Harga Rokok Naik, Penerimaan Negara Diprediksi Turun?

Penerimaan Pajak Cukai Diprediksi Menurun

 

Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025 menuai beragam respons. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi fiskal dan kesehatan untuk mengendalikan konsumsi tembakau sekaligus melindungi industri hasil tembakau tradisional yang padat karya. Namun, di tengah harapan tersebut, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat membawa tantangan baru, terutama pada aspek penerimaan negara.

 

Kenaikan HJE diambil sebagai alternatif karena pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Meski bertujuan positif, para ahli memperingatkan bahwa langkah ini berpotensi menurunkan kinerja penerimaan negara dari sektor cukai. Dalam konteks ekonomi yang semakin dinamis, kebijakan seperti ini juga menghadapi tantangan dari fenomena substitusi konsumsi, di mana konsumen dapat beralih ke produk alternatif seperti rokok elektrik atau bahkan produk ilegal. Hal ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas kebijakan HJE dalam mencapai tujuan yang diharapkan, baik dari sisi fiskal maupun kesehatan masyarakat.

 

Melansir dari Kontan, Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai kenaikan HJE lebih memberikan tekanan langsung pada konsumen dibandingkan pada produsen. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi ini, daya beli masyarakatlah yang akan lebih terpukul. Sementara itu, produsen dapat mengambil strategi seperti menyesuaikan margin keuntungan untuk mempertahankan daya saing di pasar. Kendati demikian, Fajry memperingatkan bahwa volume penjualan produk hasil tembakau yang berkurang akibat kenaikan HJE dapat berdampak negatif pada penerimaan negara yang bergantung pada kuantitas barang terjual.

 

 

Baca juga: Mengenal Istilah Downtrading Rokok dan Penyebabnya

 

 

Perbedaan Tarif Cukai dan Tarif Ad-Valorem

 

Cukai rokok di Indonesia diterapkan dengan sistem tarif spesifik, yaitu berdasarkan jumlah barang, seperti unit, berat, atau volume. Sistem ini berbeda dengan tarif ad-valorem, yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai atau harga barang. Dengan sistem tarif spesifik, penerimaan negara sangat bergantung pada kuantitas barang yang terjual. Fajry mengingatkan bahwa kenaikan HJE berisiko menekan penjualan produk tembakau, yang pada akhirnya akan menurunkan penerimaan cukai.

 

Selain alasan fiskal, pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung kesehatan masyarakat. Namun, menurut Fajry, dampak penurunan konsumsi tembakau akibat kenaikan HJE mungkin tidak akan signifikan, mengingat tingginya permintaan terhadap produk ini.

 

 

Ketimpangan antara Rokok Konvensional dan Rokok Elektrik

 

Kebijakan tarif dan HJE dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 mengatur secara berbeda antara rokok konvensional dan rokok elektrik. Fajry menyoroti ketimpangan beban cukai antara kedua jenis rokok ini. Ia menjelaskan bahwa harga satu batang rokok elektrik lebih murah dibandingkan satu batang rokok konvensional. Namun, satu unit rokok elektrik dapat digunakan lebih lama dan memberikan jumlah hisapan yang lebih banyak.

 

Kondisi ini menciptakan potensi peralihan konsumsi dari rokok konvensional ke rokok elektrik. Dengan kenaikan HJE tanpa penyesuaian tarif cukai pada rokok elektrik, produsen rokok elektrik justru akan menikmati keuntungan lebih besar. Fajry menilai bahwa peralihan konsumsi ini dapat menggagalkan tujuan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara keseluruhan.

 

 

Upaya Pengendalian Konsumsi dan Perlindungan Industri

 

Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 97/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Beleid tersebut menargetkan beberapa tujuan utama, yaitu mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri padat karya yang memproduksi secara tradisional, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa perubahan peraturan ini diperlukan untuk menjawab perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. Meskipun tarif cukai tidak dinaikkan pada 2025, kenaikan HJE diharapkan dapat mendukung pengendalian konsumsi, meski prediksi penurunan penerimaan tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi pemerintah.

 

 

Dampak Ekonomi dan Sosial dari Kebijakan HJE

 

Kenaikan HJE diperkirakan membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk konsumsi masyarakat, pendapatan negara, dan dinamika industri tembakau. Salah satu dampak langsung adalah tekanan pada daya beli masyarakat. Dengan harga yang lebih tinggi, konsumen mungkin akan mencari alternatif produk, termasuk beralih ke rokok elektrik atau produk tembakau ilegal.

 

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan tekanan pada industri tembakau. Produsen kecil yang tidak memiliki kapasitas untuk menyesuaikan strategi harga mungkin akan mengalami penurunan penjualan yang tajam. Kondisi ini dapat berdampak pada keberlangsungan lapangan kerja di sektor padat karya.

 

Namun, dari perspektif kesehatan masyarakat, kenaikan HJE diharapkan dapat menekan tingkat konsumsi, terutama di kalangan remaja dan kelompok berpenghasilan rendah, yang lebih sensitif terhadap kenaikan harga.

 

 

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik, Upaya Pemerintah Tekan Konsumsi Rokok Masyarakat

 

 

Peluang Reformasi Pajak dan Pengawasan Cukai

 

Dalam menghadapi tantangan ini, penguatan pengawasan terhadap peredaran produk tembakau ilegal menjadi langkah yang sangat penting. Produk tembakau ilegal cenderung meningkat ketika harga produk legal naik signifikan, sehingga dapat mengurangi potensi penerimaan negara. Pemerintah perlu memperketat pengawasan distribusi dan perdagangan produk tembakau untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

Selain itu, reformasi dalam kebijakan tarif cukai juga menjadi peluang untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efisien. Penyesuaian tarif yang lebih seimbang antara rokok konvensional dan rokok elektrik dapat membantu mencegah peralihan konsumsi yang tidak diinginkan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

 

Kenaikan harga jual eceran rokok pada 2025 menjadi langkah kontroversial yang membawa tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah. Di satu sisi, kebijakan ini dapat mendukung pengendalian konsumsi tembakau demi kesehatan masyarakat. Namun, di sisi lain, penurunan volume penjualan berisiko menekan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

 

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu mengintegrasikan kebijakan fiskal, pengawasan distribusi, dan strategi perlindungan industri secara menyeluruh. Selain itu, peningkatan edukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi tembakau dan manfaat kebijakan pengendalian juga menjadi elemen penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini secara efektif.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News