Kementerian Keuangan resmi menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–31 Desember 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam KMK No. 9/MK/EF/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 28 November 2025.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa tarif bunga per bulan digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi dan imbalan bunga bagi Wajib Pajak selama periode Desember 2025.
Apa Itu Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak?
Dalam sistem perpajakan, tarif bunga sanksi digunakan untuk menghitung denda berupa bunga yang harus dibayar Wajib Pajak ketika terlambat melapor, kurang bayar, atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Sebaliknya, tarif imbalan bunga berlaku ketika negara berkewajiban memberikan bunga kepada Wajib Pajak. Situasi ini terjadi, misalnya, saat Wajib Pajak mengalami kelebihan bayar pajak (restitusi) atau ketika penyelesaian permohonan pengembalian melewati batas waktu yang ditentukan.
Dengan kata lain, tarif bunga ini berfungsi sebagai dasar perhitungan untuk dua mekanisme:
- Sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang tidak tepat waktu memenuhi kewajiban perpajakan.
- Imbalan bunga bagi Wajib Pajak yang berhak menerima pengembalian dari negara.
Baca Juga: Apa Itu KMK Tarif Bunga?
Dasar Hukum Penetapan Tarif Bunga Pajak
Ketentuan mengenai tarif bunga sanksi dan imbalan bunga memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- KMK No. 488/KMK.010/2021, yang telah diperbarui melalui KMK No. 169/2025
- Penetapan tarif bulanan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSF) atas nama Menteri Keuangan
Kebijakan ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020, yang diperbarui melalui Perppu No. 2 Tahun 2022. Salah satu perubahan yang berlaku sejak Desember 2021 adalah penambahan Pasal 13 ayat (3b) pada UU KUP yang mengatur lebih rinci mengenai sanksi administrasi perpajakan.
Cara Pemerintah Menentukan Besaran Tarif Bunga
Penetapan tarif bunga pajak dilakukan secara dinamis dan menyesuaikan kondisi pasar. Rumus penetapannya mengacu pada:
- Rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun pada bulan sebelumnya.
- Angka tersebut kemudian dibulatkan ke atas.
- Setelah itu, pemerintah menambahkan persentase uplift sesuai ketentuan dalam UU HPP.
- Hasil akhirnya dibagi 12 untuk mendapatkan tarif bunga per bulan.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak November 2025
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Naik dari Periode Sebelumnya
Untuk periode 1–31 Desember 2025, pemerintah menetapkan lima tarif bunga sanksi administrasi dengan besaran mulai dari 0,51% hingga 2,18% per bulan. Sebagian besar tarif ini lebih tinggi dibandingkan tarif yang berlaku pada November 2025.
Berikut rincian tarif bunga sanksi administrasi sesuai pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
|
No. |
Dasar Hukum |
Tarif Bunga per Bulan |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1), (2), (3) |
0,51% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2), (2a); Pasal 9 ayat (2a), (2b); Pasal 14 ayat (3) |
0,93% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,35% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2), (2a) |
1,76% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,18% |
Variasi tarif tersebut muncul karena perhitungan bunga mengacu pada formula yang terdiri dari suku bunga acuan Menteri Keuangan, ditambah uplift factor yang berbeda pada tiap pasal, lalu dibagi 12 sebagai tarif per bulan.
Tarif Imbalan Bunga Tetap 0,51%
Sementara itu, tarif bunga per bulan untuk pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak ditetapkan sebesar 0,51%, atau sama dengan tarif pada periode sebelumnya.
Tarif ini berlaku untuk permohonan atau pengembalian pajak yang diatur dalam ketentuan berikut:
|
Dasar Hukum |
Tarif Bunga per Bulan |
|
Pasal 11 ayat (3); Pasal 17B ayat (3), (4); Pasal 27B ayat (4) |
0,51% |









