Memasuki November 2025, Kementerian Keuangan kembali menetapkan tarif bunga sanksi dan imbalan pajak terbaru. Ketentuan ini menjadi acuan bagi Wajib Pajak dalam menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak maupun kompensasi bunga yang mungkin diterima dari negara.
Melalui KMK No. 8/MK/EF/2025, tarif bunga ini berlaku untuk periode 1 hingga 30 November 2025, menggantikan ketentuan pada bulan sebelumnya.
Apa Itu Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak?
Dalam sistem perpajakan, tarif bunga sanksi digunakan untuk menghitung besarnya denda berupa bunga atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak.
Sementara itu, tarif imbalan bunga berlaku sebaliknya, yakni untuk menentukan besaran bunga yang dibayarkan negara kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu, misalnya saat terjadi kelebihan bayar pajak.
Dengan kata lain, tarif ini berfungsi sebagai dasar perhitungan dua hal, yaitu:
- Sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak tepat waktu memenuhi kewajibannya.
- Imbalan bunga bagi wajib pajak yang berhak menerima pengembalian dari negara.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2025, Panduan untuk Hitung Denda dan Imbalan
Dasar Hukum Penetapan Tarif
Ketentuan mengenai tarif bunga sanksi dan imbalan pajak diatur dalam beberapa regulasi, yaitu:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- KMK No. 488/KMK.010/2021, yang diperbarui melalui KMK No. 169/2025 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga.
Penetapan tarif setiap bulan dilakukan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSF) atas nama Menteri Keuangan. Kebijakan ini juga merupakan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang kemudian direvisi melalui Perppu No. 2 Tahun 2022.
Salah satu perubahan penting yang berlaku sejak Desember 2021 adalah penambahan Pasal 13 ayat (3b) dalam UU KUP, yang mengatur lebih spesifik mengenai sanksi administrasi perpajakan.
Cara Menentukan Besaran Tarif
Penetapan tarif bunga pajak dilakukan secara dinamis agar menyesuaikan dengan kondisi pasar. Rumus perhitungannya mengacu pada:
- Rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun pada bulan sebelumnya.
- Angka tersebut dibulatkan ke atas dan ditambahkan dengan persentase tertentu sebagaimana diatur dalam UU HPP.
- Hasilnya kemudian dibagi 12 untuk memperoleh tarif bunga per bulan.
Dengan metode ini, tarif bunga yang berlaku dianggap lebih adil dan proporsional, karena mengikuti perkembangan suku bunga acuan dan kondisi ekonomi nasional.
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak November 2025
Berdasarkan KMK Nomor 8/MK/EF/2025, berikut adalah daftar tarif bunga sanksi pajak yang berlaku selama November 2025:
|
No |
Ketentuan UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) |
0,51% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,92% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,34% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) dan (2a) |
1,76% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,17% |
Sementara itu, untuk imbalan bunga pajak, tarif yang berlaku berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) adalah 0,51% per bulan.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak Berlaku September 2025
Siapa yang Menggunakan Tarif Ini?
Penetapan tarif bunga ini digunakan oleh dua pihak utama:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai lembaga yang mengelola administrasi perpajakan dan menetapkan sanksi sesuai ketentuan.
- Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, yang menggunakan tarif tersebut untuk menghitung besaran denda atau imbalan bunga yang menjadi hak dan kewajiban mereka.
FAQ Seputar Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Pajak
1. Kapan tarif bunga sanksi pajak November 2025 mulai berlaku?
Tarif bunga sanksi pajak yang ditetapkan melalui KMK Nomor 8/MK/EF/2025 berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025.
2. Di mana bisa mengecek tarif bunga sanksi pajak terbaru?
Tarif terbaru dapat dicek melalui situs resmi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSF) atau publikasi resmi Kementerian Keuangan setiap awal bulan.
3. Apakah tarif bunga pajak selalu sama setiap bulan?
Tidak. Tarif bunga pajak diperbarui setiap bulan mengikuti pergerakan rata-rata yield SBN 10 tahun, sehingga nilainya dapat berbeda dari bulan ke bulan.
4. Bagaimana cara menghitung sanksi administrasi pajak?
Sanksi administrasi dihitung dengan mengalikan jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar dengan tarif bunga yang berlaku sesuai pasal terkait, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan.
5. Apakah tarif bunga juga berlaku untuk imbalan pajak?
Ya. Negara juga menggunakan tarif bunga yang sama untuk menghitung imbal balik (kompensasi bunga) kepada wajib pajak, misalnya dalam kasus kelebihan pembayaran pajak (restitusi).









