Pemerintah kembali menetapkan tarif bunga pajak terbaru yang berlaku untuk periode 1–31 Januari 2026. Ketentuan yang diatur dalam KMK No. 10/MK/EF/2025 ini menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga serta imbalan bunga pajak bagi Wajib Pajak.
Penetapan tarif bunga pajak dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan. Tarif ini penting untuk diketahui Wajib Pajak karena berpengaruh langsung terhadap besaran denda keterlambatan maupun hak imbalan bunga dari negara.
Apa Itu Tarif Bunga Pajak?
Dalam sistem perpajakan, tarif bunga pajak digunakan sebagai dasar penghitungan dua hal utama.
Pertama, sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT, melakukan pembayaran kurang bayar, atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Kedua, imbalan bunga pajak, yaitu bunga yang wajib dibayarkan negara kepada Wajib Pajak. Imbalan ini umumnya timbul dalam kondisi kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau ketika proses pengembalian pajak melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Tarif Bunga Pajak Januari 2026
Penetapan tarif bunga pajak Januari 2026 memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- KMK No. 488/KMK.010/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KMK No. 169 Tahun 2025.
- Ketentuan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal atas nama Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 yang diperbarui melalui Perppu No. 2 Tahun 2022, termasuk pengaturan sanksi administrasi pada Pasal 13 ayat (3b) UU KUP yang berlaku sejak Desember 2021.
Baca Juga: Kurs Pajak 31 Desember 2025–6 Januari 2026, Rupiah Melemah Jelang Tutup Tahun
Cara Pemerintah Menentukan Tarif Bunga Pajak
Besaran tarif bunga pajak ditetapkan secara dinamis dengan formula yang mengacu pada:
- Rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun pada bulan sebelumnya.
- Angka yield tersebut dibulatkan ke atas.
- Pemerintah menambahkan uplift sesuai ketentuan dalam UU HPP.
- Hasil perhitungan kemudian dibagi 12 untuk memperoleh tarif bunga per bulan.
Rincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2026
|
No |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) |
0,52% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,93% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,35% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) |
1,77% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,18% |
Tarif Imbalan Bunga Pajak Januari 2026
|
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 27B ayat (4) |
0,52% |
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Terbaru Desember 2025
FAQ Seputar Tarif Bunga Pajak Januari 2026
1. Berapa tarif bunga pajak yang berlaku pada Januari 2026?
Tarif bunga pajak Januari 2026 bervariasi, mulai dari 0,52% hingga 2,18% per bulan, tergantung pada jenis sanksi administrasi atau imbalan bunga yang dikenakan.
2. Apa perbedaan tarif bunga sanksi dan imbalan bunga pajak?
Tarif bunga sanksi dikenakan kepada Wajib Pajak yang terlambat atau kurang bayar pajak, sedangkan tarif imbalan bunga diberikan negara kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak atau keterlambatan pengembalian.
3. Dasar hukum apa yang mengatur tarif bunga pajak Januari 2026?
Tarif bunga pajak Januari 2026 diatur dalam KMK No. 10/MK/EF/2025 sebagai pelaksanaan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
4. Bagaimana cara pemerintah menentukan besaran tarif bunga pajak?
Tarif bunga pajak ditetapkan berdasarkan rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun bulan sebelumnya, ditambah uplift sesuai UU HPP, lalu dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bulanan.
5. Mengapa Wajib Pajak perlu mengetahui tarif bunga pajak terbaru?
Mengetahui tarif bunga pajak terbaru membantu Wajib Pajak menghitung potensi sanksi bunga akibat keterlambatan, sekaligus memastikan hak atas imbalan bunga pajak terpenuhi.









