Seperti diketahui bahwa ada yang baru dalam komponen tarif bunga sanksi adminitrasi perpajakan yang berlaku sejak Desember 2021, yaitu penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dan UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja. Serta revisi UU Cipta dengan penambahan Pasal 13 ayat (3b)
Selain itu, kini tarif bunga sanksi pajak tidak tetap lagi besarannya. Dapat berubah-ubah setiap bulan mengikuti peregerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Sehingga, Wajib Pajak yang ingin mengetahui tarif bunga sanksi pajak diharapkan menyesuaikan dengan bulan dan tahunnya. Penetapan tarif bunga sanksi pajak yang terbaru, yakni periode September 2022 (1 September 2022-30 September 2022) yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KMK.10/2022.
Apa Itu Tarif Bunga Sanksi Pajak dan Tarif Sanksi Perpajakan?
Tarif bunga sanksi pajak ini menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi yang berupa bunga dan pemberian imbalan bunga di periode tertentu selama satu bulan. Intinya, tarif bunga sanksi pajak ini untuk menghitung besaran tarif sanksi pajak.
Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rumusnya ialah sanksi denda berdasarkan Suku bunga Acuan BI, ditambah dengan persentase denda sesuai ketentuan pada UU Cipta Kerja klaster perpajakan, dibagi menjadi 12 bulan dan berlaku sejak tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Tarif Sanksi Mengacu Pada Suku Bunga Acuan BI
Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan mengubah dan menambahkan beberapa pasal dalam UU No.6/1983 diubah menjadi UU No.16/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Suku Bunga Acuan Bank Indonesia. Artinya, apabila menurunkan Suku Bunga Acuan, maka tarif bunga sanksi pajak pun akan menjadi lebih rendah.
Sebaliknya, jika Suku Bunga Acuan BI naik, maka tarif sanksi pajak juga menjadi lebih tinggi. Model pengenaan yang digunakan untuk tarif sanksi pajak ini memang berbeda jika dibandingkan dengan yang sebelumnya diatur dalam UU KUP. Mulanya, tarif sanksi pajak ini adalah single tarif, yaitu 2% per bulan untuk sanksi kurang bayar pajak atau keterlambatan.
Baca juga Update KMK Tarif Bunga Periode September 2022
Sanksi Administrasi
Berikut perubahan tarif bunga per bulan (1 Februari-28 Februari 2022) ke per bulan (1 Maret-31 Maret 2022). Pada Pasal 19 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 mengalami perubahan dari 0,53% menjadi 0,54%. Kemudian, pada Pasal 8 ayat 2, 8 ayat 2a, 9 ayat 2a, 9 ayat 2b, dan 14 ayat 3 mengalami perubahan dari 0,95% menjadi 0,96%. Selanjutnya, Pasal 8 ayat 5 tidak mengalami perubahan dengan 1,37%. Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 2a berubah dari 1,78% menjadi 1,79%. Pada Pasal 13 ayat 3b berubah dari 2,20% menjadi 2,21%.
Tidak hanya pengenaan sanksi perpajakan, pemerintah juga memberikan imbalan pajak pada tarif imbalan yang diperbarui tiap bulan kepada wajib pajak yang memiliki hak.
Imbalan Bunga
Tarif imbalan per bulan (1 Februari-28 Februari 2022) menjadi per bulan (1 Maret-31 Maret 2022). Pada Pasal 11 ayat 3, Pasal 27B ayat 4, Pasal 17B ayat 3, dan Pasal 17B ayat 4 berubah dari 0,53% menjadi 0,54%.
Penjelasan Sanksi Administrasi Dalam Tarif Sanksi Pajak
1. Penjelasan Pasal 19 UU KUP
Pasal 19 ayat 1, menjelaskan jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding dapat menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayarkan bertambah dan jumlah pajak yang kurang dibayarkan terkena sanksi administratif bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 19 ayat 2, wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Pasal 19 ayat 3, wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan penghitungan sementara pajak terutang. WP akan terkena bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menkeu.
Baca juga KMK Tarif Bunga Periode Agustus 2022
2. Penjelasan Pasal 8, 9 dan 14 UU KUP
Pasal 8 ayat 2, di dalamnya dijelaskan WP membetulkan SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, WP akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pasal 8 ayat 2A, WP membenarkan sendiri SPT masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, akan terkena sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pasal 9 ayat 2A, pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak akan terkena sanksi administrasi bunga.
Pasal 9 ayat 2B, pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi bunga.
Pasal 14 ayat 3, jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga per bulan.
3. Penjelasan Pasal 8 UU KUP
Pasal 8 ayat 5, pajak yang kurang dibayar menjadi timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. harus dilunasi WP sebelum laporan disampaikan beserta sanksi administrasinya.
4. Penjelasan Pasal 13 UU KUP
Pasal 13 ayat 2, jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang ditetapkan sejak saat terutang atau berakhirnya masa pajak.
Pasal 13 ayat 2A, jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
Pasal 13 ayat 3B, tarif bunga per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Penjelasan Imbalan Bunga
- Pasal 11 ayat 3, apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan dilakukan setelah jangka waktu 1 bulan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B ayat 3, jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) terlambat diterbitkan, dimaksud pada ayat 2 kepada WP, akan diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 17B ayat 4, jika pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud tidak dilanjutkan penyidikan; penyidikan dilanjutkan, tetapi tidak dilanjutkan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum. WP akan diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan.
- Pasal 27B ayat 4, imbalan bunga yang dimaksud ayat 1 dan 3 ialah tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menkeu berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 dan diberikan paling lama 24 bulan, serta menjadi bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Daftar Sanksi Pajak Periode 1 Maret – 31 Maret 2022
Berikut update tarif sanksi pajak berdasarkan jenis pelanggaran perpajakan.
- Jenis sanksi pajak bunga penagihan sebesar 0,54% dan uplift 0%
- Jenis kurang bayar penundaan laporan SPT sebesar 0,54% dan uplift 0%
- Jenis penundaan bayar atau angsuran sebesar 0,54% dan uplift 0%
- Jenis pembetulan SPT sebesar 0,96% dengan uplfit 5%
- Jenis pajak kurang dibayar akibat salah tulis/hitung sebesar 0,96% dan uplift 5%
- Jenis terlambat bayar atau setor pajak sebesar 0,96% dan uplift 5%
- Jenis pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebesar 1,37% dan uplift 10%
- Sanksi SKPKB Pasal 13 ayat 2 dan 13 ayat 2A sebesar 1,79% dan uplift 15%
- Sanksi SKPKB Pasal 13 ayat 3B sebesar 2,21% dan uplift 15%.
Daftar Imbalan Pajak Periode 1 Maret- 31 Maret 2021
Update data bunga imbalan bunga pajak berdasarkan jenis imbalan pajak menyebutkan untuk jenis sanksi pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan, terlambat penerbitan SKPLB, dan pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan ditetapkan sejumlah 0,54%.
Seperti diketahui bahwa ada yang baru dalam komponen tarif bunga sanksi adminitrasi perpajakan yang berlaku sejak Desember 2021, yaitu penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dan UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja. Serta revisi UU Cipta dengan penambahan Pasal 13 ayat (3b)
Selain itu, kini tarif bunga sanksi pajak tidak tetap lagi besarannya. Dapat berubah-ubah setiap bulan mengikuti peregerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Sehingga, Wajib Pajak yang ingin mengetahui tarif bunga sanksi pajak diharapkan menyesuaikan dengan bulan dan tahunnya. Penetapan tarif bunga sanksi pajak yang terbaru, yakni periode Agustus 2022 (1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022) yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/KMK.10/2022.









