Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinamakan Coretax menghadapi sejumlah tantangan teknis yang mempengaruhi kenyamanan para pengguna, terutama wajib pajak. Namun, DJP memastikan bahwa proses perbaikan besar-besaran terhadap sistem ini akan rampung paling lambat pada 31 Juli 2025.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa 21 proses bisnis dalam Coretax sedang diperbaiki, mencakup bugs, gangguan akses, dan berbagai error sistem. Saat ini, beberapa bagian penting seperti layanan business intelligence, knowledge management, dan integrasi data pihak ketiga telah selesai ditangani.
“Ekspektasinya sebelum akhir Juni sudah selesai. Kami usahakan sebelum Juli sudah dapat diselesaikan,” ujar Suryo. Hal ini menjadi penting mengingat Coretax adalah tulang punggung pelaporan dan pencatatan administrasi perpajakan berbasis digital yang akan menggantikan sistem-sistem terdahulu.
Baca juga: Deretan Isu Utama Coretax di Minggu Awal Peluncuran
Perbaikan Infrastruktur dan Latensi
Dari sisi infrastruktur, DJP melakukan penyempurnaan teknis berupa peningkatan tuning logic aplikasi, konfigurasi jaringan dan sistem penyimpanan data (storage), serta kapasitas basis data (database). Perbaikan tersebut telah menunjukkan hasil positif. Misalnya, latensi login yang pada 10 Februari 2025 sempat mencapai 4.100 milidetik (4,1 detik), kini sudah membaik menjadi sekitar 11 milidetik per 6 Mei 2025.
Error terkait perubahan data juga mengalami penurunan drastis. Pada Februari 2025 tercatat sebanyak 397 kasus error, sementara per 6 Mei 2025 tinggal tersisa 18 kasus.
Kinerja Administrasi Data Coretax
Meski sempat mengalami kendala di bulan-bulan awal, Coretax telah mencatat sejumlah progres signifikan dalam hal volume data yang berhasil diadministrasikan. Hingga 20 April 2025, sistem telah mencatat:
- 198,86 juta faktur pajak
- 70,69 juta bukti potong PPh
- 933 ribu SPT Masa PPN dan PPnBM
- 997 ribu SPT Masa PPh Pasal 21/26
- 149 ribu SPT Masa PPh Unifikasi
Data tersebut mencerminkan aktivitas pelaporan yang tinggi dari masa pajak Januari hingga April 2025. Namun, DJP mencatat bahwa masih terdapat fluktuasi waktu tunggu saat terjadi lonjakan transaksi, terutama di fungsi tertentu.
Baca juga: Update Terkini Coretax DJP Hingga 20 April 2025
Kekhawatiran dan Harapan Wajib Pajak
Di awal peluncurannya, sistem Coretax menghadapi banyak kritik dari wajib pajak yang kesulitan login dan mengakses layanan. Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran karena berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan pajak, pembuatan faktur, hingga risiko terkena sanksi administratif.
Sebagai catatan, sistem Coretax sejak awal berfungsi untuk mendukung pelaporan faktur pajak, bukti potong PPh, serta SPT tahunan. Namun, karena tingginya kompleksitas dan volume data yang diproses, penguatan infrastruktur dan debugging terus dilakukan secara bertahap.
Kesimpulan
Komitmen DJP untuk menyelesaikan perbaikan sistem Coretax pada Juli 2025 menjadi angin segar, terutama bagi kalangan pelaku usaha dan konsultan pajak yang selama ini terdampak oleh instabilitas sistem. Dengan perbaikan ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat semakin andal, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di era digital.









