Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mendapatkan imbalan bunga apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau dalam hal permohonan atas upaya hukum lainnya. Salah satu cara baru untuk mengajukan permohonan pemberian imbalang bunga adalah melalui sistem coretax DJP (CTAS). Artikel Pajakku ini akan membahas secara rinci apa itu imbalan bunga dan langkah-langkah mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga pada aplikasi coretax DJP.
Apa Itu Imbalan Bunga?
Dalam modul pembayaran coretax, pemberian imbalan bunga adalah proses kompensasi yang diberikan kepada Wajib Pajak karena adanya keterlambatan dalam penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), atau ketika pengajuan keberatan, banding, atau peninjauan kembali dikabulkan. Permohonan pemberian imbalan bunga (interest compensation request) dapat diajukan oleh Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak atau langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Alasan Pengajuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga
Permohonan pemberian imbalan bunga dapat diajukan dalam beberapa kondisi, yaitu:
- Keterlambatan penerbitan SKPKPP
- Keterlambatan penerbitan SKPLB
- Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali dikabulkan baik sebagian maupun seluruhnya.
- Kelebihan pembayaran pajak karena adanya surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, maupun surat Keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan Sebagian atau seluruhnya.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri di Coretax DJP
Penyelesaian Permohonan dengan Interkoneksi CTAS-SAKTI
Dalam rangka meningkatkan validitas dan mempercepat proses pencairan imbalan bunga, sistem Coretax DJP menggunakan mekanisme interkoneksi CTAS-SAKTI. Integrasi ini memungkinkan data, informasi, dan transaksi perpajakan Wajib Pajak yang tercatat di Taxpayer Ledger (Buku Besar) untuk divalidasi secara otomatis, sehingga mempercepat proses pengajuan dan penyelesaian permohonan.
Panduan Pengajuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga di Coretax DJP (CTAS)
1. Pilih Menu Pembayaran (Payment)
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke sistem Coretax dan memilih menu Pembayaran (Payment). Setelah itu, pilih submenu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga (Interest Compensation Request).
2. Proses Pengajuan Permohonan Pengembalian Imbalan Bunga
Setelah memilih submenu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga, Anda akan diarahkan ke dashboard yang menampilkan daftar permohonan yang belum diajukan, telah diajukan, dan diproses. Untuk membuat pengajuan permohonan, klik tombol Create New Interest Compensation Request (Buat Permohonan Pengembalian Imbalan Bunga).
3. Pengisian Formulir Permohonan
Formulir permohonan imbalan bunga berisi beberapa informasi penting yang harus diisi dengan lengkap oleh Wajib Pajak, yaitu:
- Nomor Surat Permohonan: Isikan nomor surat yang terkait dengan pengajuan permohonan.
- Data Permohonan: Masukkan data yang relevan terkait permohonan.
- Dasar Pemberian Imbalan Bunga: Jelaskan alasan dasar kenapa permohonan ini diajukan sesuai dengan pilihan yang terdapat pada kolom tersebut.
- Data Rekening Bank: Wajib Pajak harus memasukkan informasi rekening bank yang valid untuk keperluan pembayaran imbalan bunga.
- Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti SKPKPP atau SKPLB.
- Identitas Penandatangan: Masukkan identitas WP atau kuasa yang bertindak atas nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan.
4. Simpan atau Kirim Permohonan
Setelah semua data diisi dengan benar, Anda dapat memilih untuk menyimpan permohonan sebagai draft dengan menekan tombol Save Draft (Simpan Konsep) atau langsung mengirimkan permohonan dengan menekan tombol Submit (Kirim).
5. Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan diajukan, Anda dapat memantau statusnya melalui tabel Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Telah Diajukan. Di sini, Anda dapat melihat perkembangan permohonan, termasuk apakah permohonan sedang diproses atau sudah selesai. Untuk detail lebih lanjut, Wajib Pajak dapat memeriksa status permohonan di menu Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Diproses.







