Update Terkini Coretax DJP Hingga 20 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis informasi terbaru terkait implementasi aplikasi administrasi perpajakan Coretax DJP sampai dengan 20 April 2025 melalui KT-12/2025. Informasi ini mencakup berbagai aspek penting termasuk kinerja sistem, administrasi faktur pajak, bukti potong PPh, SPT Masa, serta penyempurnaan sistem perpajakan.

 

1. Kinerja Sistem

Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, Coretax DJP mencatat performa yang stabil dengan beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), khususnya saat volume transaksi meningkat:

  • Login: Stabil di bawah 0,1 detik, terbaik 0,084 detik pada 18 April.
  • Pendaftaran Wajib Pajak: Latensi puncak 1,13 detik pada 25 Maret, menurun hingga 0,06 detik pada April.
  • SPT Masa: Lonjakan latensi hingga 30,1 detik pada 27 Maret, berhasil turun menjadi 0,00118 detik pada 19 April.
  • Faktur Pajak: Latensi tertinggi 9,368 detik pada 15 April, turun menjadi 0,102 detik per 18 April.
  • Bukti Potong: Latensi tertinggi 51,90 detik pada 15 April, turun menjadi 0,197 detik pada 20 April.

 

2. Administrasi Faktur Pajak

Hingga 20 April 2025, sebanyak 198.859.058 faktur pajak telah diadministrasikan untuk masa Januari-April 2025, dengan rincian:

  • Januari: 60.344.958 faktur pajak
  • Februari: 64.276.098 faktur pajak
  • Maret: 62.570.270 faktur pajak
  • April: 11.667.732 faktur pajak

 

3. Administrasi Bukti Potong PPh

Coretax DJP telah mengadministrasikan total 70.693.689 bukti potong (bupot) hingga 20 April 2025:

  • Januari: 24.288.129 bupot
  • Februari: 24.397.195 bupot
  • Maret: 21.638.180 bupot
  • April: 370.185 bupot

 

4. Pengelolaan SPT Masa PPN dan PPnBM

Total administrasi sebanyak 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM hingga 20 April 2025:

  • Januari: 433.563 SPT
  • Februari: 385.700 SPT
  • Maret: 114.221 SPT

Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Maret 2025 diberikan perpanjangan waktu hingga 10 Mei 2025 dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

 

5. Pengelolaan SPT Masa PPh

Hingga 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, administrasi sebanyak 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi dengan rincian:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
    • Januari: 368.195 SPT
    • Februari: 345.964 SPT
    • Maret: 283.547 SPT
  • SPT Masa PPh Unifikasi:
    • Januari: 171.404 SPT
    • Februari: 173.075 SPT
    • Maret: 149.589 SPT

Relaksasi pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dan PPh Unifikasi untuk masa pajak Maret 2025 diberikan hingga 30 April 2025 tanpa adanya sanksi administratif.

 

Penyempurnaan Sistem Coretax DJP Hingga 17 April 2025

Berbagai penyempurnaan telah dilakukan dari akhir Maret hingga 17 April 2025 untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain:

1. Pendaftaran (Registrasi)

  • Pemadanan NIK – NPWP yang kini lebih stabil dan cepat.
  • Proses pendaftaran NPWP disesuaikan untuk berbagai jenis WP, termasuk WNA dan badan hukum.
  • Penyempurnaan menu aktivasi akun, pengukuhan PKP, perubahan data, dan penunjukan pemungut pajak.
  • Bug pada unggahan dokumen syarat registrasi telah diperbaiki.

2. Faktur Pajak

  • Validasi dan pembuatan faktur termasuk faktur kode 07 dan retur kini lebih akurat.
  • Tombol akses PDF kini hanya aktif untuk dokumen valid.
  • Perbaikan bug di daftar pajak masukan pembeli atas faktur pajak yang tidak muncul.
  • Pembulatan nilai transaksi dan penyesuaian masa pajak telah diperbaiki.

3. Bukti Potong

  • Impor bukti potong (unifikasi dan non-residen) kini sesuai data sah.
  • Validasi data pembayaran dan NITKU disempurnakan.
  • Opsi khusus instansi pemerintah ditambahkan.
  • Tampilan dokumen bukti potong pegawai tetap diperbaiki.

4. Pelaporan SPT Masa

  • Bug pada status “Draft” dan validasi isi SPT kini diatasi.
  • Validasi data pelaporan SPOP serta proses unduhan dokumen SPT diperkuat.

5. Pembayaran Pajak

  • Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran diperhalus.
  • Data billing disesuaikan dengan referensi satker resmi.
  • Prepopulasi pembayaran kini juga tersedia pada pengajuan meterai dan PPh 25.

6. Layanan Perpajakan

  • Sistem Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah ditingkatkan.
  • Layanan INSW (Indonesia National Single Window) dan QR Code endorsement diperbarui.
  • Validasi nama WP dan layanan penggantian dokumen diperkuat.

 

Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

DJP mengimbau wajib pajak untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal DJP. Panduan lengkap aplikasi Coretax DJP tersedia di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Untuk kendala, wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News