Tarif Bunga Sanksi Pajak Terbaru Februari 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah kembali menetapkan tarif bunga pajak terbaru yang berlaku untuk periode 1–28 Februari 2026. Ketentuan yang diatur dalam KMK No. 2/MK/EF/2026 ini menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga serta imbalan bunga pajak bagi Wajib Pajak. 

Penyesuaian tarif bunga pajak dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan. Bagi Wajib Pajak, tarif ini penting untuk diketahui karena berpengaruh terhadap besaran denda keterlambatan pembayaran pajak maupun hak imbalan bunga dari negara. 

Apa Itu Tarif Bunga Pajak? 

Dalam sistem perpajakan, tarif bunga pajak digunakan sebagai dasar penghitungan dua hal utama, yaitu: 

  • Sanksi administrasi berupa bunga, yang dikenakan apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT, melakukan pembayaran pajak kurang bayar, atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. 
  • Imbalan bunga pajak, yaitu bunga yang dibayarkan negara kepada Wajib Pajak, umumnya timbul akibat kelebihan pembayaran pajak (restitusi) atau keterlambatan pengembalian pajak oleh fiskus. 

Dasar Hukum Tarif Bunga Pajak Februari 2026 

Penetapan tarif bunga pajak Februari 2026 memiliki dasar hukum sebagai berikut: 

Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 sebagaimana diperbarui melalui Perppu No. 2 Tahun 2022, termasuk pengaturan sanksi administrasi pada Pasal 13 ayat (3b) UU KUP yang berlaku sejak Desember 2021. 

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Pajak Terbaru Januari 2026, Ini Rinciannya!

Rincian Tarif Sanksi Administrasi Februari 2026 

Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku selama Februari 2026: 

No 

Ketentuan UU KUP 

Tarif Bunga per Bulan 

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)  0,51% 

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)  0,92% 

Pasal 8 ayat (5)  1,34% 

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)  1,76% 

Pasal 13 ayat (3b)  2,17% 

Tarif Imbalan Bunga Pajak Februari 2026 

Selain sanksi, pemerintah juga menetapkan tarif imbal an bunga pajak sebesar: 

Ketentuan UU KUP 

Tarif Bunga per Bulan 

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)  0,51% 

Cara Pemerintah Menentukan Tarif Bunga Pajak 

Besaran tarif bunga pajak ditetapkan secara dinamis dengan mekanisme: 

  • Mengacu pada rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun pada bulan sebelumnya; 
  • Yield dibulatkan ke atas; 
  • Ditambahkan uplift sesuai ketentuan dalam UU HPP; 
  • Hasil perhitungan dibagi 12 untuk memperoleh tarif bunga per bulan. 

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Terbaru Desember 2025

FAQ Seputar Tarif Bunga Pajak Februari 2026 

1. Berapa tarif bunga pajak yang berlaku pada Februari 2026? 

Tarif bunga pajak Februari 2026 berkisar antara 0,51% hingga 2,17% per bulan, tergantung jenis sanksi administrasi atau imbalan bunga. 

2. Apa perbedaan bunga sanksi dan imbalan bunga pajak? 

Bunga sanksi dikenakan kepada Wajib Pajak yang terlambat atau kurang bayar pajak, sedangkan imbalan bunga diberikan negara atas kelebihan pembayaran pajak atau keterlambatan pengembalian. 

3. Dasar hukum apa yang mengatur tarif bunga pajak Februari 2026? 

Tarif ini diatur dalam KMK No. 2/MK/EF/2026 sebagai pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

4. Mengapa Wajib Pajak perlu memahami tarif bunga pajak terbaru? 

Agar dapat menghitung potensi sanksi bunga secara tepat serta memastikan hak atas imbalan bunga pajak terpenuhi sesuai ketentuan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News