka tersebut sama dengan 6,2 juta dewasa. Pengguna rokok elektrik didominasi oleh perokok usia 15 tahun ke atas dan terus meningkat menjadi 10 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Pedagang rokok elektrik yang semakin banyak sekarang ini, baik yang menjual secara online maupun offline menyebabkan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan rokok elektrik.

Harga rokok elektrik juga termasuk terjangkau untuk kelas menengah ke atas, harganya mulai dari kisaran ratusan ribu rupiah sampai dengan jutaan rupiah. Ketersediaan dan harga yang terjangkau menyebabkan rokok elektrik mudah diperoleh oleh masyarakat bahkan oleh remaja dan anak-anak.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik

Kementerian Keuangan membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok yang tertuang dalam PMK Nomor 143/PMK/2023. Hal itu telah sesuai berdasarkan apa yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca juga: Dampak Kenaikan Tarif Cukai, Akankah Produksi Rokok Menurun?

Pemerintah meresmikan pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024. Pemberlakuan pajak atas rokok elektrik ini merupakan bentuk dedikasi pemerintah dalam memberikan masa peralihan pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak ditetapkan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Salah satu barang kena cukai yang tertuang dalam dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai diberikan terhadap barang/barang yang kena cukai adalah rokok elektrik. Tembakau merupakan salah satu barang kena cukai dengan hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Penetapan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berdampak juga terhadap pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Akan tetapi, pada tahun 2018 ketika pemberlakuan cukai atas rokok elektrik, saat itu belum serta merta dikenakan pajak rokok. Hal ini juga merupakan upaya pemberian masa peralihan yang cukup atas penerapan dari konsep piggyback taxes yang telah diterapkan sejak tahun 2014 yang merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Pada hakikatnya, selain untuk pendapatan negara, diberlakukannya pajak atas rokok elektrik ini lebih mengutamakan aspek keadilan, yang dimana rokok konvensional dalam kegiatan operasionalnya banyak melibatkan petani tembakau dan juga buruh pabrik, yang sebelumnya sudah dikenai pajak rokok dari tahun 2014. Adapun perolehan yang diterima negara atas cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya mencapai 1% atau hanya sebesar Rp1,75 T dari total perolehan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pemberlakuan pajak atas rokok elektrik ini juga merupakan peran serta bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh masyarakat. Dimana paling minimal 50% dari penerimaan pajak rokok ini telah diatur pemakaiannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang nanti pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Upaya Pemerintah Mengendalikan Konsumsi Rokok oleh Masyarakat

Dilansir dari BBC, hal yang melatarbelakangi meningkatnya pengguna rokok elektrik di antaranya karena masyarakat berasumsi kadar nikotin pada rokok elektrik lebih rendah dari rokok konvensional, memiliki rasa, dapat menggunakan trik asap, dan mengikuti tren. Meningkatnya konsumsi rokok elektrik ini juga karena rokok elektrik dianggap tidak adiktif jika dibandingkan dengan rokok konvensional dan tidak menyebabkan kanker. Meningkatnya pengguna rokok elektrik ini menunjukkan minat masyarakat Indonesia yang sangat tinggi terhadap rokok elektrik yang hal ini juga mendorong banyak munculnya pedagang-pedagang rokok elektrik.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebenarnya sudah melarang dengan tegas pemakaian rokok elektrik karena ancaman bahayanya yang sama dengan rokok konvensional. Dikutip dari penelitian Solihat dan Gunandi dalam jurnal Riset dan Jurnal Akuntansi, banyaknya masyarakat yang mengonsumsi rokok elektrik merupakan sebuah kondisi yang harus menjadi perhatian pemerintah, selain itu pemerintah juga memiliki tujuan untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045. Agar mencapai tujuan tersebut, tingkat kesehatan masyarakat Indonesia merupakan salah satu dasarnya. Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah meminimalisir jumlah konsumsi dan juga peredaran atas barang yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.

Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Oleh karena itu, kontribusi para pemangku kepentingan termasuk juga pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung penerapan peraturan ini menjadi sangat penting. Dalam jangka panjang pemakaian rokok elektrik berdampak mempengaruhi kesehatan dan bahan serta zat berbahaya yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News