Pemerintah resmi menetapkan tarif bunga pajak untuk periode 1–31 Maret 2026 melalui KMK No. 9/MK/EF.2/2026. Ketentuan ini menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga serta imbalan bunga pajak bagi Wajib Pajak.
Penyesuaian tarif bunga dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan pasar keuangan. Karena itu, Wajib Pajak perlu mengetahui tarif terbaru agar dapat menghitung potensi sanksi maupun hak atas imbalan bunga secara tepat.
Apa Itu Tarif Bunga Pajak?
Dalam sistem perpajakan, tarif bunga pajak digunakan sebagai dasar penghitungan:
- Sanksi administrasi berupa bunga, yang dikenakan apabila Wajib Pajak:
- Terlambat menyampaikan SPT;
- Melakukan pembayaran pajak kurang bayar;
- Tidak memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
- Imbalan bunga pajak, yaitu bunga yang diberikan negara kepada Wajib Pajak atas:
- Kelebihan pembayaran pajak (restitusi);
- Keterlambatan pengembalian pajak oleh fiskus.
Dengan memahami tarif yang berlaku, Wajib Pajak dapat mengantisipasi risiko finansial sekaligus memastikan haknya terpenuhi.
Dasar Hukum Tarif Bunga Pajak Maret 2026
Penetapan tarif bunga pajak periode Maret 2026 mengacu pada:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
- KMK No. 488/KMK.010/2021 sebagaimana terakhir diubah dengan KMK No. 169 Tahun 2025;
- KMK No. 9/MK/EF.2/2026, yang berlaku untuk periode 1–31 Maret 2026.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Pajak Terbaru Februari 2026, Ini Rinciannya
Rincian Tarif Sanksi Administrasi Maret 2026
Berikut tarif bunga sanksi administrasi yang berlaku selama Maret 2026:
|
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,53% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,78% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
Tarif Imbalan Bunga Pajak Maret 2026
Untuk periode yang sama, pemerintah menetapkan tarif imbalan bunga pajak sebesar:
|
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,53% |
Imbalan bunga ini diberikan dalam kondisi tertentu, seperti kelebihan pembayaran pajak atau keterlambatan pengembalian pajak oleh otoritas pajak.
Bagaimana Cara Penentuan Tarif Bunga Pajak?
Penentuan tarif bunga pajak dilakukan secara dinamis dengan mekanisme berikut:
- Mengacu pada rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun pada bulan sebelumnya;
- Yield dibulatkan ke atas;
- Ditambahkan uplift sesuai ketentuan dalam UU HPP;
- Hasil perhitungan dibagi 12 untuk memperoleh tarif bunga per bulan.
Dengan mekanisme ini, tarif bunga pajak mencerminkan kondisi pasar keuangan terkini.
Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Pajak Terbaru Januari 2026, Ini Rinciannya!
FAQ Seputar Tarif Bunga Pajak Maret 2026
1. Berapa tarif bunga pajak yang berlaku pada Maret 2026?
Tarif bunga pajak periode 1–31 Maret 2026 berkisar antara 0,53% hingga 2,20% per bulan, tergantung jenis sanksi administrasi yang dikenakan. Sementara itu, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,53% per bulan.
2. Apa dasar hukum tarif bunga pajak Maret 2026?
Tarif bunga pajak Maret 2026 diatur dalam KMK No. 9/MK/EF.2/2026 sebagai pelaksanaan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU KUP.
3. Apa perbedaan sanksi bunga dan imbalan bunga pajak?
Sanksi bunga dikenakan kepada Wajib Pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak. Sebaliknya, imbalan bunga diberikan oleh negara atas kelebihan pembayaran pajak atau keterlambatan pengembalian pajak.
4. Kapan tarif bunga pajak Maret 2026 mulai berlaku?
Tarif ini berlaku untuk periode 1 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan dalam KMK yang ditetapkan Menteri Keuangan.
5. Mengapa Wajib Pajak perlu mengetahui tarif bunga pajak terbaru?
Mengetahui tarif bunga pajak terbaru membantu Wajib Pajak menghitung potensi sanksi secara akurat dan memastikan hak atas imbalan bunga pajak terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.







