Pemerintah resmi menetapkan target penerimaan cukai tahun 2026 sebesar Rp243,53 triliun. Target yang ditetapkan dalam Perpres No. 118 Tahun 2025 ini menunjukkan kenaikan 9,85% dibandingkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya yang mencapai Rp221,7 triliun.
“Pendapatan cukai [sejumlah] Rp243,53 triliun,” demikian tertulis dalam uraian Lampiran I Perpres 118/2025 yang dikutip pada Rabu (21/1/2026).
Menariknya, target penerimaan ini sudah mencakup empat jenis barang kena cukai, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal, hingga saat ini cukai MBDK belum resmi dipungut.
Empat Barang Kena Cukai yang Jadi Sumber Penerimaan 2026
Dalam Perpres 118/2025, pemerintah merinci bahwa pemungutan cukai pada 2026 akan dilakukan terhadap empat jenis barang kena cukai (BKC), yaitu:
- Hasil tembakau
- Etil alkohol
- Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
- Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)
Masuknya MBDK dalam daftar ini menegaskan bahwa pemerintah mulai memposisikan produk tersebut sebagai salah satu sumber penerimaan negara, meskipun aturan teknis pemungutannya belum terbit.
Baca Juga: Marak Rokok Ilegal, Purbaya Berencana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok
Hasil Tembakau Masih Jadi Andalan
Dari seluruh jenis BKC tersebut, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi penopang utama penerimaan cukai nasional. Berikut rincian target penerimaan cukai 2026:
- Cukai hasil tembakau (CHT): Rp225,73 triliun
- Cukai etil alkohol: Rp133,71 miliar
- Cukai MMEA: Rp10,06 triliun
- Cukai MBDK: Rp7,60 triliun
MBDK Sudah Masuk Target, tapi Belum Dipungut
Saat ini, pemerintah baru memungut cukai atas tiga jenis barang, yaitu:
- Hasil tembakau
- Etil alkohol
- MMEA
Sementara itu, cukai MBDK belum dipungut, meskipun target penerimaannya telah dicantumkan dalam APBN selama beberapa tahun terakhir. Artinya, secara perencanaan fiskal, MBDK sudah dianggap sebagai potensi penerimaan negara, tetapi belum memiliki dasar hukum operasional untuk dilaksanakan.
Baca Juga: Rencana Cukai Popok, Akankah Jadi Pajak Baru yang Bebani Keluarga Muda?
Masih Menunggu Payung Hukum
Rencana pengenaan cukai MBDK sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah dan DPR telah mulai membahas kebijakan ini sejak 2020.
Pada APBN 2022, untuk pertama kalinya, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,5 triliun. Setelah itu, target penerimaan dari MBDK rutin dicantumkan dalam dokumen APBN, termasuk dalam target tahun 2026.
Meski sudah masuk dalam perhitungan target, pelaksanaan cukai MBDK masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2021 yang mengatur bahwa:
- Penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai harus dibahas dan disepakati bersama DPR
- Ketentuan tersebut harus dimuat dalam UU APBN
- Pemerintah kemudian menyusun PP sebagai dasar pengaturan teknisnya
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa kebijakan cukai MBDK masih terus dipersiapkan.
“Tentunya [kebijakan cukai MBDK] terus akan kita siapkan dan kajiannya sudah dilakukan. Secara khusus, timing yang memang sedang kita persiapkan,” ujarnya pada akhir 2025.
Apa Artinya Bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha?
Masuknya MBDK dalam target penerimaan cukai menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius menyiapkan regulasi atas produk ini. Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi sinyal penting untuk mulai:
- Mencermati perkembangan regulasi
- Menyiapkan sistem administrasi dan kepatuhan
- Mengantisipasi potensi tambahan beban biaya
Sementara bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi berdampak pada harga jual produk MBDK jika nantinya cukai benar-benar diberlakukan.







