Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerapan bea keluar atas komoditas emas dan batu bara pada 2026. Kebijakan ini diambil bersamaan dengan kembali ditundanya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sempat santer disebut berlaku mulai tahun depan.
Penundaan cukai MBDK membuat potensi penerimaan negara sebesar Rp7 triliun yang telah tercantum dalam APBN 2026 belum bisa direalisasikan. Sebagai alternatifnya, pemerintah memproyeksikan tambahan penerimaan negara senilai Rp23 triliun dari pungutan bea keluar komoditas.
Tambahan Penerimaan dari Bea Keluar Komoditas
Pungutan bea keluar atas emas dan batu bara diproyeksikan menjadi sumber tambahan penerimaan negara dengan rincian sebagai berikut:
- Rp3 triliun berasal dari bea keluar emas
- Rp20 triliun berasal dari bea keluar batu bara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa tambahan penerimaan ini akan digunakan untuk memperbaiki saldo anggaran dan menutup defisit APBN.
Baca Juga: Tarif Pajak Emas Bullion Bank Turun Jadi 0,25%, Konsumen Akhir Bebas Pajak
Skema Pengenaan Bea Keluar Emas
Bea keluar emas dirancang dengan skema tarif progresif yang mengacu pada Harga Mineral Acuan (HMA). Ketentuan umumnya sebagai berikut:
- Tarif berkisar 7,5% hingga 15%
- Besaran tarif ditentukan berdasarkan jenis produk emas yang diekspor
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, sejalan dengan pengembangan ekosistem bank bulion (bullion bank) serta upaya penciptaan nilai tambah.
Selain itu, cadangan bijih emas nasional tercatat mengalami penurunan, dari 3.510 ton pada 2022 menjadi 3.491 ton pada 2023, sehingga diperlukan instrumen kebijakan untuk memastikan pasokan emas domestik tetap terjaga.
Bea Keluar Batu Bara dan Isu Restitusi PPN
Rencana penerapan bea keluar batu bara bukan lahir begitu saja. Kebijakan ini ternyata dilatarbelakangi oleh meningkatnya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterima eksportir batu bara. Adapun ketentuannya meliputi:
- Tarif bea keluar batu bara sebesar 1% hingga 5% per value
- Restitusi PPN meningkat setelah batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) melalui revisi UU PPN dalam UU Cipta Kerja
Akibat perubahan tersebut, nilai restitusi PPN sektor batu bara diperkirakan mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun, yang berpotensi menggerus penerimaan bersih negara.
Baca Juga: Mengapa Penerapan Cukai Minuman Manis (MBDK) Terus Ditunda?
Bagaimana Nasib Cukai MBDK?
Meski kembali ditunda, pemerintah memastikan kebijakan cukai MBDK belum dibatalkan sepenuhnya. Penerapan cukai ini masih dimungkinkan mulai semester II/2026, dengan syarat tertentu. Pemerintah menetapkan parameter utama sebagai berikut:
- Cukai MBDK akan diterapkan jika pertumbuhan ekonomi nasional menembus 6%
- Jika target pertumbuhan belum tercapai, pemerintah tidak akan menambah pungutan baru







