Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak untuk periode 1 April hingga 30 April 2026. Ketentuan ini tertuang dalam KMK No. 14/MK/EF.2/2026.
Regulasi tersebut diteken pada 31 Maret 2026 oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi DJSEF Noor Faisal Achmad atas nama Menteri Keuangan. Dalam aturan ini, tarif bunga yang berlaku pada April 2026 tercatat lebih tinggi dibandingkan periode Maret 2026.
Tarif Bunga Sanksi Administrasi April 2026
Pada periode April 2026, pemerintah menetapkan lima kategori tarif bunga sanksi administrasi pajak. Besarannya bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan pasal yang dikenakan.
Berikut rincian tarif bunga per bulan:
|
Ketentuan (UU KUP) |
Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) |
0,56% |
| Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
0,98% |
| Pasal 8 ayat (5) |
1,39% |
| Pasal 13 ayat (2) dan (2a) |
1,81% |
| Pasal 13 ayat (3b) |
2,23% |
Kenaikan tarif ini membuat potensi sanksi yang ditanggung wajib pajak menjadi lebih besar apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau kekurangan bayar pajak.
Baca Juga: Tarif Bunga Pajak Maret 2026 Resmi Berlaku, Ini Rinciannya
Kenapa Tarifnya Berbeda-beda?
Perbedaan tarif bunga tersebut bukan tanpa alasan. Penetapannya dihitung menggunakan formula tertentu, yaitu:
- Mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan
- Ditambah dengan uplift factor sesuai ketentuan masing-masing pasal
- Dibagi 12 untuk mendapatkan tarif per bulan
Dengan mekanisme ini, setiap jenis sanksi administrasi memiliki tarif bunga yang berbeda sesuai tingkat risikonya.
Tarif Imbalan Bunga April 2026
Selain sanksi administrasi, pemerintah juga menetapkan tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan kepada wajib pajak. Untuk periode April 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar:
|
Ketentuan (UU KUP) |
Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) |
0,56% |
Nilai imbalan bunga ini juga mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
Wajib Pajak Perlu Lebih Teliti
Dengan naiknya tarif bunga sanksi pajak pada April 2026, wajib pajak perlu lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pasalnya, perubahan ini berdampak langsung pada:
- Besaran sanksi akibat keterlambatan pembayaran
- Perhitungan kekurangan bayar pajak
- Nilai imbalan bunga yang diterima
Memahami tarif terbaru ini dapat membantu wajib pajak menghindari beban sanksi yang lebih besar sekaligus mengelola kewajiban pajak secara lebih optimal.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Pajak Terbaru Februari 2026, Ini Rinciannya
FAQ Seputar Tarif Bunga Sanksi Pajak April 2026
1. Berapa tarif bunga sanksi pajak untuk April 2026?
Tarif bunga sanksi administrasi pajak periode April 2026 berkisar antara 0,56% hingga 2,23% per bulan, tergantung pada jenis pelanggaran dan pasal yang dikenakan dalam UU KUP.
2. Apakah tarif bunga sanksi pajak April 2026 mengalami kenaikan?
Ya, tarif bunga pada April 2026 mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode Maret 2026. Hal ini berdampak pada besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak.
3. Apa saja faktor yang memengaruhi besaran tarif bunga sanksi pajak?
Tarif bunga dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan, ditambah uplift factor sesuai ketentuan pasal terkait, lalu dibagi 12 untuk mendapatkan nilai per bulan.
4. Berapa tarif imbalan bunga pajak April 2026?
Tarif imbalan bunga pajak untuk April 2026 ditetapkan sebesar 0,56% per bulan, yang juga mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
5. Siapa saja yang dikenakan sanksi bunga pajak?
Sanksi bunga dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat membayar, kurang bayar, atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.







