Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 5/MK/EF/2025 telah menetapkan tarif bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2025 hingga 30 September 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
A. Tarif Bunga untuk Sanksi Administratif Pajak September 2025
Tarif bunga per bulan yang dikenakan sebagai sanksi administratif dihitung berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam UU KUP sebagai berikut:
|
No |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga Pajak per Bulan September 2025 |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) |
0,54% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,95% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,37% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) dan (2a) |
1,79% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,20% |
Setiap tarif bunga tersebut memiliki implikasi yang berbeda tergantung pada jenis keterlambatan atau pelanggaran administratif perpajakan yang terjadi.
Baca Juga: Penjelasan Setiap Pasal UU KUP dalam Sanksi Pajak Terbaru
B. Tarif Bunga untuk Imbalan Bunga Pajak September 2025
Sebaliknya, tarif bunga untuk pemberian imbal balik berupa bunga atas kelebihan pembayaran atau restitusi pajak ditetapkan sebagai berikut:
|
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga Pajak per Bulan September 2025 |
|
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) |
0,54% |
Ketentuan ini memberikan jaminan bahwa Wajib Pajak yang berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga memperoleh kompensasi atas keterlambatan pembayaran dari pihak fiskus.
Ketentuan Berlaku
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2025 dan berlaku hingga 30 September 2025. Artinya, seluruh penghitungan sanksi bunga maupun imbalan bunga dalam periode tersebut akan mengacu pada tarif terbaru yang ditetapkan dalam KMK 5/MK/EF/2025 ini.
Penyesuaian tarif bunga untuk sanksi dan imbalan bunga pajak merupakan bentuk regulasi dinamis yang mencerminkan kondisi perekonomian dan kebijakan fiskal terkini. Wajib Pajak diimbau untuk memahami tarif yang berlaku agar dapat melakukan perhitungan kewajiban maupun hak perpajakan secara akurat. Selalu perbarui informasi pajak Anda melalui sumber resmi seperti Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Referensi: Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/MK/EF/2025









