Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) atas transaksi emas bullion yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Sementara itu, konsumen akhir dibebaskan dari pungutan pajak ini.
Latar Belakang Aturan Baru
Sebelum ketentuan ini terbit, pengaturan pajak emas bullion mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Mekanisme lama memicu risiko saling pungut.
Pada transaksi antara penjual emas dan bullion bank:
- Penjual emas memungut PPh 22 sebesar 0,25% (PMK 48/2023)
- Bullion bank kembali memungut PPh 22 sebesar 1,5% (PMK 81/2024)
Kondisi ini menciptakan beban ganda dalam satu transaksi yang sama. Selain itu, adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan membuat perlakuan pajak antara pembelian emas di dalam negeri dan impor menjadi tidak seimbang.
Baca juga: Apakah Dividen Saham yang Diinvestasikan di Emas Bisa Bebas Pajak?
Pokok Perubahan PMK 51/2025
Dalam aturan baru, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dengan ketentuan:
- Tarif 0,25% dari nilai pembelian (di luar PPN)
- Tidak berlaku pemungutan jika nilai transaksi maksimal Rp10 juta
- Skema SKB impor emas batangan dihapus, sehingga pembelian emas impor dikenakan tarif yang sama seperti pembelian domestik
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, penurunan tarif dari 1,5% menjadi 0,25% akan mengurangi beban pelaku usaha di sektor ini.
Pengecualian dalam PMK 52/2025
PMK 52/2025 mengatur pihak-pihak yang dikecualikan dari pungutan PPh 22 atas penjualan emas, antara lain:
- Konsumen akhir, seperti rumah tangga yang membeli emas untuk tabungan atau perhiasan
- Wajib Pajak UMKM yang dikenakan PPh final
- Wajib Pajak pemegang SKB PPh 22
- Penjualan kepada Bank Indonesia
- Penjualan melalui pasar fisik emas digital
- Penjualan kepada LJK bullion
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mencontohkan, penjualan emas oleh Antam kepada ibu rumah tangga atau pembeli individu tidak akan dipungut pajak ini. Sebaliknya, penjualan kepada pedagang atau pabrikan tetap dikenakan pungutan sesuai ketentuan.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Aturan ini diharapkan:
- Menghilangkan praktik saling pungut pada transaksi emas bullion
- Menyamakan perlakuan pajak antara pembelian emas domestik dan impor
- Meringankan beban administrasi dan tarif bagi pelaku usaha
- Menjaga daya beli konsumen akhir
PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025. Ketentuan ini resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.









