Tarif Bunga Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Pajak Bulan Januari 2024

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 54/KM.10/2023 yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Febrio Nathan Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) atas nama Menteri Keuangan pada tanggal 27 Desember 2023.

 

Perhitungan Tarif Bunga Pajak

Dalam rincian tarif bunga per bulan, penentuan besaran yang ditetapkan adalah hasil dari perhitungan yang didasarkan pada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) dan penambahan uplift factor dari masing-masing pasal yang kemudian dibagi 12. Maka dari itu, tarif bunga yang dihasilkan akan selalu bervariasi setiap bulannya.

 

Tujuan Sanksi Administrasi Pajak

Sanksi administrasi dalam perpajakan utamanya bertujuan untuk memacu ketaatan terhadap hukum dan peraturan administratif. Sanksi ini menjadi upaya pemerintah agar Wajib Pajak yang melanggar kewajiban perpajakan.

Sanksi administrasi bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan juga strategi untuk menciptakan budaya kepatuhan terhadap peraturan pajak, memastikan prosedur yang sesuai, dan meningkatkan penerimaan pajak negara secara keseluruhan.

Baca juga: KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode Februari 2023

 

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2024

Tarif bunga sanksi administrasi pada bulan Januari 2024 telah ditetapkan sebesar 0,55% hingga 2,22% tergantung masing-masing pasal. Secara keseluruhan, tarif bulan Januari 2024 ini mengalami penurunan sebesar 0,02% jika dibandingkan dengan bulan Desember 2023.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah rincian tarif sanksi administratif berupa bunga per bulan yang berlaku selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 dan perbandingannya dengan bulan Desember 2023:

Sanksi Administrasi

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

Tarif Bunga per Bulan Desember 2023

1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,55%

0,57%

2

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

0,97%

0,99%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,38%

1,40%

4

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,80%

1,82%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,22%

2,24%

Baca juga: Kenali Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Baru

 

Tarif Pemberian Imbalan Bunga Pajak Januari 2024

Selain tarif sanksi administrasi, tarif berupa pemberian imbalan bunga per bulan Januari 2024 telah ditetapkan sebesar 0,55%. Tarif ini juga mengalami penurunan sebesar 0,02% jika dibandingkan dengan bulan Desember 2023.

Sebagai gambaran, berikut ini adalah rincian tarif pemberian imbalan bunga per bulan yang berlaku selama periode 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 dan perbandingannya dengan bulan Desember 2023:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Januari 2024

Tarif Bunga per Bulan Desember 2023

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,55%

0,57%