Tarif Bea Keluar Emas Terbaru Menurut PMK 80/2025

Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar atas ekspor emas melalui PMK No. 80 Tahun 2025. Ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan hilirisasi mineral di dalam negeri. 

PMK 80/2025 ditetapkan sejak 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Dengan demikian, eksportir emas perlu mulai menyesuaikan kewajiban kepabeanan sesuai aturan baru tersebut. 

Tujuan Pengenaan Bea Keluar Emas 

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa pengenaan bea keluar ekspor emas memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain: 

  • Menjamin pemenuhan kebutuhan emas di dalam negeri. Dengan adanya bea keluar, ekspor emas diharapkan tidak mengganggu ketersediaan bahan baku bagi industri domestik. 
  • Menjaga stabilitas harga emas di pasar nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat meredam potensi lonjakan harga akibat tingginya permintaan ekspor. 
  • Mendukung program hilirisasi produk mineral. Pemerintah ingin mendorong agar emas diolah lebih lanjut di dalam negeri sehingga memiliki nilai tambah sebelum diekspor. 

Dalam PMK 80/2025 disebutkan bahwa kebijakan tersebut tetap disusun dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, sehingga tarif yang dikenakan bersifat bertingkat dan menyesuaikan kondisi pasar. 

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Bea Keluar Emas–Batu Bara, Bagaimana Nasib Cukai MBDK?

Tarif Bea Keluar Berdasarkan Harga Referensi 

Besaran tarif bea keluar emas tidak ditetapkan secara tunggal, melainkan bergantung pada harga referensi emas dunia dan jenis emas yang diekspor

Merujuk Pasal 3 PMK 80/2025, ketentuan tarif bea keluar adalah sebagai berikut: 

  • Harga referensi USD 2.800,00 per troy ounce hingga kurang dari USD 3.200,00 per troy ounce 
    • Dikenakan tarif bea keluar dalam rentang 7,5% hingga 12,5%
  • Harga referensi mulai dari USD 3.200,00 per troy ounce 
    • Dikenakan tarif bea keluar yang lebih tinggi, yakni 10% hingga 15%, tergantung jenis emas yang diekspor. 

Harga referensi emas tersebut ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mengacu pada harga mineral acuan (HMA)

Rincian Tarif Bea Keluar Berdasarkan Jenis Emas 

PMK 80/2025 juga memerinci tarif bea keluar berdasarkan bentuk dan jenis emas, antara lain: 

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya 
    • Tarif 12,5% dan 15%, tergantung rentang harga referensi. 
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa granules dan bentuk lainnya (tidak termasuk dore) 
    • Tarif 10% dan 12,5%
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan cast bars (tidak termasuk dore) 
    • Tarif 7,5% dan 10%
  • Minted bars 
    • Tarif 7,5% dan 10%

Pengelompokan ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlakuan tarif berbeda sesuai tingkat pengolahan emas, sejalan dengan semangat hilirisasi. 

Baca Juga: Tarif Pajak Emas Bullion Bank Turun Jadi 0,25%, Konsumen Akhir Bebas Pajak

Tata Cara Perhitungan Bea Keluar 

Perhitungan bea keluar emas dilakukan menggunakan skema advalorem, yakni berdasarkan persentase dari nilai ekspor. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 80/2025, dengan rumus sebagai berikut: 

Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang 

Adapun harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas nama Menteri Keuangan, dengan mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku. 

Implikasi bagi Eksportir Emas 

Dengan diberlakukannya PMK 80/2025, pelaku usaha dan eksportir emas perlu: 

  • Memastikan klasifikasi jenis emas yang diekspor sudah sesuai dengan ketentuan PMK. 
  • Memperhitungkan tambahan beban biaya akibat bea keluar dalam struktur ekspor. 
  • Memantau perkembangan harga referensi emas karena berpengaruh langsung pada tarif yang dikenakan. 

Kebijakan ini menegaskan arah pemerintah dalam mengelola ekspor komoditas strategis, tidak hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga untuk memperkuat industri nasional melalui hilirisasi. 

FAQ Seputar Bea Keluar Ekspor Emas Menurut PMK 80/2025 

1. Apa itu PMK 80/2025? 

PMK 80/2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengatur jenis emas yang dikenai bea keluar, besaran tarif, rumus penghitungan, serta ketentuan harga referensi sebagai dasar pemungutan. 

2. Mengapa pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor emas? 

Pengenaan bea keluar bertujuan untuk: 

  • menjaga pasokan emas di dalam negeri, 
  • menstabilkan harga emas domestik, 
  • serta mendorong hilirisasi mineral agar emas memiliki nilai tambah sebelum diekspor. 

3. Berapa tarif bea keluar emas yang berlaku mulai 2026? 

Tarif bea keluar emas berada dalam rentang 7,5% hingga 15%, tergantung: 

  • jenis emas yang diekspor, dan 
  • harga referensi emas dunia (ditetapkan Menteri Perdagangan). 

Semakin tinggi harga referensi, semakin tinggi tarif bea keluar yang berlaku untuk beberapa komoditas. 

4. Bagaimana cara menghitung bea keluar emas menurut PMK 80/2025? 

Bea keluar dihitung menggunakan skema advalorem, yaitu persentase dari nilai ekspor, dengan formula: 

Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang. 

Harga ekspor ditetapkan oleh DJBC berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE). 

5. Apa saja jenis emas yang dikenakan bea keluar? 

PMK 80/2025 mengatur empat kelompok: 

  • Emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, dan batang tuangan. 
  • Emas/paduan emas tidak ditempa berbentuk granules (non-dore). 
  • Emas/paduan emas tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan cast bars (non-dore). 
  • Minted bars. 

Masing-masing kelompok memiliki tarif berbeda sesuai tingkat pengolahan dan harga referensi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News