Dividen adalah bagian dari keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya sebagai bentuk pengembalian atas investasi yang telah dilakukan dalam saham perusahaan tersebut. Pembayaran dividen ini biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai atau saham tambahan, dan umumnya dibagikan setelah perusahaan mendapatkan keuntungan dari operasionalnya.
Apa itu Dividen?
Dividen menjadi cara bagi perusahaan untuk memberikan keuntungan langsung kepada investor atau pemegang saham sebagai bentuk penghargaan atas investasi mereka. Pembagian dividen ini biasanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu, seperti setiap kuartal atau tahunan, tergantung pada kebijakan perusahaan tersebut. Dividen biasanya dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau saham tambahan, dan pembayarannya dilakukan berdasarkan keputusan perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, berbeda dengan saham perusahaan, investasi emas tidak menghasilkan dividen dalam bentuk tunai. Emas sebagai aset fisik atau instrumen derivatif tidak memberikan pembagian laba atau bunga secara langsung, kecuali jika berinvestasi dalam produk-produk yang berbasis emas dan diperdagangkan di bursa seperti reksa dana atau saham yang terhubung dengan perusahaan pertambangan emas.
Jenis-Jenis Dividen
Terdapat 5 jenis dividen yang dikenal secara umum dan merupakan laba yang dibayarkan sesuai dengan persetujuan dalam RUPS, diantaranya:
1.Dividen Tunai (Cash Dividend)
Dividen tunai adalah pembagian laba perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai. Ini merupakan bentuk dividen yang paling umum dan sering diberikan oleh perusahaan setelah memperoleh keuntungan dari kegiatan operasional.
2. Dividen Saham (Stock Dividend)
Dividen saham adalah jenis dividen yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk saham tambahan, bukan dalam bentuk uang tunai. Dengan kata lain, pemegang saham akan menerima saham baru sebagai pengganti pembayaran uang tunai. Dividen saham biasanya diberikan oleh perusahaan yang memiliki banyak laba tetapi memilih untuk tidak membagikan uang tunai, melainkan lebih memilih untuk memperkuat modal mereka atau memungkinkan pemegang sahamnya untuk memperoleh lebih banyak saham.
3. Dividen Properti (Property Dividend)
Dividen properti adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk aset atau barang, seperti tanah, bangunan, atau barang berharga lainnya. Ini jarang terjadi dan biasanya digunakan jika perusahaan memiliki aset yang ingin mereka distribusikan kepada pemegang saham.
4. Dividen Likuidasi (Liquidating Dividend)
Dividen likuidasi adalah pembayaran dividen yang diberikan kepada pemegang saham ketika perusahaan sedang dalam proses likuidasi atau pembubaran. Pembayaran ini berasal dari hasil penjualan aset perusahaan yang telah dibubarkan atau dilikuidasi.
5. Dividen Janji Utang/Skrip (Scrip Dividend)
Dividen janji utang atau yang lebih dikenal dengan istilah skrip dividen (scrip dividend) adalah sebuah bentuk pembagian dividen yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya dalam bentuk surat janji utang. Dengan kata lain, perusahaan memberikan “skrip” yang merupakan janji untuk membayar dividen di masa depan, yang bisa berupa pembayaran uang tunai atau saham tambahan pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Dividen Saham Bebas Pajak?
Tujuan Pembayaran Dividen
Tujuan utama dari pembayaran dividen adalah untuk memberikan pengembalian atau keuntungan langsung kepada pemegang saham atas investasi mereka di perusahaan. Dengan membayar dividen, perusahaan memberikan sebagian dari keuntungan yang diperolehnya kepada pemegang saham sebagai bentuk penghargaan atas investasi yang telah dilakukan.
Selain itu, Pembayaran dividen yang stabil dan konsisten sering dianggap sebagai indikasi bahwa perusahaan memiliki kinerja keuangan yang sehat. Ini dapat memberikan sinyal positif kepada investor bahwa perusahaan mampu menghasilkan keuntungan yang cukup untuk membayar dividen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan.
Syarat Dividen Saham Bebas Pajak dengan Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, dividen yang diterima dapat dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) jika diinvestasikan di Indonesia, termasuk dalam bentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e PMK 18/2021 yang menyebutkan bahwa dividen yang diinvestasikan dalam emas batangan harus memenuhi standar tertentu, seperti emas batangan atau lantakan harus diproduksi di Indonesia serta mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) atau London Bullion Market Association (LBMA)
Jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka dividen yang diinvestasikan dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Pasar Saham Sempat Lesu, Apa Dampaknya ke Penerimaan Pajak?
Keuntungan Investasi Dividen dalam Emas
Meskipun emas tidak menghasilkan dividen seperti saham, investasi dividen pada emas memiliki sejumlah keuntungan yang menjadikannya pilihan menarik:
- Kenaikan Harga Emas: Meskipun emas tidak memberikan dividen dalam bentuk tunai, investasi pada emas dapat memberikan keuntungan melalui apresiasi harga emas itu sendiri. Jika harga emas naik, nilai investasi meningkat, yang secara tidak langsung dapat dilihat sebagai bentuk keuntungan (capital gain).
- Lindung Nilai terhadap Inflasi: Emas sering kali dipandang sebagai alat lindung nilai terhadap inflasi. Ketika inflasi meningkat, harga emas cenderung naik, yang memberikan keuntungan pada investor emas meskipun tidak ada dividen langsung. Ini bisa memberikan keuntungan jangka panjang yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Dividen adalah bentuk apresiasi perusahaan kepada pemegang saham dan bisa menjadi sumber pendapatan pasif yang menguntungkan. Menariknya, berdasarkan PMK No. 18/2021, dividen yang diinvestasikan ke dalam emas batangan dengan kadar 99,99% di dalam negeri bisa dibebaskan dari pajak penghasilan.
Investasi dividen dalam emas bisa menjadi strategi cerdas untuk memaksimalkan hasil investasi sekaligus menikmati insentif pajak, terutama bagi investor yang mengutamakan keamanan aset dan potensi keuntungan jangka panjang.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.







