Tarif Bunga Sanksi Pajak Periode April 2025 Terbaru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif bunga terkait sanksi administratif dan imbalan bunga pajak untuk periode April 2025 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 5/KM.10/2025. KMK ini berlaku mulai 1 April hingga 30 April 2025. Penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyesuaian tarif bunga ini penting diketahui oleh seluruh Wajib Pajak (WP) sebagai dasar perhitungan atas sanksi administratif yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak.

 

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif April 2025

Berdasarkan KMK No. 5/KM.10/2025, tarif bunga sanksi administratif pajak pada bulan April 2025 berada di 0,58% hingga 2,25%. Terdapat kenaikan sebesar 0,01% untuk semua ketentuan dalam UU KUP, kecuali pada UU KUP Pasal 8 ayat (5) apabila dibandingkan dengan bulan Maret 2025. Berikut tabel rincian tarif bunga sanksi administratif pada bulan April 2025:

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga April 2025

Tarif Bunga Maret 2025

1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,58%

0,57%

2

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

1,00%

0,99%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,41%

1,41%

4

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,83%

1,82%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,25%

2,24%

 

Baca Juga:  Sanksi Administrasi Telat Bayar dan Lapor Pajak

 

Rincian Tarif Imbalan Bunga Pajak April 2025

Kemenkeu juga menetapkan tarif imbalan bunga pajak bagi Wajib Pajak atas keterlambatan pemerintah dalam mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau yang dikenal dengan restitusi. Pada bulan April 2025, tarif ini ditetapkan sebesar 0,58% atau mengalami kenaikan 0,01% dibandingkan bulan Maret 2025. Berikut tabel rincian tarif imbalan bunga pajak pada bulan April 2025:

 

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan April 2025

Tarif Bunga per Bulan Maret 2025

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,58%

0,57%

 

 

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)

 

Pentingnya Mengetahui Tarif Bunga Sanksi Pajak

Dengan mengetahui besaran tarif bunga yang berlaku, Wajib Pajak dapat lebih bijak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari beban tambahan berupa bunga sanksi. Oleh karena itu, informasi terkait tarif bunga pajak ini penting untuk diketahui dan dipahami agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan benar.

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 5/KM.10/2025 merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta memudahkan masyarakat dalam menghitung kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, pastikan selalu memperbarui informasi terkait tarif bunga perpajakan setiap bulannya.

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News